Harmony Â» Blog Â» 

Pemusatan PPN : Apa itu, Syarat dan Bagaimana Mengajukannya?

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Januari 6, 2021

Hadirnya kebijakan baru seperti pemusatan ppn ini disambut baik oleh para pengusaha kena pajak yang merupakan cara baru memilih salah satu tempat pembayaran PPN terutang. Hal ini disebabkan bahwa pengusaha kena pajak memiliki satu tempat usaha yang mungkin jauh dari tempat pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN).

Di mana tujuan tempat pemusatan PPN ini ditetapkan sebagai tempat untuk melaporkan SPT masa dan PPN, sehingga adanya aturan ini dapat memudahkan administrasi pengusaha kena pajak dengan melakukan pemusatan PPN terutang.

Secara umum munculnya kebijakan pemusatan PPN ini dikarenakan pengusaha kena pajak tentu memiliki banyak cabang perusahaan. Maka dari itu kebijakan ini dilakukan agar pengusaha dapat memenuhi proses sabagai kewajiban pajak, di samping itu kemudahan pemusatan ppn ini bagi tiap cabang juga dalam menerbitkan faktur pajaknya dari setiap transaksi.

Pemusatan ppn adalah pemilihan satu cabang tempat pembayaran terutang ppn baik itu secara tertulis ataupun elektronik.

Dengan demikian diartikan bahwa dalam satu perusahaan antara pusat dengan cabang juga memiliki satu kesatuan untuk melakukan pemusatan ppn terutang. Selain itu jika ada penyerahan barang dari pusat ke cabang atau bahkan antar cabang, maka akan disebut sebagai penyerahan barang kena pajak (BKP) terutang ppn.

Mengenal Apa Itu Pemusatan PPN?

Menurut Direktorat Jendral Pajak, pemusatan PPN adalah cara dalam melakukan pemusatan tempat penerbitan dan pengkreditan faktur pajak. Di mana tempat yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN, yang juga berfungsi sebagai pelaporan SPT masa PPN.

Maka dari itu pemusatan PPN merupakan suatu langkah dalam memilih salah satu tempat terutang PPN oleh pengusaha kena pajak. Selain itu istilah PPN ini juga biasanya disebut sebagai goods and services tax atau VAT (value added tax) yang dikenakan pajak pada barang atau jasa.

Sehingga tempat pemusatan PPN ini ditujukan menjadi tempat kedudukan, atau tempat dalam melakukan kegiatan usaha yang dipilih oleh PKP sebagai tempat pemusatan terutang PPN.

Adanya kebijakan pemusatan PPN adalah ketentuan bagi beberapa PKP yang memiliki banyak cabang usaha, bahkan ada di beberapa kota di Indonesia. Maka dari itu dalam memudahkan proses kewajiban pajak dapat dilakukan melalui pemusatan PPN yang dipilih. Sehingga tiap cabang usaha tidak perlu repot menghitung PPN dan menerbitkan faktur pajaknya, dikarenakan kantor pusat merupakan sebagai tempat pemusatan PPN untuk menerbitkan faktur pajak.

Baca Juga : Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Serta Jenis dan Contohnya

Apa Saja Syarat Pemusatan PPN?

Sebagai PKP yang memenuhi kewajibannya untuk melakukan syarat pemusatan PPN, maka wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada kantor wilayah yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Adapun surat pemberitahuan tertulis kepada KPP tersebut harus memenuhi ketentuan yang berlaku dalam syarat pemusatan PPN sebagai berikut:

1. Terlampir nama, alamat, dan NPWP atau nomor pokok wajib pajak, yang menjadi tempat pemusatan PPN terutang.

2. Tercantum nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkan.

3. Menyampaikan surat pernyataan bahwa kegiatan administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat pemusatan PPN terutang yang dipilih.

Ketika syarat PPN sudah lengkap dan surat pemberitahuan tersebut sudah diberikan kepada Kepala Kantor Wilayah. Maka diterbitkannya surat keputusan (SK) jangka waktu paling lama 14 hari, dengan perihal persetujuan pemusatan PPN atau pemberitahuan penolakan pemusatan PPN karena ditemukan tidak memenuhi sk pemusatan.

Adanya persetujuan tempat pemusatan sebagai syarat PPN ini mulai berlaku pada masa pajak berikutnya setelah surat keputusan Direktur Jendral Pajak mengenai penerbitan persetujuan pemusatan terutang syarat PPN.

Baca Juga: Bagaimana Cara Melakukan Kompensasi PPN Lebih Bayar?

[elementor-template id="26379"]

Bagaimana Ketentuan Pengajuan dan Contoh Formulir Pemusatan PPN?

1. Penyampaian Pemberitahuan Pemusatan PPN

Dalam prosedurnya PKP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP, dan akan menerima surat tembusan untuk kepala KPP. Di mana wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat PPN terutang yang akan dipusatkan.

2. Permohonan Jangka Waktu Penyelesaian

Untuk jenis permohonan yang terkait dengan pemusatan PPN terutang maka diselesaikan paling lambat selama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan. Serta 5 (lima hari) kerja untuk pencabutan pemusatan PPN.

3. Penambahan Dan Pengurangan Pemusatan PPN.

Adanya layanan ini ditujukan kepada PKP yang memiliki tempat pemusatan PPN terutang, dan ingin menambahkan atau mengurangi tempat PPN terutang untuk dipusatkan.

Pada prosedurnya PKP juga akan menyampaikan surat pemberitahuan tentang penambahan dan pengurangan tempat PPN secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dan diterima surat tembusan oleh Kepala KPP.

4. Pengubahan Tempat Bagi PKP

Fasilitas ini diberikan kepada PKP untuk keperluan pengubahan tempat pemusatan PPN terutang. Selanjutnya prosedur tersebut juga harus disampaikan oleh PKP terkait pengubahan tempat melalui surat pemberitahuan secara tertulis kepada Kantor Wilayah DJP dan menerima surat tembusan untuk Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat PPN terutang.

5. Perpanjangan Pemusatan PPN

Pelayanan ini diberikan kepada PKP dalam memberitahukan tentang perpanjangan pemusatan PPN terutang. Untuk permohonan perpanjangan ini juga Anda sebagai PKP perlu memberikan surat tertulis kepada KPP terkait.

6. Pencabutan Pemusatan PPN

Sarana ini diberikan kepada PKP dalam memberitahukan tentang pencabutan pemusatan PPN terutang. Di mana atas prosedurnya PKP harus menyampaikan surat pemberitahuan pencabutan pemutusan PPN secara tertulis, dan diberikan kepada Kantor Wilayah DJP.

Serta menerima surat tembusan untuk Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat PPN terutang, sehingga pemberitahuan ini disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa pajak.

Seperti itulah pembahasan singkat tentang pemusatan PPN. Sehingga untuk wajib pajak yang belum mendaftarkan tempat pemusatan PPN, dapat mematuhi sk pemusatan PPN dan silakan lampirkan formulir pemusatan PPN lalu aplikasikan dalam pembayaran pajak maupun pembuatan laporan SPT masa tahunan.

Seperti contoh di bawah ini merupakan lampiran formulir pemusatan PPN bagi wajib pajak atau PKP, atau Anda bisa mendownload atau mengaksesnya melalui website DJP Online.

Namun untuk Anda yang mempunyai bisnis dan mengalami kesulitan dalam menghitung dan melaporkan pajak pada usaha. Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Service yang memiliki spesialis jasa pembukuan, akuntansi online, perhitungan dan pelaporan pajak sebagai pengusaha yang sibuk.

Layanan profesional tersebut juga menggunakan Harmony sebagai alat bantu dalam membereskan keuangan Anda. Beragam fitur yang disediakan oleh Harmony seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 hari disini.

Anda juga bisa mendapatkan informasi tentang akuntansi, keuangan, pajak, bisnis dan marketing di media sosial Harmony. Follow akun FacebookInstagram dan LinkedIn Harmony.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram