Harmony Â» Blog Â» 

PPh Pasal 15 (Pajak Penghasilan Pasal 15) : Tarif dan Perhitungannya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Februari 12, 2021

Mungkin istilah PPh pasal 15 ini masih asing untuk Anda. Jenis pajak penghasilan yang biasa didengar adalah PPN, PPh pasal 23, PPh pasal 21, PPh pasal 19 dan lainnya. Perlu Anda ketahui pph 15 adalah perhitungan pajak yang menggunakan norma perhitungan khusus, baik itu untuk pelayaran atau penerbangan yang bersifat final.

Penerapan PPh pasal 15 ini timbul akibat negara Indonesia merupakan negara kepulauan. Bahkan sebagian masyarakat juga melaksanakan kegiatan industri atau aktivitas seputar bidang pelayaran, atau penerbangan internasional. Kegiatan ini juga menghasilkan laba bruto serta terjadi pemotongan pajak yaitu PPh pasal 15.

PPh 15 adalah pajak penghasilan yang menggunakan norma perhitungan khusus serta bersifat final.

Adanya artikel ini berguna untuk mengetahui tarif, pembayaran, dan melapor SPT pajak PPh pasal 15. Sehingga nantinya perhitungan dan pemotongan pajak tersebut akan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mengetahui Apa Itu PPh Pasal 15?

Sebagai dasar hukum keputusan Menteri Keuangan No.417/KMK.04/1996 dan surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996. Bahwa ketentuan pada PPh pasal 15 adalah pajak penghasilan yang memungut atau mengenakan pajak, dengan cara menggunakan norma perhitungan khusus penghasilan neto wajib pajak.

Di mana wajib pajak tersebut bergerak atau beraktivitas dalam industri penerbangan, pelayaran, bahkan perusahaan asing. Selain itu dalam perhitungan pph pasal 15 menggunakan norma perhitungan penghasilan neto yang bersifat final.

Namun PPh yang bersifat final tidak hanya melalui PPh Pasal 15, tetapi juga jenis pajak lainnya seperti PPh pasal 19, PPh pasal 4(2) dan sebagainya. Sehingga wajib pajak PPh 15 adalah sebuah perusahaan pengeboran minyak atau perusahaan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah.

Dengan kata lain disebut sebagai build-operate-transfer (BOT), misalnya perusahaan dengan proyek infrastruktur pembangunan jalan tol, metro, kereta bawah tanah dan sebagainya.

Baca Juga : Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) : Penjelasan dan Cara Menghitung

Bagaimana Objek dan Subjek Pajak Pada PPh Pasal 15?

Berikut ini ada beberapa subjek dan objek pajak yang termasuk aktivitas bisnis PPh pasal 15 yaitu :

1. Pelayaran dan Penerbangan Luar Negeri

Dalam objek pph pada aktivitas penerbangan dan pelayaran luar negeri merupakan sebuah nilai imbalan yang berupa uang atas pengiriman barang maupun orang.

2. Charter Penerbangan Dalam Negeri

Untuk objek pajak atas charter penerbangan dalam negeri baik penerbangan atas pengangkutan barang atau orang yang dikirim dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di dalam negeri. Biasanya wajib pajak perusahaan dalam negeri harus berkedudukan di Indonesia (SPDN Badan).

Selain itu perjanjian charter terdiri dari sewa ruangan pesawat udara, baik itu barang atau orang yang diantar yang juga merupakan pemotongan PPh pasal 15 bisa dikreditkan.

3. Pelayaran Dalam Negeri

Sebagai wajib pajak badan dalam pelayaran dalam negeri yang menghasilkan PPh 15 adalah sebuah pengenaan pajak atas perolehan penghasilan baik itu di indonesia atau luar indonesia.

Di mana objek pph tersebut didapat dari pengangkutan barang atau orang yang dikirim ke luar pelabuhan dengan cara menyewa kapal yaitu :

a. Pelabuhan Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia.

b. Pelabuhan Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia.

c. Pelabuhan luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia.

d. Pelabuhan luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia.

4. Kantor Perwakilan Dagang Asing (Representative Office / Liaison Office)

Sebagai subjek pph pasal 15 atas pajak luar negeri memiliki kantor perwakilan dagang asing atau yang disebut KPD, namun belum memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) di Indonesia.

Selain itu dalam objek pajak akan dikenakan jika adanya nilai ekspor atas penghasilan bruto yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dan memiliki kantor di Indonesia.

5. Wajib Pajak Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional Bidang Produksi Mainan Anak-Anak.

Wajib pajak di sini adalah pengusaha atau badan yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon atau contract manufacturing internasional. Dalam kondisi ini dikenakan pajak atas kegiatan melakukan pembuatan dan perakitan barang produk mainan anak-anak. Baik pembeli yang tinggal di luar negeri ataupun yang memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak.

Sebagai pengusaha tentu Anda akan direpotkan untuk perhitungan setiap unsur pajak atas usaha Anda. Bukan hanya PPh pasal 15 saja, ada beberapa jenis pajak lainnya yang juga perlu Anda hitung, lapor dan setorkan kepada negara. Semua perhitungan tersebut tentu akan lebih akurat jika pencatatan transaksi bisnis Anda juga dilakukan dengan benar.

Bagaimana jika Anda tidak sempat untuk mengurus semuanya? Tidak perlu khawatir, kini Anda bisa terima beres semua laporan keuangan serta pelaporan pajak dengan mudah dan cepat melalui jasa pembukuan Harmony. Melalui layanan profesional ini, Anda akan dibantu untuk mendapatkan laporan keuangan secara realtime, membereskan pembukuan bisnis, mengurus unsur perhitungan pajak, serta payroll.

