Harmony » Blog » 

SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) : Bentuk, dan Ketentuannya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Januari 19, 2021

Setiap perusahaan yang memiliki penghasilan dari berbagai faktor produksi wajib melaporkan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan. SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) akan dipengaruhi oleh beberapa penghasilan dari kegiatan produksi perusahaan, mulai dari menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan, memperdagangkan barang, atau pemberian pelayanan jasa kepada konsumen.

SPT masa PPN merangkum semua biaya untuk mendapatkan dan mempertahankan keuntungan termasuk bunga modal, sewa tanah, upah kerja, dan laba perusahaan yang merupakan unsur nilai tambah.

Fungsi dari SPT Masa PPN 1111 adalah untuk melaporkan pembayaran dan pelunasan pajak.

Dalam melaporkan SPT Masa PPN, formulir SPT masa PPN harus diisi dan dilaporkan secara langsung oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia. Biasanya formulir SPT PPN 1111 disampaikan setiap bulannya. Sehingga, menjadi laporan pajak rutin bulanan bagi PKP. Jadi, Formulir SPT Masa PPN akan menjadi laporan SPT Bulanan Perusahaan.

Pengertian SPT Masa PPN 1111

SPT Masa PPN 1111 adalah sebuah form perpajakan yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melaporkan perhitungan pertambahan nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang terutang. Fungsi dari SPT Masa PPN 1111 adalah untuk melaporkan pembayaran dan pelunasan pajak. PKP juga wajib melaporkan harta, kewajiban, serta penyetoran pajak dari pemotong atau pemungut dalam formulir SPT Masa PPN 1111.

Baca Juga : Cara Melakukan Kompensasi PPN Lebih Bayar

SPT Masa PPN harus dilaporkan setiap bulannya meskipun perusahaan atau PKP tidak mengalami perubahan neraca atau nilai Rupiah pada masa pajak terkait adalah nihil. Jatuh tempo pelaporan SPT PPN 1111 adalah pada hari terakhir, yaitu tanggal 30 atau 31 bulan berikutnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-80/PMK.03/2010.

Dijelaskan bahwa tanggal jatuh tempo untuk pelaporan SPT masa PPN adalah pada akhir bulan berikut setelah akhir masa pajak yang bersangkutan. Sanksi yang mungkin diterima oleh PKP yang tidak melaporkan SPT Masa PPN, baik atas kelalaian yang disengaja maupun yang tidak disengaja adalah denda sebesar Rp 500.000,00 sesuai dengan UU KUP Pasal 7 ayat (1).

Bentuk SPT Masa PPN

Bentuk dari formulir SPT Masa PPN adalah Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) yang disediakan oleh DJP dengan formulir 1111. Formulir SPT masa PPN atau Formulir SPT PPN 1111 saat ini terdiri dari 1 form induk dan 6 form lampiran. Untuk mendapatkan, PKP bisa mengakses langsung DJP.

spt masa ppn

Ketentuan SPT Masa PPN

Setiap wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib melaporkan SPT Masa PPN. Penyampaian SPT Masa PPN paling lambat adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan wajib dilaporkan, meskipun PKP tidak melakukan transaksi.

Dengan SPT PPN 1111, PKP bisa melaporkan atas penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang terutang dan untuk melaporkan tentang pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran. Selain itu, SPT PPN 1111 berguna untuk pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP, baik melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak.

[elementor-template id="26379"]

Ketentuan untuk melaporkan SPT Masa PPN oleh PKP adalah dalam bentuk dokumen elektronik, yaitu melalui https://web-efaktur.pajak.go.id/. Dalam formulir SPT PPN 1111, wajib dilampiri dengan seluruh Lampiran SPT yang juga dalam bentuk dokumen elektronik. Di dalam laporan SPT masa PPN, PKP wajib melaporkan Daftar Pajak Keluaran atas penyerahan dalam negeri yang disertai dengan bukti Faktur Pajak.

Laporan tersebut akan diisi pada Formulir 1111 A2 untuk Masa Pajak yang sama dengan tanggal pembuatan Faktur Pajak. Sedangkan, atas Pajak Masukan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang­-undangan perpajakan dapat dikreditkan. Namun, jika tidak dilakukan pengkreditan, PKP wajib melaporkan dalam Formulir 1111 B3.

Setiap bentuk pajak harus dihitung dengan benar supaya jumlah yang disetorkan dan  dilaporkan dalam SPT sesuai, tanpa harus mengalami lebih bayar atau kurang bayar. Meskipun bisa melakukan kompensasi, namun akan menyita banyak waktu. Oleh karenanya, bagi PKP wajib memiliki laporan keuangan dan pembukuan yang terbaik supaya pelaporan pajak tidak mengalami banyak kendala.

Gunakan software akuntansi Harmony yang efisien untuk segala keperluan akuntansi. Cara mendapatkannya mudah, Anda hanya perlu daftar di sini, GRATIS 30 hari. Ingin mengenal kami lebih lanjut, pastikan follow dan like akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony.

Jika Anda adalah pebisnis yang sibuk sehingga tidak sempat membuat laporan keuangan? Jangan khawatir, Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Service yaitu jasa pembuatan laporan keuangan dengan harga terjangkau yang dikerjakan oleh profesional berpengalaman dalam bidang akuntansi.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram