Harmony » Blog » 

Wajib Pajak, Jenis dan Ketentuan Perpajakannya Sesuai UU KUP

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Februari 23, 2021

Pajak merupakan kontribusi yang sifatnya memasak kepada negara oleh wajib pajak. Wajib pajak sendiri terbagi atas dua golongan yakni wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi.

Tujuan dari pajak sendiri selain sebagai sumber pemasukan utama negara juga digunakan untuk infrastruktur dan fasilitas umum serta mensejahterakan rakyat. Oleh karenanya manfaat dari pajak ini tidak bisa dirasakan pada saat pemungutan pajak namun di kemudian hari.

Wajib pajak terdiri atas dua golongan yakni wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi

Selain dipakai untuk memenuhi prasarana umum pajak juga digunakan untuk stabilitas, retribusi pendapatan, mengatur dan anggaran. Dalam ulasan kali ini, kita akan membahas tentang pengertian wajib pajak, jenis, ketentuan dan juga arti NPWP.

Apa Sih itu WP ?

wajib pajak 1

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 1983 yang kemudian diperbaharui dalam UU no 28 tahun 2007  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa wajib pajak adalah individu atau badan yang bisa meliputi pemungut, pemotong dan pembayar pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan.

Salah satu yang identik dengan wajib pajak adalah NPWP. Arti NPWP sendiri yaitu nomor pokok wajib pajak.

WP sendiri bisa berupa orang pribadi yang sudah menikah atau belum, memiliki warisan yang belum terbagi atau orang pribadi yang melakukan pisah harta, memiliki penghasilan diatas PTKP atau penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp. 4.500.000 sebulan.

WP bisa juga berupa bendaharawan, kantor perwakilan perusahaan asing, segala bentuk perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di Indonesia. Wajib pajak juga terbagi atas wajib pajak subjek luar negeri dan dalam negeri.  Maksudnya ialah WP yang tinggal di tanah air baik WNI dan WNA isa dikenakan pungutan pajak.

Baca juga: Pajak Penghasilan Pasal 25 Penjelasan dan Cara Menghitung

Jenis Wajib Pajak

wajib pajak 2

Jenis wajib pajak menurut UU 36 tahun 2008 yang merupakan pembaharuan UU No.7 1983 menggolongkan 3 macam WP yaitu  wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan dan WP bendahara. 

1. WP pribadi meliputi orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha, penghasilan dari pekerjaan tetap maupun bebas

2. WP badan sendiri meliputi badan milik pemerintah seperti BUMN dan BUMD serta badan milik swasta yang berbentuk PT, CV, koperasi hingga yayasan

3. WP bendahara yang mana sebagai pemotong dan pemungut seperti bendahara pemerintah pusat dan daerah

WP juga bisa digolongkan wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri. Dalam PER-43/PJ/2011 dikatakan WPDN meliputi warisan, badan hingga orang pribadi. Sementara WPLN merupakan warga asing yang mendapatkan penghasilan di tanah air atau perusahaan asing yang menjalankan usahanya di tanah air.

Sementara menurut Pasal 2 ayat (2) UU PPh ada perbedaan antara wajib pajak dalam negeri dengan wajib pajak luar negeri. Perbedaan itu diantaranya adalah sebagai berikut : 

• WPDN wajib menyampaikan SPT Pph sementara wajib pajak luar negeri tidak perlu menyampaikan SPT karena pemotongan pajaknya final

• Wajib pajak badan dikenakan pajaknya dari penghasilan netto sementara wajib pajak luar negeri dari penghasilan bruto

• WPDN termasuk penghasilan dalam negeri dan luar negeri sementara wajib pajak luar negeri hanya penghasilan yang ada di tanah air saja yang terkena pajak.

Pasal yang biasa digunakan untuk wajib pajak terkait penghasilan luar negeri adalah PPh 23 atau PPh 24.

[elementor-template id="26379"]

Ketentuan Perpajakan Sesuai UU KUP

UU KUP merupakan undang-undang yang menyangkut tentang ketentuan perpajakan. Menurut UU KUP terdapat hak dan kewajiban WP.  Beberapa hak dari WP adalah sebagai berikut :

1. WP berhak atas kelebihan pembayaran pajaknya dengan mengirimkan permohonan pengembalian kelebihan pajak

2. WP berhak untuk mendapat penjelasan, melihat tanda pengenal petugas, rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan meminta surat perintah

3. WP juga berhak untuk mengajukan banding serta peninjauan kembali

4. Hak untuk mendapatkan pengurangan PPh pasal 25, penundaan pelaporan SPT tahunan, pengangsuran hingga penundaan pembayaran pajak

5. Hak mendapatkan insentif, mendapatkan pajak ditanggung pemerintah dll

Sementara kewajiban WP sendiri diantaranya adalah sebagai berikut :

• WP wajib melaporkan, menyetor, memotong, memungut dan mendaftarkan diri sebagai subyek pajak 

• WP juga memiliki kewajiban untuk diperiksa jika diperlukan

• WP juga memiliki kewajiban memberikan data

Bagi WP yang tidak taat aturan atau melanggar ketentuan perpajakan akan dikenai sanksi. Sanksi ini bisa berupa sanksi administrasi berupa surat teguran, denda berbunga hingga hukuman penjara. 

Untuk menghindari sanksi pajak seperti di atas, tentu Anda perlu melakukan kewajiban perpajakan dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang ada. Melakukan pelaporan pajak bisnis tentunya juga perlu disesuaikan dengan pembukuan keuangan bisnis Anda. Dua hal tersebut sangat berkaitan, sehingga penting bagi Anda juga untuk memperhatikan validitas data keuangan dan memiliki pembukuan yang rapi setiap bulannya.

Harmony software akuntansi akan membantu Anda untuk membereskannya, mulai dari pencatatan transaksi yang cepat, rekonsiliasi bank otomatis, dan 20+ laporan keuangan yang dapat disajikan secara realtime. Harmony adalah sistem akuntansi yang berbasis cloud, jadi Anda bisa menggunakannya di manapun dan kapanpun Anda inginkan. Tunggu apalagi? Gunakan sekarang juga, Gratis 30 Hari di sini.

Atau Anda ingin menerima beres semua laporan keuangan? Mudah, Anda bisa menggunakan layanan profesional pembukuan untuk membantu Anda. Jasa ini juga menggunakan software akuntansi untuk mengerjakannya. Layanan perpajakan seperti menghitung dan melaporkan juga bisa Anda gunakan. Yuk, kunjungi sosial media Harmony Accounting Software seperti FacebookInstagram dan Linked In untuk mendapatkan insight terupdate terkait bisnis, keuangan, pajak dan lainnya.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram