Anda baru saja mendapatkan SPTPD? Bagi wajib pajak yang berada di daerah atau wilayah tertentu, SPTPD adalah dokumen tertulis untuk melakukan sistem pemungutan pajak sesuai Undang-undang pajak daerah. Besaran tarif pajak juga perlu dilaporkan untuk memenuhi tanggung jawab sebagai warga negara yang taat pajak. Secara umum, SPTPD termasuk pajak langsung yang ditanggung sendiri oleh si wajib pajak.
Lalu, bagaimana cara lapor SPTPD? Tak perlu pusing! Sebab, kini sudah hadir SPTPD online atau aplikasi e SPTPD untuk mempermudah pelaporan pajak daerah.
Table of Contents
Sesuai namanya, SPTPD adalah singkatan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah. Jadi, wajib pajak yang berada di daerah akan dikirimkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau SPTPD untuk melaporkan kewajiban, aset, serta objek lainnya sesuai Undang-undang pajak daerah.
Sementara, kalau surat pemberitahuan pajak daerah online atau aplikasi e SPTPD adalah sebuah aplikasi yang dirilis oleh Ditjen Pajak untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan surat pemberitahuannya tanpa perlu mengantri atau datang langsung. Yaitu cukup melalui smartphone atau komputer yang tersambung internet di rumah agar lebih praktis.
SPTPD online atau aplikasi e SPTPD adalah aplikasi khusus dirancang oleh Bapenda untuk merekam laporan surat pemberitahuan pajak daerah dan telah terintegrasi dengan pembayaran transfer bank secara online.
Baca Juga: Mengenali 3 Macam Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia
Selain surat pemberitahuan pajak daerah, ada beberapa surat pajak daerah yang bisa dijumpai. Seperti surat teguran, surat ketetapan, surat keputusan, dan sebagainya. Hal ini diatur dalam PP No 55 Thn 2016 sesuai KUP terkait pajak daerah. Berikut jenis-jenis surat pajak daerah tersebut:
Singkatan dari Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar. Surat ini bertujuan untuk memberikan ketetapan nominal jumlah pokok pajak, kredit pajak, kekurangan pembayaran pokok pajak, serta sanksi administratif yang dikenakan. Jadi, apabila masih ada jumlah pokok pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, pemerintah akan memberikan SKPDKB.
Singkatan dari Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan. Surat ini berisi pemberitahuan tentang nominal jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pokok pajak, serta sanksi denda, dan jumlah pajak tambahan yang masih perlu dibayar.
Kalau surat teguran isinya adalah teguran atas kelalaian wajib pajak yang belum melunasi utang pajaknya. Surat teguran pajak dikirimkan oleh pejabat berwenang.
Singkatan dari Surat Ketetapan Pajak Daerah. Surat pemberitahuan ini berisi tentang nominal jumlah pokok pajak yang belum dilunasi atau utang pajak.
Singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. SPPT berisi pemberitahuan tentang nominal jumlah PBB-P2 yang masih belum dilunasi wajib pajak.
Singkatan dari Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar. SKPDLP adalah salah satu SPTPD yang berisi nominal jumlah kredit pajak kelebihan bayar atau masih ada sisa dari pajak yang sudah dibayarkan sebelumnya.
Singkatan dari Surat Setoran Pajak Daerah. Surat pemberitahuan ini menyampaikan bahwa wajib pajak sudah sah dan terbukti melunasi pajak ke kas daerah.
Salah satu SPTPD lainnya adalah SKPDN atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil. Yaitu surat yang menginformasikan bahwa nominal pajak terutang sama persis dengan jumlah kredit pajak.
Sedangkan, surat keputusan pembetulan adalah salah satu jenis surat pemberitahuan pajak daerah yang berisi perbaikan atau pembetulan atas terjadinya koreksi pada laporan pajak daerah yang sudah dibuat.
[elementor-template id="26379"]
Surat ini bersifat memaksa atau instruksi kepada wajib pajak agar segera membayar utang pajak yang dibebankan.
Jenis SPTPD selanjutnya adalah Surat Pemberitahuan Objek Pajak atau SPOP. Surat SPOP merupakan bukti tertulis bahwa wajib pajak sudah melaporkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan.
Sesuai namanya, STPD atau Surat Tagihan Pajak Daerah adalah surat untuk menagih pelunasan pajak yang dibebankan. Termasuk jumlah denda administratif dan suku bunga yang ditambahkan.
STPD berikutnya adalah jenis surat keputusan keberatan. Yaitu surat yang berisi informasi apabila wajib pajak merasa keberatan atau tidak rela dengan adanya pemungutan pajak dari jenis-jenis pajak daerah yang dibebankan.
Bagi Anda selaku pemilik bisnis atau pelaku UMKM di daerah, mengelola perpajakan daerah maupun pembukuan bisnis, tentu bukan perkara gampang. Dibutuhkan kecermatan, keahlian, serta waktu dan tenaga yang bisa diandalkan.
Nah, maka dari itu, Anda membutuhkan dukungan Software Akuntansi Online Harmony untuk kelancaran pembukuan dan perpajakan yang lebih cepat, akurat, dan sistematis.
Waktu dan kinerja tim finance akan semakin efisien dengan bantuan fitur-fitur akunting dari Aplikasi Harmony. Silakan coba pakai Aplikasi Harmony secara GRATIS selama 30 hari untuk membuktikan. Klik tautan ini untuk daftar sekarang.
Anda juga bisa mencari tau lebih lanjut info terupdate dan fitur selengkapnya dari akun media sosial Harmony, follow Facebook, Instagram dan LinkedIn hari ini.