Macam - Macam Tarif PPh Pasal 15

Adapun tarif pph pasal 15 sebagai dasar pengenaan pajak yang mendukung aktivitas bisnis yaitu :

1. Pelayaran dan Penerbangan Luar Negeri

Norma penghasilan neto yang dikenakan wajib pajak dikenakan tarif sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto. Sedangkan tarif pph pasal 15 bagi wajib pajak pelayaran dan penerbangan dikenakan sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto serta pph bersifat final.

2. Charter Penerbangan Dalam Negeri

Dalam pph terutang dikenakan 30%, sedangkan norma penghitungan penghasilan neto sebesar 6% dari peredaran bruto. Maka dari itu tarif efektif PPh terutang yaitu 1,8 % x peredaran bruto (1,8% didapat dari 6% x 30%). Bahkan pelunasan PPh sebesar 1,8% ini merupakan pembayaran PPh Pasal 23 atau pph pasal 15 bisa dikreditkan.

3. Pelayaran Dalam Negeri

Dalam pph terutang dikenakan 30%, sedangkan norma penghitungan penghasilan neto sebesar 4% dari peredaran bruto. Maka dari itu tarif efektif PPh terutang yaitu 1,2 % x peredaran bruto (1,2% didapat dari 4% x 30%) bersifat final.

4. Kantor Perwakilan Dagang Asing (Representative Office / Liaison Office)

Norma penghasilan neto yang dikenakan wajib pajak memiliki tarif sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor peredaran bruto. Dengan PPh terutang sebesar 0,44% dari nilai ekspor bruto yang bersifat final.

5. Wajib Pajak Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional Bidang Produksi Mainan Anak-Anak.

Norma penghasilan neto yang dikenakan wajib pajak dengan tarif sebesar 7% (tujuh persen) selama PKP tidak mengadakan perjanjian penentuan harga transfer.

Sedangkan PPh terutang sebesar 2,1% (dua koma satu persen) diperoleh dari seluruh biaya pembuatan barang, perakitan tidak termasuk pemakaian bahan baku.

[elementor-template id="26379"]

Bagaimana Cara Menghitung Tarif PPh Pasal 15?

Berikut ini ada beberapa cara menghitung tarif pph pasal 15 yaitu :

1. Pelayaran dan Penerbangan Luar Negeri

Perusahaan penerbangan luar negeri Sky Airlines (BUT) yang menyewakanpesawat kecil kepada PT. Rainbow Indah dengan nilai sewa atas peredaran bruto sebesar Rp500.000.000.

Jawaban :

2,64% x Rp500.000.000 = Rp13.200.000 Bersifat Final

2. Charter Penerbangan Dalam Negeri

PT Maju Merdeka menyewa pesawat dari White Airlines, yaitu sebuah maskapai penerbangan nasional untuk mengangkut barang. Biaya sewa sebesar Rp400.000.000 dengan potongan pph pasal 15 bisa dikreditkan.

Jawaban :

1,8% x Rp400.000.000 = Rp7.200.000.

3. Pelayaran Dalam Negeri

PT Cahaya Berkilau terdaftar di KPP setempat, pada bulan Maret 2020 yang mengangkut alat rumah tangga sebesar Rp1.000.000.000. Melalui kapal singapura menuju pelabuhan merak dengan imbalan Rp20.000.000.

Selain itu biaya perjalanan sebesar Rp10.000.000 diberikan pada bulan Juni 2020 yang mengangkut barang furniture senilai Rp500.000.000 dari pelabuhan China.

Jawaban :

PPh Pasal 15 Maret : 1,2% x Rp20.000.000   = Rp240.000

PPh Pasal 15 Juni : 1,2% x Rp10.000.000       = Rp120.000

Total PPh Pasal 15                                               = Rp360.000 (Final)

4. Kantor Perwakilan Dagang Asing (Representative Office / Liaison Office)

Kantor Perwakilan Dagang PT Wangi Parfum atau perusahaan bibit wangi dari korea beralamat di Jl. Tanjakan, Jakarta. Melakukan ekspor parfume pada tanggal 20 Juni 2020 dengan nilai ekspor Rp1.000.000.000, serta biaya proses ekspor sebesar Rp50.000.000 yang dibayarkan pada tanggal 22 Juni 2020.

Diketahui bahwa negara korea adalah negara yang terikat P3B dengan Indonesia, serta mencakup lalu lintas internasional dengan tarif BPT sebesar 20%.

Jawaban :

PPh Pasal 15 : 0,44% x Nilai Ekspor Bruto

PPh Pasal 15 : 0,44% x Rp1.000.000.000

PPh Pasal 15 : Rp4.400.000 Bersifat Final

Seperti itulah penjelasan dan perhitungan mengenai PPh Pasal 15. Tentu saat ini Anda sudah jauh lebih memahami seperti apa PPh Pasal 15 tersebut. Bicara pajak, Anda sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) tentunya perlu melaporkan kewajiban pajak Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun sebelum menghitung pajak, pastikan Anda telah melakukan pembukuan transaksi usaha dengan benar dan rapi. Di era digital, Anda akan dimudahkan dengan teknologi software akuntansi untuk membantu membereskan pembukuan Anda.

Harmony software akuntansi merupakan teknologi pembukuan yang akan membantu dan memudahkan pencatatan semua transaksi bisnis Anda dengan cepat. Harmony menyediakan 400+ fitur akuntansi lengkap seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan melakukan analisa keuangan dengan mudah karena ada 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 hari di sini.

Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram, dan LinkedIn.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram