Harmony » Blog » 

PPN Konsinyasi: Apa Itu dan Ketentuan Pajaknya?

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Oktober 9, 2020

Berdasarkan peraturan pajak semua barang dan jasa wajib dikenai PPN. PPN merupakan singkatan dari pajak pertambahan nilai atau dikenal pula dengan goods and service tax (GST).  PPN ini ada pula yang dikenal sebagai PPN Konsinyasi. PPN konsinyasi diatur dalam peraturan pajak pasal 11 A UU PPN 1984 yang kemudian diubah lewat peraturan pajak UU Nomor 42 Tahun 2009.

PPN konsinyasi sangat umum terjadi di dunia bisnis dan dikenal sebagai PPN untuk jual titip.

Peraturan pajak ini sendiri telah berlaku sejak 1 April 2010. Dasar hukum UU PPN konsinyasi juga dilengkapi dengan peraturan pajak SE-130/PJ/2010. Dalam peraturan pajak ini dijelaskan terkait penegasan PPN atas penyerahan barang kena pajak.

Baca Juga : Penjelasan dan Cara Menghitung PPN Masukan Dan Keluaran

Pengertian PPN Konsinyasi

Konsinyasi adalah bentuk kerja sama antara pemilik barang dengan pemilik toko. Dalam konsinyasi pemilik barang menitipkan barangnya di toko penjual atau pedagang yang sering dikenal sebagai transaksi jual titip. Pemilik barang dikenal sebagai consignor sementara yang dititipi barang disebut sebagai consignee.

Sementara PPN konsinyasi menurut peraturan pajak adalah pajak yang dikenakan dalam kegiatan jual titip. Alasan kenapa penyerahan konsinyasi dikenai pajak terutang karena terdapat transfer antara consignor ke pihak consignee.

Barang yang diserahkan sendiri merupakan objek pajak sehingga wajar bila dikenakan PPN sesuai dengan peraturan pajak yang telah ditetapkan terkait PPN. Walaupun consignee sendiri bertugas hanya sebagai pedagang perantara saja. Consignee disini menurut peraturan pajak bisa pengusaha dengan nama ataupun bentuk apapun kecuali makelar yang diangkat sumpah oleh departemen kehakiman.

Ketentuan PPN Konsinyasi

Barang atau jasa yang memenuhi syarat PPN Konsinyasi menurut peraturan pajak haruslah berupa barang titipan. Selain itu PPN konsinyasi terjadi apabila karena dua hal ini yakni :

• Telah terjadi penyerahan barang dari consignor ke pihak consignee

• Penyerahan barang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha

• Barang yang diserahkan ke consignee akan dikenakan pajak keluaran

• Apabila dikemudian hari barang tidak laku maka consignee bisa mengajukan pengembalian barang kena pajak atau retur. Hal ini diatur dalam peraturan pajak pasal 5A

• PPN konsinyasi juga berlaku pada PPN jasa luar negeri atau barang yang dititipkan ke consignee asing.

• Dapat dikreditkan sebagai PPN masukan maupun PPN keluaran atas barang yang laku terjual.

[elementor-template id="26379"]

Contoh Perhitungan PPN Konsinyasi.

Untuk lebih memahami bagaimana perhitungan PPN konsinyasi maka akan lebih baik memahami kasus dibawah ini!

PT.XYZ memiliki barang berupa sepatu yang bernilai Rp.20.000.000. Barang ini dititipkan ke toko Asmara Indah pada tanggal 10 September 2020. Pihak Asmara Indah mengklaim komisi sebesar 10 %. Pada tanggal 15 September sepatu milik PT.XYZ laku terjual semua. Toko Asmara Indah mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.000.000 atas penjualan sepatu PT.XYZ.

Berikut pemberlakukan PPN konsinyasi atas transaksi diatas dilihat dari sudut pandang PT.XYZ maupun toko Asmara Indah :

Pada tangga; 10 September PT.XYZ akan mengeluarkan pajak keluaran atas barang yang terjual ke toko Asmara Indah sebesar 10 % dari total penjualan. Jadi 10% x Rp. 20.000.000 = Rp.2.000.000. Sementara bagi toko Asmara Indah pajak keluaran ini merupakan pajak masukan bagi mereka.

Sementara ketika barang tersebut terjual pada 15 September 2020 toko Asmara Indah akan mengeluarkan pajak keluaran bagi pembeli atas sepatu yang dibelinya. Besaran PPN keluaran terhadap pembeli adalah 10 % x Rp.20.000.000  = Rp. 2.000.000.  Toko Asmara Indah memiliki komisi atas penjualan sepatu PT.XYZ.

Komisi ini dikenakan PPN keluaran bagi toko Asmara Indah sebesar 10 % x Rp.2.000.000 =  Rp.200.000. PPN ini bisa dikreditkan sebagai PPN masukan bagi PT.XYZ.

• PT.XYZ

Pajak keluaran : Rp. 2.000.000

Pajak masukan : Rp.    200.000 (-)

PPN terutang     Rp. 1.800.000

• Toko Asmara Indah

Pajak keluaran : Rp. 2.200.000

Pajak masukan : Rp. 2.000.000 (-)

PPN terutang  :  Rp.   200.000 Untuk mempermudah perhitungan pajak penghasilan badan maupun PPN Anda gunakan Harmony Accounting Software. Anda bahkan bisa menggunakan software ini secara gratis hingga 30 hari hanya dengan membuat akun disini. Bebas konsultasi online serta dapat digunakan untuk perusahaan yang memiliki banyak kantor cabang.

Harmony juga memiliki layanan jasa akuntansi untuk Anda yang tidak ingin repot mengurus pembukuannya sendiri, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service. Untuk mengikuti update Harmony lebih lanjut, silahkan kunjungi sosial media kami seperti FacebookInstagram, dan LinkedIn Harmony.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram