Harmony » Blog » 

Pengertian Pajak Konsumsi: Pebisnis dan Konsumen Pecinta Kuliner Harus Tahu

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
September 21, 2020

Anda suka berwisata kuliner ? atau hendak mendirikan usaha kuliner? Bila iya maka perlu mencermati pajak konsumsi yang dikenakan pada pebisnis dan konsumen dalam dunia kuliner. Pebisnis dituntut untuk membuat laporan pajak bulanan atas pajak konsumsi yang dimiliki.

Pajak konsumsi merupakan bagian dari pajak pertambahan nilai yang dikenakan pada pembelian barang termasuk makanan.

Pajak konsumsi sebenarnya bagian dari pajak pertambahan nilai. Pajak yang dikenakan untuk pembelian makanan di toko dan restoran. Konsumen dikenakan pajak pertambahan nilai atas transaksi ini. Hal ini tidak berlaku pada jasa katering maupun jasa boga.

Klasifikasi Pajak Konsumsi

Seperti halnya pajak bumi dan bangunan, pajak konsumsi mudah sekali ditemukan dalam bisnis kuliner. Pajak atas konsumsi juga merupakan bagian dari pajak penjualan. Pajak penjualan adalah pajak yang melekat pada penjualan barang khususnya produk makanan dan minuman. Klasifikasi pajak ini bisa disimak berikut ini :

1. Pajak atas konsumsi terbagi atas dua golongan yakni yang sifatnya umum dan spesifik.

2. Pajak umum terdiri dari pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan serta pajak atas barang dan jasa yang sifatnya umum

3. Pajak yang bersifat spesifik terdiri dari cukai, bea masuk dan pajak atas barang dan jasa yang sifatnya spesifik. Contoh dari golongan pajak ini adalah cukai rokok

Klasifikasi pajak atas konsumsi ini perlu diketahui pula oleh Anda yang menjalankan bisnis online. Tarif pajak makanan restoran seperti PPN biasa dikenakan 10 % dari harga jual makanan tersebut. Penyedia jasa boga dan katering tidak dikenakan pajak pertambahan nilai. Walaupun begitu jenis usaha ini akan dikenakan pajak konsumsi berupa PPh pasal 23 sebesar 2 %. Sementara bila tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 4 %.

Dasar Hukum Pajak Konsumsi    

Dasar hukum pajak ini adalah Permenkeu No. 141/PMK.03/2015 pasal 1 ayat 6 huruf J. dalam peraturan ini dikatakan bawa jasa boga maupun katering akan dikenakan PPh 23. Pengertian dari jasa boga maupun catering bila disimak dari pasal 1 PMK No. 18/PMK.010/2015 merupakan penyedia makanan dan minuman yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dalam menyajikan makanan.

Peralatan ini berupa alat penyimpanan, memasak maupun penyajian di lokasi tertentu yang dikehendaki oleh penyewa jasa ini. Penjual makanan dari toko dan kios tidak termasuk sebagai jasa boga. Selain itu perbelanjaan produk makanan dan minuman di toko maupun minimarket bisa dikenakan PPh 22 selain PPN. Tarifnya sendiri berkisar 1,5 % bila memiliki NPWP dan 3 % bila tak memiliki.

[elementor-template id="26379"]

Contoh Perhitungan Pajak Konsumsi

Untuk lebih mudah memahaminya ada baiknya bila anda menyimak contoh dibawah ini :

PT.Adil Makmur mengadakan rapat bersama dengan anggota 50 orang. Setiap orangnya dikenakan paket konsumsi Rp. 50.000 per orangnya sehingga biaya katering yang dikeluarkan mencapai Rp. 2.500.000. Berikut perlakuan pajak atas transaksi diatas :

= jumlah keseluruhan pengeluaran katering x tarif pajak 2 % (bila memiliki NPWP)

= Rp. 2.500.000 x 2 %

= Rp. 50.000

Besaran pajak konsumsi atas transaksi diatas adalah Rp. 50.000. Apabila tak memiliki NPWP maka perhitungannya Rp. 2.500.000 x 4 % hasilnya adalah Rp. 100.000.

Laporan rincian pajak atas PPh 23 dilakukan pelaporannya setiap tanggal 20. Sementara untuk jatuh tempo pembayarannya dilakukan setiap tanggal 10.  Dalam pembayaran pajak PPh 23 bisa dengan membuat ID billing dahulu dan dibayarkan melalui A atau teller bank. Bukti potong bisa dikirim saat Anda menggunakan e-filling. Sementara pelaporan SPT masa PPh 23 bisa pula dilakukan secara online.

Dalam memperhitungkan pajak konsumsi ada baiknya gunakan Harmony Accounting Software.software ini memiliki kelebihan user friendly, dapat dilakukan rekonsiliasi bank otomatis dan diterapkan pada berbagai jenis bisnis termasuk online shop.

Selain itu Harmony juga cocok untuk perusahaan yang memiliki banyak anak cabang. Bisa dioperasikan dengan multi user dan menggunakan mata uang ganda. Didukung oleh berbagai bank lokal serta gratis penggunaan dengan daftar akun disini selama 30 hari penuh. Dijamin anti ribet dan bisa dioperasikan oleh Anda yang tidak memiliki latar pendidikan akuntansi.

Harmony juga menyediakan jasa akuntansi jika Anda tidak mau repot dalam mengelola pembukuannya dan ingin terima beres, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service.

Untuk Anda yang ingin mendapatkan tips dan berita terbaru seputar keuangan, bisnis, pajak dan lainnya? Kunjungi dan ikuti updatenya melalui Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram