Untuk para karyawan kontrak atau pegawai tidak tetap, mungkin masih sering bertanya-tanya, bagaimana cara menghitung tarif pph 21 tanpa npwp? Sudah bukan hal baru, biasanya pegawai dikenakan perhitungan pph 21 dalam setahun bekerja dan dilaporkan dalam SPT Tahunan. Akan tetapi, bagaimana cara menghitung pph 21 pegawai tidak tetap atau tarif pph 21 tanpa npwp?
Sebab, selama ini sebagai wajib pajak yang memiliki NPWP, kewajiban membayar pajak sudah jelas dan bisa dibuktikan. Sedangkan, bagi karyawan kontrak atau pegawai tidak tetap yang tidak memiliki NPWP, akankah juga dikenakan pajaknya? Ternyata, tarif pph 21 tanpa npwp tetap bisa dihitung. Bahkan, hasil perhitungan pph 21 tanpa npwp, justru lebih tinggi ketimbang mereka yang sudah memiliki kartu NPWP.
Sebelum menghitung gaji, pastikan apakah karyawan sudah punya NPWP atau belum punya NPWP untuk mencegah kesalahan hitung slip gaji.
Hal ini dapat dilihat dalam Undang Undang No. 36 Tahun 2008, pasal 21 ayat (5a). Disebutkan jika perhitungan pph 21bagi wajib pajak yang belum mempunyai kartu NPWP lebih tinggi sebesar 20% dibandingkan tarif bagi wajib pajak yang sudah bisa memperlihatkan kartu NPWP.
Table of Contents
Membahas mengenai perhitungan tarif pph 21 tanpa npwp telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016. Tepatnya, dalam pasal 20, tentang Pedoman Teknis Tatacara Pemotongan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak PPh 21 atau PPh Pasal 26, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi :
(1) Penerima gaji yang sudah dipotong PPh Pasal 21 yang tidak punya NPWP, dikenai perhitungan PPh 21 yaitu pemotongan sebesar 20% lebih tinggi dibandingkan wajib pajak yang sudah mempunyai kartu NPWP.
(2) Hasil perhitungan pph 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu sebanyak 120% dari jumlah pph 21 yang seharusnya dipotong dalam hal wajib pajak sudah memiliki NPWP.
Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) : Penjelasan dan Cara Menghitung
Sebagai contoh perhitungan tarif pph 21 tanpa npwp, bisa disimak dalam kasus berikut:
Terdapat dua orang pegawai yang setiap orang mempunyai PKP Rp 50.000.000 dalam satu tahun. Akan tetapi, satu orang pegawai sudah mengantongi kartu NPWP, sedangkan lainnya tidak memiliki NPWP. Maka, perhitungan pph 21 mereka seperti di bawah ini:
Contoh kasus bagi pegawai dengan PKP Rp 70.000.000 satu tahun, perhitungan pph 21 dapat dilihat sebagai berikut:
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 20.000.000 = Rp 3.000.000
PPh 21 dalam setahun = Rp 5.500.000
Potongan PPh 21 = Rp 458.333 per bulan
[elementor-template id="26379"]
120% x 5% x Rp 50.000.000 = Rp 3.000.000
120% x 15% x Rp 20.000.000 = Rp 3.600.000
PPh 21 dalam setahun = Rp 6.600.000
Potongan PPh 21 = Rp 550.000 per bulan
Pastikan dalam menghitung tarif pph 21, Anda lebih cermat untuk meneliti apakah karyawan sudah punya NPWP atau belum. Sebab, cara perhitungan tarif pph 21 tanpa npwp dan yang sudah punya NPWP akan berbeda. Hal ini untuk mencegah terjadinya salah perhitungan gaji karyawan.
Sebagai pebisnis tentu bukan hanya terkait pengeluaran gaji saja yang perlu diatur dalam laporan keuangan setiap bulan. Masih ada pengeluaran operasional lainnya, serta transaksi penjualan dan pembelian atas usaha Anda. Maka untuk membantu Anda membereskan semua hal pembukuan, software Harmony menjadi solusi bagi pembukuan bisnis Anda.
Segala pembukuan transaksi bisnis menjadi lebih otomatis, praktis, dan valid untuk efisiensi waktu, tenaga, dan biaya. Dalam beberapa klik, semua transaksi terekap dengan baik dan laporan keuangan bisa disajikan lebih cepat dan mudah. Buktikan sekarang keunggulan Software Akuntansi Harmony! Klik di sini dan nikmati kecanggihan fitur-fiturnya secara GRATIS dalam 30 hari. Untuk info terupdate lainnya follow akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony.
Bagaimana jika Anda adalah pebisnis yang sibuk sehingga tidak sempat membuat laporan keuangan? Jangan khawatir, Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Service yaitu jasa pembuatan laporan keuangan dengan harga terjangkau yang dikerjakan oleh profesional berpengalaman dalam bidang akuntansi.