Harmony » Blog » 

Apa Itu SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)?

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Mei 20, 2021

Pernah mendengar atau mungkin mendapatkan surat ketetapan pajak? Isi dalam surat ini tentu memiliki beberapa jenis seperti SKPKB atau surat ketetapan pajak kurang bayar, SKPKBT dan lainnya sehingga berhak mendapatkan restitusi pajak.

SKPKB ini dapat terbit ketika otoritas pajak menemukan adanya pajak yang tidak atau kurang bayar berdasarkan hasil pemeriksaan SPT.Click to Tweet

Namun tidak semua wajib pajak akan mendapatkan surat ini. Jika wajib pajak menaati peraturan perpajakan, maka wajib pajak tidak akan dikenakan surat SKPKB atau sanksi lainnya.

Seperti yang kita tahu dalam sebuah perpajakan, bahwa membayar sebuah pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakat. Hal tersebut dikarenakan fungsi pajak sangatlah berpengaruh bagi pembangunan negara.

Untuk Anda yang ingin mengetahui surat ketetapan pajak, berikut akan kami jelaskan mengenai jenis surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB). Untuk itu mari simak artikel berikut ini.

Apa Pengertian SKPKB?

Surat ketetapan pajak kurang bayar atau yang sering disingkat dengan SKPKB adalah sebuah sarana administrasi bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak yang bertujuan untuk melakukan penagihan pajak terhadap wajib pajak.

Apa Pengertian SKPKB

Adapun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang mana dijelaskan bahwa SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan seberapa besar jumlah pokok pajak, kredit pajak, kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Baca Juga: Koreksi Fiskal : Penjelasan, Jenis Dan Contoh Penerapannya

Alasan Diterbitkannya SKPKB

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) dan telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, disebutkan bahwa jatuh tempo SKPKB adalah lima tahun setelah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya masa pajak.

Adapun beberapa alasan diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar yang tercantum dalam Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang KUP yaitu sebagai berikut:

  1. Adanya Pajak Terutang Kurang Dibayar Oleh Wajib Pajak

    Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang pajak dibayar akan dikenakan SKPKB. Yang dimaksud dengan keterangan lain di atas ialah dilakukan pemeriksaan data konkret.

    Adapun beberapa rincian data konkret yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 adalah:

    • Terdapat hasil klarifikasi atau konfirmasi faktur pajak.
    • Adanya bukti pemotongan pajak penghasilan.
    • Terdapat data perpajakan dengan wajib pajak mengenai tidak adanya penyampaian SPT dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Selain itu ketika wajib pajak menerima surat teguran, wajib pajak tidak menyampaikan SPT pada waktu yang sebagaimana sudah ditentukan dalam surat teguran.
    • Bukti transaksi atau data yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Ternyata Tidak Seharusnya Dikenai Tarif 0%.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak atau keterangan lain mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikenai tarif pajak 0%. Adanya penerbitan SKPKB ini berdasarkan hasil pemeriksaan biasa maupun pemeriksaan data konkret.

  3. Adanya Surat Teguran

    Apabila surat pemberitahuan (SPT) Anda tidak disampaikan dalam jangka waktu yang sudah diatur dalam Pasal 3 ayat 3, maka wajib pajak akan menerima surat teguran.

    Namun apabila surat teguran sudah diberikan dan wajib pajak masih tidak menyampaikan SPT, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

  4. Tidak Menyelenggarakan Pembukuan Pajak

    Wajib pajak akan dikenakan SKPKB ketika wajib pajak tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, sehingga tidak diketahui besarnya pajak yang terutang. Hal ini sudah tertera dalam Pasal 28 atau Pasal 29.

    Apabila pemeriksa pajak tidak dapat menghitung pajak terutang sesuai dengan pembukuan, maka pemeriksa tidak menghitung pajak berdasarkan pembukuan. Melainkan berdasarkan penghitungan secara jabatan.

  5. Wajib Pajak sudah Memiliki NPWP atau Menjadi PKP

    Hal tersebut menjadi sebuah satu alasan bahwa meskipun wajib pajak telah memilih sebagai PKP atau pengusaha kena pajak, namun dalam hal kantor pajak harus memiliki bukti wajib pajak telah memenuhi syarat sebagai PKP.

