Harmony » Blog » 

Super Deduction Tax : Solusi Insentif Bagi Industri dan Penerapannya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Agustus 27, 2021

Dalam rangka mendorong rasio penerimaan pajak, pemerintah telah merilis program super deduction tax bagi para pengusaha. Khusus bagi wajib pajak yang berbentuk badan usaha, harapannya super deduction tax dapat meningkatkan pengembangan investasi sumber daya manusia. Sebab, super deduction tax diwujudkan dalam bentuk insentif pajak atau pengurangan pajak super.

Super deduction tax adalah langkah penting yang diambil pemerintah untuk mengembangkan investasi di bidang program edukasi vokasi.Click to Tweet

Seperti diketahui, fungsi pajak bagi pembangunan negara sangat besar. Dengan mempermudah pembayaran pajak berupa insentif pajak, perpanjangan sertifikat secara elektronik, hingga fitur meterai digital, akan semakin banyak industri yang tumbuh di Indonesia.

Pengertian Super Deduction Tax Adalah

Super tax deduction adalah langkah penting yang diambil pemerintah untuk mengembangkan investasi di bidang program edukasi vokasi. Secara umum, pengertian super deduction tax adalah insentif pajak atau pengurangan pajak super khusus bagi industri yang mendukung program edukasi vokasi.

Pengertian Super Deduction Tax

Apa saja program edukasi vokasi yang mendapatkan super deduction tax? Misalnya seperti industri yang berhasil mengembangkan penelitian atau menciptakan inovasi baru. Hal ini selaras dengan peraturan yang diterbitkan pemerintah pada tahun 2019 nomor 45.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, ada dua pokok penting yang patut diketahui. Antara lain pasal 29B ayat 1 dan pasal 29C ayat 1.

  • Bunyi Pasal 29B Ayat 1:

    Wajib pajak badan usaha di dalam negeri yang menjalankan aktivitas kerja, magang, atau pembelajaran untuk mengembangkan dan membina Sumber Daya Manusia (SDM) berlandaskan kompetensi tertentu akan diberikan pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% (dua ratus persen) dari total pengeluaran atas aktivitas kerja, magang, atau pembelajaran tersebut.

    Baca Juga: Langkah Mudah Menghitung Pajak Notaris

  • Bunyi Pasal 29C Ayat 1:

    Wajib pajak badan usaha di dalam negeri yang menjalankan aktivitas riset atau pengembangan di tanah air. Akan diberikan pengurangan penghasilan bruto maksimal 300% (tiga ratus persen) dari total pengeluaran atas aktivitas riset dan pengembangan di Indonesia yang ditetapkan untuk periode waktu tertentu.

    Wajib pajak badan usaha yang berhak mendapatkan super tax deduction adalah industri yang bergerak di bidang pengembangan, riset, serta pembelajaran atau edukasi sumber daya manusia. Nantinya, badan usaha tersebut berhak mendapatkan insentif pajak berupa pemotongan hingga 200% dan 300% sesuai bidang industrinya. Yaitu, badan usaha yang bergerak di bidang pembelajaran atau pengembangan sumber daya manusia memperoleh insentif pajak paling tinggi 200%.

    Sementara, beda lagi untuk industri terkait pengembangan dan penelitian, mendapatkan insentif pajak atau pemotongan hingga paling tinggi 300% dari total biaya yang dihabiskan untuk menjalankan usaha tersebut.

Baca Juga: Meterai Digital (E-Meterai), Pahami Ketentuannya Lebih Lengkap

Insentif Pajak Dari PMK No 128/PMK. 010/ Tahun 2019

Lebih lanjut lagi mengenai super deduction tax. Ternyata, Kementerian Keuangan juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2019. Peraturan ini juga memberikan insentif pajak atau pemotongan pajak bagi industri yang bergerak di bidang pengembangan sumber daya manusia.

Pemotongan atau pengurangan pajak dari Permenkeu paling tinggi 200% (dua ratus persen) dan dikelompokkan dalam dua kategori.

  1. Pemotongan pendapatan bruto paling tinggi 100% dari total biaya yang dihabiskan untuk kegiatan pembelajaran, edukasi, magang, ataupun kegiatan kerja.
  2. Tambahan pajak atau pemotongan pendapatan bruto paling tinggi 100% (seratus persen) dari total biaya yang dihabiskan untuk kegiatan industri pada poin pertama.

[elementor-template id="26379"]

Kelompok Biaya Yang Memperoleh Insentif Pajak Super Deduction Tax

Berikut adalah beberapa kelompok biaya yang memperoleh insentif pajak, yaitu:

  • Bangunan atau tempat pengembangan sumber daya manusia, atau fasilitas fisik dan biaya pendukungnya.
  • Biaya untuk pelatih/ tutor dan infrastruktur yang membina kegiatan praktik kerja atau karyawan magang.
  • Biaya peralatan dan barang untuk mendukung kebutuhan kegiatan praktik kerja.
  • Komisi atau upah untuk membayar peserta pembelajaran, mahasiswa, atau siswa yang dilatih, peserta magang, peserta praktik kerja, dan lainnya.

Jika Anda mengalami kendala dalam mengelola perpajakan atau akuntansi usaha, inilah saatnya menerapkan sistem pembukuan modern seperti Software Akuntansi Harmony.

Aplikasi Harmony memiliki antarmuka dashboard yang simpel dan mudah dipakai setiap kalangan. Meski, bukan dari kalangan IT atau akuntan sekalipun. Software Akuntansi Harmony juga direkomendasikan oleh ribuan institusi dan mitra bisnis seluruh tanah air.

Penasaran ingin membuktikan kecanggihan fitur Software Akuntansi Harmony? Silakan coba GRATIS 30 hari, klik di sini. Untuk info lebih lanjut, mari like dan follow akun Harmony di media sosial InstagramLinkedIn, dan  Facebook hari ini.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram