Harmony » Blog » 

5 Fakta Yang Perlu Anda Ketahui Terkait Pengadilan Pajak

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
November 9, 2020

Apakah Anda pernah mendengar tentang pengadilan pajak? Walaupun pengadilan pajak tersebut dibangun pada tahun 2002, namun ada kemungkinan juga masyarakat belum tentu mengetahui apa itu pengadilan pajak.

Kegiatan perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak merupakan suatu pemungutan yang dibayarkan kepada negara atas pendapatan. Dengan demikian, sistem pemungutan pajak ini dapat terjadi perselisihan walaupun sudah diatur oleh peraturan undang-undang.

Maka dari itu, perselisihan atau kesalahan tersebut harus di adili oleh pengadilan pajak. Fasilitas yang diberikan oleh pemerintah ini, diharapkan agar masyarakat sebagai wajib pajak dapat memperoleh perlakuan yang adil dan tidak merasa dirugikan.

Sehingga alangkah baiknya Anda sebagai wajib pajak perlu mengenal hal-hal yang berkaitan dengan pengadilan pajak melalui artikel ini.

Sebagai wajib pajak, Anda juga dapat memberikan sebuah gugatan atau banding di pengadilan pajak atas sebuah sengketa pajak yang dialami.

Apa Itu Pengadilan Pajak?

Menurut UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 Pasal 2

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

Di tahun 2002, berdirinya lembaga ini juga ada kemungkinan tidak banyak diketahui oleh sebagian masyarakat. Guna lembaga ini didirikan agar memberikan keadilan serta penanganannya yang tepat bagi perpajakan di Indonesia.

Biasanya di Indonesia sebagai wajib pajak tentu sudah mengenal pajak secara langsung dengan memenuhi kewajiban perpajakan terhadap pendapatan negara. Akan tetapi, jika terjadinya timbul masalah atas sengketa perpajakan, sebagai wajib pajak dapat menempuh permasalah ini ke dalam pengadilan pajak sebagai penyelesaian masalah.

Misalnya adanya suatu ketidaksesuaian mengenai peraturan pajak dengan pelaksanaan di lapangan perpajakan.

5 Fakta Terkait Yang Dapat Anda Ketahui Pengadilan Pajak

Berikut ini apa saja hal penting mengenai pengadilan pajak yang berguna bagi masyarakat untuk diketahui, adalah sebagai berikut :

1. Susunan dan Kedudukan

Tercantum pada peraturan UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, Pasal 6 dan Pasal 7 sebagai berikut:

a. Struktur pengadilan dapat diketahui dari Pimpinan, Hakim Anggota, Sekretaris, dan Panitera.

b. Sebagai pimpinan pengadilan pajak termasuk dari seorang Ketua dan paling banyak 5 (lima) orang Wakil Ketua.

2. Beberapa Wewenang dan Putusan Pengadilan Pajak

Seperti yang juga tertulis dalam UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, bahwa memiliki tugas serta wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak.

Dalam pengadilan pajak terkait hal banding hanya dapat memeriksa serta memutuskan sengketa pajak atas keputusan atas keberatan oleh tergugat. Kecuali hal lainnya yang ditentukan oleh peraturan undang-undangan yang berlaku.

Selain itu tugasnya dapat mengawasi kuasa hukum yang dapat memberikan bantuan hukum kepada pihak yang bersengketa di dalam pengadilan pajak.

Sebagai keperluan dalam memeriksa sengketa pajak, pengadilan pajak bisa meminta data tentang yang berkaitan dengan sengketa pajak melalui pihak ketiga sesuai dengan undang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Apa Itu Kebijakan Fiskal? Simak Penjelasan Lengkapnya

3. Pengajuan Banding di Pengadilan Pajak

Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 tentang banding pajak, yaitu:

a. Persyaratan Mengajukan Banding

• Dalam pengajuan banding harus diajukan yaitu surat banding dalam bahasa Indonesia.

• Surat banding dapat diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding.

• Surat banding diajukan hanya 1, atas 1 surat keputusan.

• Pengajuan banding harus diberikan penjelasan yang jelas, serta tanggal yang dicantumkan dari surat keputusan banding.

• Surat banding dapat disertakan juga salinan keputusan banding

• Persyaratan yang termasuk dari pengajuan banding yaitu terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah utang pajak yang dimaksud telah dibayar sebesar 50%.

b. Siapa Saja Pemohon Yang Dapat Mengajukan Banding

• Pengajuan banding dapat dilakukan oleh wajib pajak, ahli waris, seorang pengurus, bahkan kuasa hukumnya.

