Reformasi perpajakan adalah proses bisnis yang meliputi sistem administrasi atau core tax dan administrasi database. Berbicara tentang reformasi artinya membahas mengenai bagaimana cara pengelolaan organisasi dalam menghadapi perubahan bisnis.
Reformasi perpajakan memiliki dua sisi, yakni policy reform dan policy in terms. Policy reform membahas tentang upaya perbaikan administrasi yang dilakukan hingga saat ini.
Sementara itu, policy in terms adalah bagaimana hasil dari perbaikan tersebut, di mana sistem perpajakan harus menunjukkan adanya perubahan ke arah positif.
Bisa dikatakan reformasi perpajakan ditujukan untuk melakukan sejumlah perbaikan dengan melibatkan SDM dan organisasi itu sendiri.
Table of Contents
Adapun landasan utama dilakukan tax reform adalah rendahnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak, sementara target penerimaan pajak terus meningkat setiap tahun.
Karena itu, langkah reformasi pajak secara fundamental, khususnya mengenai policy sebenarnya merujuk pada target besar yakni bagaimana cara mengumpulkan penerimaan.
Ini berarti, langkah pertama adalah basis pajak harus diperluas demi meraih peningkatan tax ratio.
Selanjutnya, mengoptimasi pajak sebagai instrumen fiskal guna mendorong dan meningkatkan perekonomian. Karena pada dasarnya, tujuan tax reform adalah mendorong peningkatan penerimaan pajak dari masyarakat.
Terutama sejak tahun 2020 saat pandemi Covid-19 mulai merebak di Indonesia, alokasi reformasi pajak atau tax reform adalah pengarahan pada sektor kesehatan.
Harapannya instrumen tersebut bisa memberikan sokongan dana, bertahan lama, dan bisa bergerak ke arah yang lebih baik.
Bagi pebisnis tentu sangat penting untuk melakukan manajemen pajak yang baik agar semuanya bisa lebih mudah dan reformasi ini bisa diterapkan.
Bagaimanapun juga, reformasi perpajakan ditujukan untuk menjadi ujung tombak dari aktivitas perekonomian negara. Pemerintah telah melakukan regulasi menghadapi situasi negara saat ini dengan menerbitkan sejumlah peraturan.
Misalnya saja, untuk mengakomodir ketersediaan obat, vaksin, dan alat kesehatan, dikeluarkanlah PMK-28/PMK.03/2020. Di lain pihak, diterbitkan pula PMK-23/PMK03/2020 guna menjaga aktivitas bisnis.
Secara lebih rinci, PMK-23/PMK03/2020 mengatur intensif bagi Wajib Pajak (WP) Karyawan, pengurangan angsuran PPH Pasal 25, roda UMKM, restitusi PPN dipercepat, serta PPh Pasal 22 Impor dibebaskan.
Tidak cukup sampai di situ, pemerintah juga menurunkan tarif PPh Badan dan PPh Badan Wajib Pajak Go Publik sebesar 3% dari tarif normal melalui UU No.2 Tahun 2020.
Di samping itu, basis pajak dengan Pemajakan atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) juga diturunkan. Diikuti oleh penunjukan Pelaku Usaha PMSE selaku pengambil PPN Produk Digital Luar Negeri.
Manfaat pajak melalui adanya regulasi baru ini, yakni mempermudah pemenuhan akan investasi atau capital, sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, regulasi baru hasil reformasi perpajakan akan mengantarkan peningkatan kepastian hukum dan terwujudnya keadilan iklim bisnis di Indonesia.
Lebih jauh, dalam rangka mendorong kepatuhan para Wajib Pajak, pemerintah mengadakan relaksasi kredit pajak masukan khusus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Selanjutnya, reformasi pajak terwujud dalam pengaturan ulang terhadap imbalan bunga dan sanksi administrasi pajak.
Sebagai upaya meningkatkan modal investasi pada konteks dividen, ada sejumlah instrumen pajak yang dikeluarkan antara lain penghapusan PPh dividen dari luar maupun dalam negeri selama dividen tersebut diinvestasikan kembali ke Indonesia.
[elementor-template id="26379"]
Selain itu, optimasi laba usaha koperasi Sisa Hasil Usaha (SHU). Berikutnya, optimasi tata kelola dana haji. Sederhananya, fungsi pajak adalah meningkatkan APBN.
Pada prinsipnya, reformasi perpajakan tidak hanya merefleksikan kesanggupan kontribusi masyarakat, melainkan juga memberikan perlindungan melalui sejumlah instrumen belanja, di mana pelaksanaan reformasi perpajakan ditujukan untuk berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Singkatnya, reformasi perpajakan meliputi pembenahan ulang di bidang kebijakan dan administrasinya.
Dalam aspek kebijakan, pemerintah harus meninjau daya saing dan basis pajak, baik di perekonomian dalam negeri maupun lintas negara.
Sementara itu dari segi administrasi, reformasi perpajakan menyasar pada aspek mekanisme. Proses pemungutan pajak akan dibuat lebih mudah, sederhana, dan efisien.
Dukungan yang dilakukan pebisnis atas kebijakan atau reformasi ini adalah menyikapi dengan baik dan menerapkan kemudahan yang ditawarkan pemerintah.
Salah satunya adalah dengan memperhatikan pembukuan keuangan bisnis yang ujungnya nanti akan memberikan setoran pajak dari hasil pembukuan tersebut.
Kini tidak perlu repot, Anda dapat memanfaatkan aplikasi Harmony. Sebuah software akuntansi online yang mampu membantu proses pencatatan transaksi, rekonsiliasi bank otomatis, laporan keuangan secara real time, hingga pengelolaan stok.
Aplikasi Harmony didukung fitur akunting yang lengkap untuk mengelola pembukuan agar lebih efisien waktu dan akurat. Silakan daftar di sini untuk mendapatkan akun FREE Trial aplikasi Harmony selama 30 hari.
Agar terus terupdate Anda cek juga akun media sosial kami yaitu Instagram, LinkedIn, dan Facebook Harmony. Follow dan like akunnya sekarang, ya.