Harmony » Blog » 

Toko Bebas Bea : Kenali Apa itu dan Aturan Lengkapnya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Juli 15, 2021

Toko Bebas Bea di Indonesia mengacu pada International Tax Glossary (2015) mengenai fasilitas perdagangan yang berada di sekitar area bandar udara dan bandar laut. Toko Bebas Bea atau sering disebut TBB berada di kawasan pabean yang diberlakukan bebas pajak untuk mendorong aktivitas ekonomi yang optimal.

Toko Bebas Bea (TBB) adalah tempat mengumpulkan produk berikat atau barang asal impor maupun barang yang berasal dari kawasan pabean untuk diperdagangkan kepada pembeli/ konsumen tertentu.Click to Tweet

Jika umumnya, beberapa toko mengenakan tarif pajak tertentu untuk barang yang dibeli. Maka, TBB atau Toko Bebas Bea di Indonesia berbeda.

Pembeli yang merupakan calon penumpang berasal dari luar negeri di bandara atau pelabuhan, tidak dikenakan pajak langsung seperti pajak pph 22 dan pajak pph 24. Dengan kata lain, TBB membebaskan tarif pajak langsung atau pajak tidak langsung lainnya.

Pengertian TBB atau Toko Bebas Bea di Indonesia

Berlokasi di kawasan pabean seperti bandara atau pelabuhan laut, TBB memiliki fungsi berbeda ketimbang toko pada umumnya. TBB adalah tempat yang menyediakan aneka barang atau produk tertentu yang tidak mengenakan pajak kepada pembeli di kawasan pabean.

Apa Itu Toko Bebas Bea

Secara umum, kebanyakan pembelinya adalah wisatawan mancanegara atau calon penumpang yang transit untuk melakukan perjalanan ke negara asalnya. TBB memberlakukan bebas tarif pajak untuk produknya agar mendorong kegiatan ekonomi ekspor-impor.

Akan tetapi, untuk jenis produk seperti minuman beralkohol atau produk tembakau dari TBB, tetap dibatasi sebelum memasuki kawasan pabean di negara itu.

Secara sederhana, Toko Bebas Bea (TBB) adalah tempat mengumpulkan produk berikat atau barang asal impor atau barang yang berasal dari kawasan pabean untuk diperdagangkan kepada pembeli/ konsumen tertentu.

Baca Juga: Mengenal Pajak Langsung Dan Tidak Langsung Beserta Contohnya

Aturan dan Lokasi TBB atau Toko Bebas Bea di Indonesia

Dapat dikatakan, TBB atau Toko Bebas Bea adalah kawasan pabean atau kawasan bebas pajak yang berada di dalam naungan Dirjen Pajak dan Bea Cukai.

Untuk bisa memiliki Toko Bebas Bea di Indonesia, maka sang pemilik juga harus berkedudukan dan berbadan hukum di Indonesia. Selanjutnya, sang pemilik TBB dapat mengurus izin usaha TBB di Indonesia melalui Menteri Keuangan.

[elementor-template id="26379"]

Menurut PMK 204/2017 (pasal 1 angka 6) dan Perdirjen Bea dan Cukai Ni. PER-1/BC/2018, TBB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu.

Berikut ini ada beberapa aturan lokasi yang perlu diperhatikan pebisnis agar bisa memiliki TBB atau Toko Bebas Bea di Indonesia. Antara lain:

  • Berlokasi Di Bandar Udara Internasional - TBB di Indonesia harus berada di kawasan pabean seperti bandar udara Internasional.
  • Berlokasi Di Pelabuhan Utama Internasional - Toko Bebas Bea bertempat di pelabuhan utama yang menjadi jalur perdagangan ekspor dan impor.
  • Menjadi Transit Penumpang Bandara Internasional - Selanjutnya, TBB harus menjadi tempat atau fasilitas yang melayani transit penumpang bandara Internasional di kawasan pabean.
  • Menjadi Transit Penumpang Pelabuhan Internasional - TBB atau Toko Bebas Bea di Indonesia juga harus berkedudukan atau mengambil lokasi di kawasan pabean yaitu transit keberangkatan penumpang di pelabuhan Internasional.
  • Berada Di Terminal Kedatangan Bandara Internasional - Selain itu, TBB di Indonesia diharuskan berada di area terminal kedatangan bandara utama tujuan Internasional.
  • TBB Atau Toko Bebas Bea Dalam Kota - Selain di area bandara dan pelabuhan laut, TBB atau Toko Bebas Bea di Indonesia juga bisa berada di dalam kawasan suatu kota. Misalnya, anggota keluarga dari lembaga diplomatik atau pejabat badan internasional yang memiliki kekebalan diplomatik, serta turis asing yang akan menuju luar kawasan pabean.

Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan sederhana, bahwa TBB atau Toko Bebas Bea di Indonesia adalah tempat untuk menimbun barang berikat atau barang impor yang berasal dari kawasan pabean untuk diperdagangkan ke kalangan tertentu. Seperti diplomat, keluarga diplomat, pejabat badan Internasional, dll.

Harapannya, dengan adanya TBB atau Toko Bebas Bea di Indonesia, dapat mendorong pelaku usaha agar semakin lancar dan maksimal dalam berbisnis dalam perdagangan internasional.

Software Akuntansi Harmony siap mendukung kelancaran bisnis di berbagai bidang dengan solusi pembukuan praktis dan modern. Fitur dan modul aplikasi Harmony telah membantu banyak pebisnis di berbagai bidang. Pembukuan beres tanpa ribet.

Ingin tahu apa saja fiturnya? Sekarang giliran Anda membuktikan kecanggihan fitur-fiturnya, untuk coba FREE Trial selama 30 hari aplikasi Harmony klik tautan ini. Cek Instagram,  LinkedIn, dan  Facebook Harmony dan follow hari ini untuk info selengkapnya.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram