Dengan adanya PPN ekspor, akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% atas ekspor jasa dimana peraturan tersebut berdasarkan ketentuan No.32/PMK.010/2019.
Kegiatan PPN ekspor barang ini juga terbagi dua yaitu pertama penyerahan jasa kena pajak yang dihasilkan di wilayah Indonesia, dan dimanfaatkan diluar wilayah Indonesia oleh PKP akan dikenai tarif PPN ekspor sebesar 0%.
Sedangkan yang kedua dari kegiatan jasa kena pajak yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia tidak dikenai PPN serta bukan PPN ekspor jasa.
Dengan demikian PPN ekspor diterapkan oleh menteri keuangan supaya perekonomian di Indonesia meningkat, dan mendorong ekspor jasa untuk meningkatkan daya saing industri jasa nasional.
Fasilitas PPN ekspor ini juga harus memenuhi dua syarat, pertama berdasarkan perjanjian tertulis dan kedua disertai bukti pembayaran.
Table of Contents
Menurut peraturan menteri keuangan No.32/PMK.010/2019 Pasal 1, bahwa PPN ekspor jasa kena pajak adalah setiap kegiatan atas penyerahan jasa kena pajak yang dihasilkan daerah pabean.
Sehingga kegiatan ini nantinya dapat dimanfaatkan oleh penerima ekspor jasa kena pajak di luar daerah pabean. Selain itu dalam Pasal 2 dikatakan, bahwa perhitungan PPN ekspor barang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN ekspor dengan dasar pengenaan pajak.
Dengan demikian jasa kegiatan di daerah pabean ini akan berkaitan dengan perbuatan atau perikatan hukum yang melibatkan fasilitas, barang, kemudahan, bahkan hak tersedia untuk dipakai oleh luar daerah pabean.
Maka dari itu PPN ekspor barang ini juga harus berdasarkan 3 jenis kegiatan yaitu :
1. Pada kegiatan barang bergerak yang dikeluarkan, yang dimanfaatkan di luar daerah pabean.
2. Pada kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak, namun berada di luar daerah pabean.
3. Untuk kegiatan yang selain dari kegiatan atas hasilnya diserahkan dan dimanfaatkan di luar daerah pabean yaitu meliputi :
a. Kegiatan yang menyampaikan langsung atau tidak langsung melalui pos dan saluran elektronik.
b. Menyediakan hak untuk dipakai di luar derah pabean.
Baca Juga : Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) : Penjelasan dan Cara Menghitung
Berdasarkan ketentuan No.32/PMK.010/2019 Pasal 4, adapun jenis kegiatan atas PPN ekspor jasa kena pajak dapat diketahui yaitu :
1. Jenis jasa kena pajak atas kegiatan pelayanan barang bergerak yang dikeluarkan dan dimanfaatkan di luar daerah pabean meliputi:
a. Kegiatan jasa perbaikan dan perawatan
b. Kegiatan jasa pengurusan transportasi mengenai barang untuk ekspor.
c. Kegiatan jasa maklon yang terdiri dari :
• Merincikan jenis bahan baku dan/atau bahan setengah jadi yang disediakan oleh penerima ekspor JKP.
• Merincikan jenis bahan baku dan/atau bahan setengah jadi untuk diproses, sehingga menghasilkan barang kena pajak
• Memindahkan kepemilikan atas barang kena pajak yang dihasilkan untuk penerima ekspor JKP.
• Sebagai pengusaha jasa maklon yang mengirim BKP yang menghasilkan kegiatannya ke luar daerah pabean, harus dengan mekanisme ekspor barang.
Dalam ketentuan No.32/PMK.010/2019 Pasal 4, bahwa ekspor jasa kena pajak yang berupa kegiatan pelayanan pada barang tidak bergerak berada di luar daerah pabean.
Dapat meliputi jasa konsultansi konstruksi yang meliputi perencanaan, pengkajian, dan perancangan konstruksi terkait dengan bangunan, atau rencana bangunan yang berada di luar daerah pabean.
Dengan demikian bagi Anda yang ingin melaporkan kegiatan ekspor barang pada SPT Masa juga memerlukan perhitungan pajak serta mengetahui tarif pajak tersebut, sebelum melaporkan pajak ekspor sebaiknya Anda terlebih dahulu menyiapkan laporan keuangan secara akurat dan benar.
Sehingga nantinya di masa mendatang Anda tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan laporan keuangan, serta membayar pajak. Melalui cara untuk memanfaatkan layanan profesional seperti jasa pembukuan. Membantu Anda mendapatkan laporan keuangan secara realtime, buat invoice, mengurus unsur-unsur perhitungan pajak, serta payroll.
Adapun jenis kegiatan PPN ekspor yang selain melekat pada barang antara lain yaitu :
1. Kegiatan jasa pengembangan dan penelitian (research and development).
2. Kegiatan jasa teknologi dan informasi.
3. Kegiatan jasa persewaan alat angkut melalui pesawat udara, dan/atau kapal laut ataupun kegiatan penerbangan maupun pelayaran internasional.
4. Kegiatan jasa konsultasi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi pemasaran, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran, jasa akuntansi atau pembukuan, jasa perpajakan, dan jasa audit laporan keuangan.
5. Kegiatan jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor.
6. Kegiatan jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi maupun konektivitas data.
Berikut ini ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh PKP untuk mendapatkan fasilitas PPN ekspor yaitu :
1. Persyaratan berdasarkan perjanjian atau perikatan secara tertulis antara PKP dengan penerima ekspor jasa kena pajak yang harus meliputi:
a. Jenis BKP
b. Merincikan kegiatan yang dihasilkan pada daerah pabean yang dimanfaatkan di luar daerah pabean.
c. Menyertakan nilai penyerahan JKP.
2. Syarat disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor jasa kena pajak kepada pengusaha kena pajak.
Baca Juga : Bagaimana Cara Melakukan Kompensasi PPN Lebih Bayar?
[elementor-template id="26379"]
Untuk lebih memahami bagaimana contoh soal PPN ekspor dapat diketahui melalui soal dibawah ini yaitu :
PKP Cahaya Indah melakukan ekspor BKP berupa produk buah olahan dengan nilai ekspor sebesar Rp300.000.000. Dengan demikian perhitungan PPN yang terutang adalah :
= Nilai Ekspor Buah Olahan x Tarif PPN
= Rp300.000.000 x 0%
= Rp0
Sehingga PPN ekspor barang sebesar Rp0 yang merupakan PPN keluaran yang harus dibayar oleh PKP Cahaya Indah, maka dari itu kegiatan tarif PPN ekspor sebesar 0%.
Seperti itulah contoh soal PPN ekspor dalam daerah pabean atau luar pabean. Sehingga bagi wajib pajak yang ingin memiliki kemudahan dalam mengurus pajak penghasilan, ada kalanya Anda juga perlu menyiapkan laporan keuangan yang rapi dan lengkap secara real time .
Namun jika Anda mengalami kesulitan dalam menghitung pajak atas ekspor barang serta ingin menyajikan laporan keuangan atas laba yang dihasilkan, Anda bisa menggunakan Harmony software untuk membantu dan memudahkan penghitungan unsur-unsur pajak serta penghitungan laporan keuangan dari usaha Anda.
Tidak hanya mengelola dan mencatat pajak saja, tetapi software akuntansi seperti Harmony juga dapat dengan mudah melakukan pencatatan dan penyajian laporan keuangan.
Seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 hari di sini.
Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram, dan LinkedIn.