Pemeriksaan pajak atau tax Audit di Indonesia merupakan salah satu hak yang dimiliki aparat pajak termasuk pemerintah daerah dan DJP sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 20. Dalam menjalankan tugas, pihak pemeriksa pajak tersebut harus memperlihatkan tanda pengenal dan surat perintah kepada wajib pajak yang akan diperiksa.
Pemeriksaan pajak dilakukan oleh pihak berwenang yang telah memiliki tanda pengenal serta dilengkapi dengan Surat Perintah.
Pemeriksaan pajak juga menjadi serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk penetapan besarnya pajak yang terutang dan tujuan lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pemeriksaan pajak, pihak yang bertugas akan mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan keterangan lain dari pembukuan wajib pajak. Namun, jika dirasa perlu, maka pihak pemeriksa bisa mengambil dari sumber-sumber lainnya seperti konsultan/akuntan publik, kreditur, atau nasabah yang dapat digunakan untuk menentukan kewajiban perpajakan wajib pajak yang sebenarnya.
Table of Contents
Standar pemeriksaan pajak diatur dalam dalam Peraturan DJP Nomor PER- 9/PJ/2010, yang meliput Standar umum, standar pelaksanaan, dan standar pelaporan pemeriksaan pajak. Standar umum pemeriksaan adalah standar yang bersifat pribadi bagi pihak pemeriksa.
Standar ini berkaitan dengan persyaratan para pemeriksa pajak dan mutu dalam menjalankan pekerjaannya. Standar umum tersebut meliputi beberapa hal seperti telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis, jujur, bersih, dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk taat terhadap batas waktu yang ditentukan.
Sementara standar pelaksanaannya harus dimulai dari tahap persiapan yang baik sesuai dengan tujuan pemeriksaan. Selain itu, dalam pelaksaan juga harus diadakan pengawasan yang seksama.
Standar pelaksanaan yang dimaksud meliputi kegiatan atau tindakan dalam mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak. Seperti mempelajari profil Wajib Pajak, menganalisis data keuangan Wajib Pajak, mempelajari data lain yang relevan, dan menyusun rencana pemeriksaan.
Rencana untuk melakukan pemeriksaan harus disusun sebelum diterbitkan SP2 dan harus sudah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari kepala UP2. Rencana pemeriksaan meliputi penentuan kriteria pemeriksaan, jenis pemeriksaan, ruang lingkup pemeriksaan, identifikasi masalah, sarana pendukung, dan menentukan pos-pos yang akan diperiksa.
Selanjutnya, dalam standar pelaksanaan pemeriksaan juga harus meliputi aktivitas dalam menyusun program pemeriksaan yang dilakukan secara mandiri objektif, profesional, dan memperhatikan rencana pemeriksaan yang telah ditelaah sebelumnya.
Pihak yang melakukan pemeriksaan harus menyiapkan sarana pemeriksaan untuk kelancaran dan kelengkapan dalam menjalankan pemeriksaan. Sarana tersebut meliputi tanda pengenal pemeriksa pajak, SP2, dan sarana pemeriksaan lainnya. Sementara untuk standar ketiga, yaitu standar pelaporan hasil pemeriksaan, perlu adanya dilaporkan yang disusun sesuai standar pelaporan hasil pemeriksaan sehingga dapat dipahami dengan baik oleh wajib pajak.
Dalam rangka menjalankan pemeriksaan ini, maka diperlukan pemahaman mengenai ruang lingkup pemeriksaaan pajak bagi pihak yang bertugas, yaitu pemeriksaan lengkap dan pemeriksaan sederhana.
Pemeriksaan lengkap dilakukan di tempat Wajib Pajak untuk seluruh seluruh jenis pajak dan berlaku untuk tahun pajak berjalan atau tahun-tahun pajak sebelumnya. Dalam pemeriksaan lengkap, pihak yang bertugas wajib menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya.
Sedangkan pemeriksaan sederhana biasanya hanya dilakukan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang sederhana.
Pemeriksaan sederhana mungkin dilakukan dengan berbagai pertimbangan, misalnya karena selama pemeriksaan yang telah dilakukan telah banyak menghabiskan waktu, biaya, dan sumber daya. Selain itu, pemeriksaan sederhana bisa dilakukan dengan alasan kebutuhan administrasi.
[elementor-template id="26379"]
Dalam tata cara pemeriksaannya, ada beberapa prosedur pelaksanaan yang harus dipenuhi, yaitu:
• Petugas pemeriksa pajak harus sudah dilengkapi dengan tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan kemudian diwajibkan pula untuk memperlihatkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
• Wajib Pajak yang diperiksa harus memperlihatkan atau meminjamkan buku atau catatan dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh wajib pajak dari kegiatan usaha pekerjaan bebas atau objek yang terutang pajak.
• Wajib pajak yang diperiksa harus memberikan kesempatan untuk memasuki tempat dan ruangan yang dipandang perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
• Wajib pajak harus memberi keterangan dengan benar dan jelas yang diperlukan oleh petugas pemeriksa pajak.
• Wajib pajak tidak diperbolehkan merahasiakan suatu kewajiban yang pada dasarnya bersifat rahasia, jika diminta dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, dokumen, atau keterangan lain.
• DJP memiliki wewenang untuk menyegel tempat atau ruangan tertentu, jika Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pada beberapa poin di atas.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DJP berhak untuk melakukan pemeriksaan pajak kepada setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Biasanya, pemeriksaan dilakukan kepada wajib pajak yang tidak membuat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan atau orang pribadi. Selain itu, pemeriksaan dilakukan jika diperoleh keganjilan dalam pelaporannya.
Supaya usaha Anda tidak mengalami kesalahan dalam membuat SPT Tahunan yang berdampak dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang dan mungkin akan merugikan usaha Anda, sebaiknya Anda segera mempersiapkan laporan pajak untuk perusahaan Anda.
Selanjutnya, Anda bisa melaporkan SPT Bulanan dan SPT Tahunan perusahaan. Sebenarnya, Anda bisa membuat rincian laporan pajak setiap bulan dengan sangat praktis, asalkan Anda memiliki laporan keuangan yang jelas dan benar.
Maka dari itu, kunci keberhasilan Anda dalam perpajakan sebenarnya ada pada laporan keuangan. Anda bisa menggunakan software akuntansi Harmony yang mendukung berbagai bentuk laporan keuangan dengan cepat dan mudah. Untuk menikmati kemudahan software akuntansi harmony secara gratis selama 30 hari, Anda bisa segera melakukan pendaftaran terlebih dahulu disini.
Harmony juga memiliki layanan jasa akuntansi untuk Anda yang ingin terima beres laporan keuangan perusahaan Anda, akses informasi selengkapnya mengenai Harmony Accounting Service sekarang juga.
Ikuti update Harmony lebih lanjut, dan dapatkan tips seputar akuntansi, bisnis, keuangan, pajak dan lainnya. silahkan kunjungi sosial media kami seperti Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.