• Ketika proses banding, dari pemohon pengajuan banding meninggal dunia. Maka dapat dilanjutkan oleh ahli waris serta kuasa hukum dari ahli waris.

• Dalam setiap proses pengajuan banding dari pemohon dapat melakukan pemecahan, penggabungan, peleburan, pemekaran usaha, bahkan likuidasi.

[elementor-template id="26379"]

4. Syarat Mengajukan Gugatan Pajak

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Melalui Peraturan UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 tentang gugatan pajak, yaitu :

a. Persyaratan Mengajukan Gugatan

• Dengan mengajukan gugatan secara tertulis harus dalam bahasa Indonesia.

• Surat gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak dapat diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.

• Surat gugatan terhadap sebuah keputusan, jangka waktu pengajuan 30 hari sejak tanggal diterima keputusan tersebut.

• Ketika surat gugatan tersebut tidak mengikat maka jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat.

• Untuk memperpanjang surat gugatan selama jangka waktu 14 hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.

• Surat gugatan untuk pelaksanaan penagihan dan keputusan dibuat satu surat gugatan.

b. Siapa Saja Pemohon Yang Dapat Mengajukan Gugatan

• Surat gugatan bisa diajukan oleh penggugat, ahli waris, seorang pengurus, hingga kuasa hukum. Dengan disertai alasan yang jelas, memberikan tanggal diterima surat keputusan, pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang digugat hingga melampirkan salinan dokumen penggugat.

• Ketika adanya proses gugatan, namun penggugat meninggal dunia. Gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli waris, serta kuasa hukum dari ahli waris.

• Dalam setiap proses gugatan, penggugat dapat melakukan peleburan, pemecahan, penggabungan, pemekaran usaha, dan likuidasi. Permohonan tersebut dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggung jawaban.

c. Jika Terjadinya Pencabutan Gugatan di Pengadilan Pajak

a. Ketika terjadinya proses gugatan dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada pengadilan pajak.

b. Syarat gugatan yang dapat dicabut dan dihapus dari daftar sengketa pajak yaitu dengan :

• Menetapkan surat pernyataan dari ketua atas hal surat pencabutan yang diajukan sebelum sidang.

• Surat pernyataan melalui pemeriksaan dari keputusan Majelis atau Hakim Tunggal pencabutan tergugat dapat diajukan setelah sidang atas persetujuan tergugat.

• Surat gugatan yang sudah dicabut melalui penetapan atau putusan tidak dapat diajukan kembali.

5. Tempat Atau Lokasi Kedudukan Pengadilan Pajak

Di dalam Peraturan UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, Pasal 3 dan Pasal 4 tentang tempat kedudukannya, yaitu :

a. Dalam ketentuan undang-undang ini dibentuk pengadilan pajak yang berkedudukan di Ibukota Negara.

b. Setiap persidangan dapat dilakukan di tempat kedudukannya, dan apabila dipandang perlu dapat dilakukan di tempat lain.

c. Untuk tempat persidangan sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan 4 dapat ditetapkan oleh Ketua.

Jika Anda memiliki sebuah usaha, namun di waktu yang sama Anda juga mendapat permasalahan terhadap sengketa pajak yang akan dikenakan pada perusahaan Anda nantinya.

Sebaiknya Anda menggunakan jalur pengadilan untuk menyelesaikannya. Namun hal ini bisa dicegah dengan mengatur keuangan perusahaan secara rapi setiap bulannya.

Dengan begitu pembukuan menjadi sangat penting dalam urusan permasalahan pajak. Anda bisa mencoba software pembukuan untuk membantu Anda.

Anda bisa menggunakan software akuntansi Harmony yang sudah memiliki fitur penghitungan dari setiap laporan keuangan serta input pajak secara otomatis dalam menghemat waktu Anda.

Tak hanya itu, perusahaan juga bisa memanfaatkan software ini untuk mengelola keuangan dan kinerja karyawan dengan lebih efisien. Kabar baiknya, software akuntansi dari Harmony ini menggunakan sistem cloud yang terintegrasi sehingga lebih efektif.

Daftarkan akun Anda sekarang juga dan Dapatkan Software Harmony GRATIS 30 Hari. Untuk mendapatkan langkah pertama dengan cara mengkonsultasikan kebutuhan software akuntansi melalui live chat Harmony.

Harmony juga memiliki layanan jasa akuntansi untuk Anda yang tidak mau repot dalam mengelola pembukuannya dan ingin terima beres, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service. 

Untuk Anda yang ingin mendapatkan tips dan berita terbaru seputar keuangan, bisnis, pajak dan lainnya? Kunjungi dan ikuti updatenya melalui Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram