E-commerce mulai menjamur di tanah air. Pada 2025 transaksi e-commerce bisa mencapai US$82 miliar. Transaksi e-commerce menjadi salah satu tertinggi di Asia Tenggara disusul dengan Vietnam. Tak heran bila pemerintah menerapkan pajak e-commerce sejak 2019 lalu. Pajak e-commerce menjadi salah satu sumber pendapatan negara lainnya.
Pajak e-commerce merupakan pemungutan pajak terkait transaksi sistem elektronik seperti pada platform marketplace maupun e-commerce.
Pajak e-commerce mulai diterbitkan pada 31 Desember 2018 silam pada (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang transaksi sistem elektronik. Pajak e-commerce kemudian diterapkan sejak 1 April 2019 hingga saat ini.
Table of Contents
E-commerce adalah perdagangan elektronik melalui jaringan TV, internet maupun gadget lainnya seperti PC dan smartphone. Jenis e-commerce sendiri terbagi atas 6 macam diantaranya adalah sebagai berikut :
• Business to business (B2B) — transaksi dimana perusahaan menjual produknya ke perusahaan lainnya
• Business to consumer (B2C) — transaksi dimana perusahaan langsung menjual produknya langsung ke konsumen.
• Consumer to consumer (C2C) — transaksi jual beli yang dilakukan oleh sesama konsumen misalnya penjualan barang bekas
• Consumer to business (C2B) — transaksi dimana individu menjual jasanya ke perusahaan misalnya saja seorang desain grafis
• Business to public administration (B2A) — transaksi bisnis yang terjadi antara perusahaan dengan lembaga pemerintah
• Consumer to public administration (C2A) — transaksi dimana individu menjual produk atau jasanya ke lembaga pemerintahan
Transaksi diataslah yang nantinya akan dipungut pajak e-commerce. Pajak e-commerce nantinya akan meliputi online shop, marketplace maupun UMKM yang menerapkan transaksi online untuk jual beli.
Pajak transaksi elektronik ini untuk barang maupun jasa kena pajak melalui transaksi elektronik wajib memungut, menyetorkan dan melaporkan pajak e-commerce meliputi :
• Pajak pertambahan nilai atau PPN E-commerce dengan tarif 10 %
• Pajak pertambahan nilai barang mewah yang tarifnya mengikuti peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan
Bagi penyedia marketplace wajib memungut, menyetorkan dan melaporkan pajak marketplace meliputi PPN dan PPh. Bagi UMKM atau perusahaan yang menggunakan platform marketplace juga wajib melaporkan PPN dan PPh. pajak e-commerce untuk pengusaha kena pajak mencakup poin-poin berikut :
1. Perusahaan yang memiliki peredaran bruto kurang dari sama dengan Rp.4,8 miliar selama setahun akan dikenakan tarif pajak final sebesar 0.5 %
2. Perusahaan yang memiliki omset diatas Rp. 4.8 miliar selama setahun akan melaksanakan ketentuan PPN sebesar 10 %
3. Semua pengusaha yang menyangkut transaksi jual beli melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial lainnya juga dikenakan PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Terdapat pengurangan pajak bagi investor lokal yang mau berinvestasi pada startup.
[elementor-template id="26379"]
Pajak online retail sendiri mencakup objek pajak berupa barang maupun jasa kena pajak dalam pabean dan ekspor barang kena pajak berwujud. Dasar pengenaan pajak adalah harga jual, nilai ekspor, termasuk biaya yang diminta oleh penyelenggara online retail.
PPN ini juga berlaku pada penyerahan barang atau jasa kena pajak yang mengikuti sistem cash on delivery atau pembayaran dilakukan saat barang diterima. Dasar hukum atas pajak e-commerce sendiri mengacu pada UU PPh Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26.
Untuk mempermudah perhitungan pajak e-commerce Anda bisa mengandalkan Harmony Accounting Software. Software ini bisa Anda andalkan untuk membuat invoice dan penawaran. Invoice yang Anda buat juga bisa langsung dikirimkan ke pelanggan. Selain itu Harmony memiliki keunggulan karena mampu digunakan untuk olshop, UMKM hingga perusahaan multi company.
Anda juga bisa menggunakan mata uang ganda. Software ini bisa pula diaplikasikan ke PC, smartphone atau gawai lainnya. Didukung dengan fitur automatch sehingga rekonsiliasi bank lebih cepat dan mudah untuk dilakukan. Software ini dirancang user friendly sehingga bisa digunakan oleh siapa saja walau tidak memiliki latar pendidikan akuntansi. Kelebihan lainnya dari Harmony ialah dapat Anda gunakan secara gratis selama 30 hari penuh dengan membuat akun disini.
Harmony juga memiliki layanan jasa akuntansi untuk Anda yang tidak ingin repot untuk mengurus pembukuan sendiri, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service. Ikuti update Harmony lebih lanjut, dan juga dapatkan tips seputar akuntansi, bisnis, keuangan, pajak dan lainnya. silahkan kunjungi sosial media kami seperti Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.