Apakah perusahaan Anda bergerak di bidang ekspor-impor? Atau perusahaan Anda membutuhkan bahan baku yang harus diimpor dari luar negeri? Jika demikian, tentu Anda akan berurusan dengan PPN Impor.
Jumlah pajak PPN Impor yang harus Anda bayarkan adalah perkalian tarif PPN dengan nilai impor.
Sebagai pengusaha ekspor impor, Anda perlu mengetahui seperti apa ketentuan pajak yang dikenakan dalam transaksi bisnis sampai nantinya melakukan kewajiban melapor SPT dan membayar pajak di setiap bulannya. Salah satu pajak yang perlu diketahui adalah PPN Impor. Apa itu? PPN Impor adalah pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibebankan untuk Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diimpor dari luar negeri. Contoh Barang Kena Pajak PPN impor adalah alat, mesin, dan lain-lain.
Pajak PPN tidak dikenakan untuk komoditas impor berikut ini:
1. Barang kebutuhan pokok seperti beras, gula, sayur dan lain sebagainya.
2. Barang hasil pertambangan dan pengeboran.
3. Makanan atau minuman yang disajikan di hotel atau restoran.
4. Uang dan emas batangan.
5. Jasa pelayanan medis, pelayanan keuangan, pelayanan sosial termasuk diantaranya vaksin, alat pelengkap protokol kesehatan pandemi Covid19.
Jika, perusahaan Anda tidak impor 5 jenis komoditas di atas maka, Anda harus membayar pajak PPN Impor ini. Sebelum resmi membayar, ada baiknya Anda mengetahui unsur-unsur yang menentukan besaran nilai pajak PPN Impor berikut ini.
Table of Contents
Jumlah pajak PPN Impor yang harus Anda bayarkan adalah perkalian tarif PPN dengan nilai impor. Nilai impor sendiri adalah hasil pertambahan antara Nilai Pabean dan Bea Masuk. Oleh karena itu, untuk menghitung jumlah pajak PPN yang harus Anda bayarkan atas impor Anda, Anda harus mengetahui tiga hal tersebut:
Tarif pajak PPN umumnya adalah 10% tetapi, tarif ini bisa berubah dari 5% ke 15% jika komoditas yang Anda impor sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Nilai Pabean adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan bea masuk dan pungutan lainnya dalam rangka impor. Nilai Pabean diperoleh dari penghitungan 3 hal berikut:
a. Nilai Free On Board (FOB). Free On Board adalah kesepakatan tempat serah terima dan pembagian biaya angkut antara penjual dan pembeli. Dalam hal penentuan pajak PPN Impor, Nilai Free On Board diperlukan untuk menghitung Nilai Pabean. Nilai ini dapat ditemukan di dokumen-dokumen bukti transaksi seperti, invoice, faktur dan lain sebagainya.
Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 22: Penjelasan dan cara Menghitung
Apabila nilai FOB <100 USD, maka barang impor tersebut bebas pajak dan bea masuk. Sebaliknya, jika nilai FOB>100 USD, maka barang tersebut akan dikenakan biaya pungutan impor penuh (Cost, Insurance, Freight).
b. Ongkos kirim dari eksportir ke importir.
c. Asuransi sebesar 0.5% x (Harga barang + Ongkos kirim).
Besaran tarif bea masuk adalah 7.5% x nilai pabean.
Diketahui PT. Maju Jaya Bersama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi produk kosmetik dari Korea Selatan. Pada tanggal 15 Januari 2021, perusahaan tersebut mengimpor kosmetik dengan rincian nilai sebagai berikut:
Nilai FOB= 300 USD
Ongkos kirim= 25 USD
Asuransi= 0.5% x (300+25)
Ditanya: Berapakah jumlah pajak PPN yang harus dibayarkan oleh PT. Maju Jaya Bersama?
Dijawab:
1. Ubah nilai mata uang menjadi rupiah terlebih dahulu.
Pada tanggal 15 Januari 2021, nilai tukar dolar terhadap rupiah adalah satu dolar sama dengan 14.154 rupiah. Maka:
Nilai FOB= 300 x 14.154= Rp. 4.246.200
Ongkos kirim= 25 x 14.154= Rp. 353.850
Asuransi= 0.5% x (4.246.200+353.850) = 0.5% x Rp. 4.600.050= Rp. 23.000.
2. Hitung nilai pabean
Nilai Pabean = Nilai FOB + Ongkos Kirim + Asuransi
Nilai Pabean= 4.246.200 + 353.850 + 23.000
Nilai Pabean= Rp. 4.623.050.
3. Hitung bea masuk
Bea Masuk= 7.5% x Nilai Pabean
Bea Masuk= 7.5% x 4.623.050
Bea Masuk= Rp. 346.729
[elementor-template id="26379"]
4. Hitung Nilai Impor
Nilai Impor= Nilai Pabean + Bea Masuk
Nilai Impor= 4.623.050+346.729
Nilai Impor= Rp. 4.969.779
5. Hitung Nilai PPN Impor
Nilai PPN Impor= Tarif PPN x Nilai Impor
Nilai PPN Impor= 10% x 4.969.779
Nilai PPN Impor= Rp. 496.978
Jadi, besaran pajak PPN Impor yang harus dibayar oleh PT. Maju Jaya Bersama adalah sebesar Rp. 496.978. Apabila PT. Maju Jaya bersama ternyata membayar lebih, mereka bisa mengajukan kompensasi untuk pengembalian pajak PPN. Selain pajak PPN, ketika Anda mengimpor barang, Anda harus mengurus pajak PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah jika, barang yang Anda impor adalah barang mewah dan dan pajak PPh pasal 22. Tarif pph 22 ini terdiri dari 3 tarif yaitu, 10%, 2.5% dan 7.5%.
Tarif PPh 10% untuk komoditas yang masuk Angka Pengenal Impor (API) tertentu, tarif PPh 2.5% untuk komoditas Angka Pengenal Impor kategori Umum dan tarif PPh 7.5% untuk komoditas Impor yang tidak memiliki Angka Pengenal Impor. Tarif pajak PPnBM bervariasi mulai dari 10% hingga 35% tergantung komoditas ekspornya. Baik pajak PPN Impor, PPnBM atau tarif pph 22 harus dibayarkan bersamaan di kantor bea cukai.
Menghitung pajak seperti di atas memang perlu ketelitian. Tentu bukan hanya pajak saja yang perlu Anda perhatikan namun pembukuan setiap transaksi juga perlu ketelitian dalam menghitungnya. Untuk itu software akuntansi Harmony siap membantu Anda membereskan pembukuan dengan teknologi berbasis cloud agar seluruh perhitungan tepat dan cepat. Daftarkan akun Harmony Anda di sini dan dapatkan gratis selama 30 hari.
Software Akuntansi Harmony memberikan banyak kemudahan untuk membuat invoice, rekonsiliasi bank dan laporan keuangan. Semua data dikelola secara akurat, terintegrasi, dan otomatis. Cek akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony untuk informasi selengkapnya.
Ingin terima beres laporan keuangan perusahaan Anda? Jangan khawatir, Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Service yaitu jasa pembuatan laporan keuangan dengan harga terjangkau yang dikerjakan oleh profesional berpengalaman dalam bidang akuntansi.