    Maka apabila wajib pajak sudah memiliki NPWP atau menjadi PKP, maka terhadap wajib pajak tersebut harus diterbitkan SKPKB. Namun untuk wajib pajak yang baru terdaftar, maka SKPKB dapat diterbitkan ke tahun pajak sebelum NPWP terbit.

Sanksi untuk Wajib Pajak yang Mendapat SKPKB

Apabila Anda mendapatkan SKPKB dari Ditjen Pajak, maka sanksi atau biaya yang harus Anda bayarkan tidak hanya jumlah kekurangan bayar pajak Anda saja.

Melainkan Anda harus membayar tambahan sanksi administrasi berupa bunga yang besarnya tergantung dari jumlah kurang bayar pajak Anda.

Sanksi untuk SKPKB

Untuk mengetahui besaran sanksi untuk wajib pajak yang mendapatkan SKPKB, berikut penjelasannya di bawah ini:

  • Adanya sanksi tambahan bayar denda berupa bunga sebesar 2% dari jumlah nilai kekurangan pajak. Di mana bunga ini akan dihitung berkali lipat untuk setiap bulannya dengan pengenaan sanksi maksimal terhitung 24 bulan sejak terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak sampai diterbitkannya SKPKB.
  • Denda sebesar 2% akan diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak atau tidak membayar pajak berdasarkan hasil pemeriksaan Ditjen Pajak atau keterangan pajak lainnya. Denda ini juga dikenakan bagi setiap wajib pajak yang mendapatkan NPWP sebagai pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan.
  • Adanya sanksi penambahan denda berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar dalam satu tahun pajak.
  • Terdapat tambahan bayar denda berupa kenaikan sebesar 100% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor.
  • Adanya tambahan 100% dari pajak pertambahan nilai yang tidak atau kurang dibayar.

[elementor-template id="26379"]

Cara Menghitung Denda Kurang Bayar Pajak

Lalu bagaimana cara menghitung denda kurang bayar pada pada pajak? Nah, untuk mengetahui cara perhitungannya. Berikut di bawah ini akan kami dijelaskan.

Budi Makmur memiliki penghasilan kena pajak selama tahun pajak 2017 sebesar Rp. 50 juta, dan menyampaikan SPT Tahunannya dengan tepat waktu.

Setelah itu pada bulan Desember 2020 berdasarkan hasil pemeriksaan diterbitkan bahwa dikenakan surat ketetapan pajak kurang bayar. Lalu berapa sanksi bunga yang diterima oleh wajib pajak PT. Budi Makmur?

  • Penghasilan Kena Pajak Rp. 50.000.000
  • Pajak yang terutang (30% x Rp. 50.000.000) = Rp. 15.000.000
  • Kredit pajak Rp. 10.000.000
  • Kurang bayar pajak (Rp. 15.000.000 – Rp. 10.000.000) = Rp. 5.000.000
  • Bunga 24 bulan (24 x 2% x Rp. 5.000.000) = Rp. 2.400.000
  • Jumlah pajak yang masih harus dibayar (Rp. 5.000.000 + Rp. 2.400.000) = Rp. 7.400.000

Seperti itulah mengenai pembahasan apa itu SKPKB atau surat ketetapan pajak kurang bayar.

Apabila Anda sebagai pebisnis menerima SKPKB ini, maka Anda akan dikenakan tagihan atau sanksi administrasi yang nantinya harus Anda bayar.

Namun dengan adanya penagihan ini akan melibatkan pembayaran serta melaporkan SPT, dan tentu Anda juga perlu melakukan perhitungan dan pelaporan pajak.

Sebelum melakukan perhitungan dan pembayaran, sebaiknya Anda pastikan terlebih dahulu apakah pembukuan bisnis Anda sudah benar atau belum.

Nah untuk memastikannya Anda juga bisa memanfaatkan Harmony software pembukuan, yang juga dapat membantu Anda untuk mencatat beberapa unsur pajak bisnis Anda.

Tidak hanya itu, Anda juga bisa menyiapkan dan memperhitungkan laporan keuangan di mana saja dan kapan saja tanpa perlu repot.

Fitur lainnya bisa digunakan seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 Hari di sini.

Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram, dan LinkedIn.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram