Pernah mendengar atau mungkin mendapatkan surat ketetapan pajak? Isi dalam surat ini tentu memiliki beberapa jenis seperti SKPKB atau surat ketetapan pajak kurang bayar, SKPKBT dan lainnya sehingga berhak mendapatkan restitusi pajak.
Namun tidak semua wajib pajak akan mendapatkan surat ini. Jika wajib pajak menaati peraturan perpajakan, maka wajib pajak tidak akan dikenakan surat SKPKB atau sanksi lainnya.
Seperti yang kita tahu dalam sebuah perpajakan, bahwa membayar sebuah pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakat. Hal tersebut dikarenakan fungsi pajak sangatlah berpengaruh bagi pembangunan negara.
Untuk Anda yang ingin mengetahui surat ketetapan pajak, berikut akan kami jelaskan mengenai jenis surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB). Untuk itu mari simak artikel berikut ini.
Table of Contents
Surat ketetapan pajak kurang bayar atau yang sering disingkat dengan SKPKB adalah sebuah sarana administrasi bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak yang bertujuan untuk melakukan penagihan pajak terhadap wajib pajak.
Adapun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang mana dijelaskan bahwa SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan seberapa besar jumlah pokok pajak, kredit pajak, kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Baca Juga: Koreksi Fiskal : Penjelasan, Jenis Dan Contoh Penerapannya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) dan telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, disebutkan bahwa jatuh tempo SKPKB adalah lima tahun setelah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya masa pajak.
Adapun beberapa alasan diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar yang tercantum dalam Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang KUP yaitu sebagai berikut:
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang pajak dibayar akan dikenakan SKPKB. Yang dimaksud dengan keterangan lain di atas ialah dilakukan pemeriksaan data konkret.
Adapun beberapa rincian data konkret yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 adalah:
Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak atau keterangan lain mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikenai tarif pajak 0%. Adanya penerbitan SKPKB ini berdasarkan hasil pemeriksaan biasa maupun pemeriksaan data konkret.
Apabila surat pemberitahuan (SPT) Anda tidak disampaikan dalam jangka waktu yang sudah diatur dalam Pasal 3 ayat 3, maka wajib pajak akan menerima surat teguran.
Namun apabila surat teguran sudah diberikan dan wajib pajak masih tidak menyampaikan SPT, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Wajib pajak akan dikenakan SKPKB ketika wajib pajak tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, sehingga tidak diketahui besarnya pajak yang terutang. Hal ini sudah tertera dalam Pasal 28 atau Pasal 29.
Apabila pemeriksa pajak tidak dapat menghitung pajak terutang sesuai dengan pembukuan, maka pemeriksa tidak menghitung pajak berdasarkan pembukuan. Melainkan berdasarkan penghitungan secara jabatan.
Hal tersebut menjadi sebuah satu alasan bahwa meskipun wajib pajak telah memilih sebagai PKP atau pengusaha kena pajak, namun dalam hal kantor pajak harus memiliki bukti wajib pajak telah memenuhi syarat sebagai PKP.
Maka apabila wajib pajak sudah memiliki NPWP atau menjadi PKP, maka terhadap wajib pajak tersebut harus diterbitkan SKPKB. Namun untuk wajib pajak yang baru terdaftar, maka SKPKB dapat diterbitkan ke tahun pajak sebelum NPWP terbit.
Apabila Anda mendapatkan SKPKB dari Ditjen Pajak, maka sanksi atau biaya yang harus Anda bayarkan tidak hanya jumlah kekurangan bayar pajak Anda saja.
Melainkan Anda harus membayar tambahan sanksi administrasi berupa bunga yang besarnya tergantung dari jumlah kurang bayar pajak Anda.
Untuk mengetahui besaran sanksi untuk wajib pajak yang mendapatkan SKPKB, berikut penjelasannya di bawah ini:
[elementor-template id="26379"]
Lalu bagaimana cara menghitung denda kurang bayar pada pada pajak? Nah, untuk mengetahui cara perhitungannya. Berikut di bawah ini akan kami dijelaskan.
Budi Makmur memiliki penghasilan kena pajak selama tahun pajak 2017 sebesar Rp. 50 juta, dan menyampaikan SPT Tahunannya dengan tepat waktu.
Setelah itu pada bulan Desember 2020 berdasarkan hasil pemeriksaan diterbitkan bahwa dikenakan surat ketetapan pajak kurang bayar. Lalu berapa sanksi bunga yang diterima oleh wajib pajak PT. Budi Makmur?
Seperti itulah mengenai pembahasan apa itu SKPKB atau surat ketetapan pajak kurang bayar.
Apabila Anda sebagai pebisnis menerima SKPKB ini, maka Anda akan dikenakan tagihan atau sanksi administrasi yang nantinya harus Anda bayar.
Namun dengan adanya penagihan ini akan melibatkan pembayaran serta melaporkan SPT, dan tentu Anda juga perlu melakukan perhitungan dan pelaporan pajak.
Sebelum melakukan perhitungan dan pembayaran, sebaiknya Anda pastikan terlebih dahulu apakah pembukuan bisnis Anda sudah benar atau belum.
Nah untuk memastikannya Anda juga bisa memanfaatkan Harmony software pembukuan, yang juga dapat membantu Anda untuk mencatat beberapa unsur pajak bisnis Anda.
Tidak hanya itu, Anda juga bisa menyiapkan dan memperhitungkan laporan keuangan di mana saja dan kapan saja tanpa perlu repot.
Fitur lainnya bisa digunakan seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 Hari di sini.
Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram, dan LinkedIn.