Adanya pembatalan faktur pajak disebabkan oleh dua hal yaitu karena adanya kesalahan dalam membuat faktur pajak dan adanya pembatalan transaksi. Biasanya pembatalan faktur pajak ini terjadi karena adanya kesalahan menginput nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang bertujuan untuk memasukkan transaksi perpajakan.
Saat PKP yang salah menginput NPWP, setelah itu mengunggah faktur pajaknya maka faktur pajak tidak bisa diperbaiki dengan menggunakan faktur pajak pengganti, maka langkah yang harus dilakukan yaitu dengan cara membatalkan faktur pajak, melalui surat pembatalan faktur pajak.
Selain itu resiko pembatalan faktur pajak adalah PKP atau wajib pajak, tidak dapat lagi menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NFSP) untuk transaksi selanjutnya.
Melalui pembatalan faktur pajak merupakan bukti bahwa PKP mengalami kesalahan dalam menerbitkan faktur pajak.
Table of Contents
Melalui surat pembatalan faktur pajak adalah sebuah tindakan yang resmi dan legal, karena sudah diatur oleh pemerintah secara rinci di dalam peraturan perpajakan.
Peraturan pembatalan faktur pajak diatur melalui ketentuan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Tentang bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan faktur pajak.
Baca Juga : Apa Itu Nomor Objek Pajak (NOP)? Simak Selengkapnya
Dalam syarat pembatalan faktur pajak diatur pada pasal 15 Ayat 3, 4, 5, dan 6 PER-24/PJ/2012 sebagai berikut :
1. Pembatalan transaksi atas barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak, harus didukung bukti dokumen yang berupa pembatalan.
2. Faktur pajak yang telah dibatalkan melalui peraturan yang berlaku, harus tetap disimpan sebagai arsip oleh PKP dan dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai.
3. PKP penjual yang melakukan pembatalan faktur pajak, harus melakukan SPT Masa Pajak PPN. Sebelum dilakukan pemeriksaan seperti pemeriksaaan bukti bersifat terbuka.
4. Jika PKP penjual sudah melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, maka PKP wajib melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN pada masa pajak yang bersangkutan.
Untuk membantu Anda dalam membatalkan pelaporan pajak serta menghitung biaya terutang pajak atas transaksi BKP atau JKP, maka sebaiknya Anda terlebih dahulu menyiapkan laporan keuangan secara akurat dan benar.
Sehingga di masa mendatang Anda tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan laporan keuangan, serta membayar pajak. Dengan cara manfaatkan layanan profesional seperti jasa pembukuan. Membantu Anda mendapatkan laporan keuangan secara realtime, buat invoice, mengurus unsur-unsur perhitungan pajak, serta payroll.
Adapun beberapa penyebab pembatalan faktur pajak atas ketentuan PER-24/PJ/2012 bagi pengusaha kena pajak yaitu :
Adanya penyebab pembatalan faktur pajak adalah sebuah pembatalan transaksi atas penyerahan barang kena pajak BKP, atau yang biasanya disebut nota retur pajak ketika faktur pajaknya sudah diterbitkan.
Dengan demikian PKP yang sudah menerbitkan faktur, maka harus memahami penyebab pembatalan faktur pajak. Jika sebagai PKP penjual maka harus melakukan pembatalan faktur setelah melaporan SPT Masa PPN, sehingga akan terjadi kondisi lebih bayar.
Sebagai PKP pembeli yang melakukan nota retur pembatalan faktur pajak atas BKP, akan dikenakan sanksi pembatalan faktur pajak sebesar 2% dari nilai kurang bayar.
Selain itu akan dikenakan kenaikan sanksi pembatalan faktur pajak sebesar 48%, oleh karena itu faktur pajak yang melaporkan SPT Masa PPN kurang bayar harus dilunasi supaya dapat dilakukan penyesuaian koreksi fiskal.
Penyebab berikutnya karena pembatalan faktur pajak adalah dikarenakan kesalahan penulisan NPWP sebagai lawan transaksi.
Sehingga resiko pembatalan faktur pajak inilah PKP penjual maupun pembeli harus memperbaiki NPWP, dengan cara membatalkan faktur yang lama dengan menerbitkan faktur pajak baru.
Adanya NPWP berguna untuk memberikan identitas wajib pajak, walaupun PKP melakukan kesalahan penulisan. Maka NPWP lawan transaksi harus ditulis dengan benar, supaya tidak perlu dilakukan pembatalan faktur pajak.
Dengan demikian jika sudah memahami penyebab pembatalan faktur pajak, maka Anda sebagai PKP harus juga mengetahui tata cara pembatalan faktur pajak.
Baca Juga : Jenis dan Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak
[elementor-template id="26379"]
Sebagai PKP penjual yang memiliki bukti dari PKP pembeli, juga perlu memiliki pernyataan tertulis atas terjadinya pembatalan suatu transaksi atau nota retur. Berikut ini contoh surat pembatalan faktur pajak yaitu:
Di masa sekarang untuk melaporkan pajak dengan cara menggunakan e-Faktur, sehingga PKP yang melakukan pembatalan faktur pajak juga dapat melalui e-Faktur. Dengan beberapa langkah proses yaitu :
1. Pilih “Faktur” setelah itu klik opsi “Pajak Keluaran — Administasi Faktur”, kemudian pilih faktur pajak keluaran yang ingin dibatalkan.
2. Jika faktur pajak ingin dibatalkan, maka pilihan opsi ada di bagian bertuliskan “Batalkan Faktur”. Setelah itu muncul notifikasi pernyataan pembatalan faktur pajak keluaran berhasil.
3. Kemudian status faktur pajak akan berubah menjadi “Batal”.
Seperti itulah pembahasan mengenai ketentuan, contoh surat pembatalan faktur pajak dan cara pembatalan faktur pajak. Selanjutnya Anda perlu memperhatikan detail validasi data agar tidak mengalami kesalahan dalam penerbitan faktur pajak. Sehingga Anda tidak perlu repot melakukan pembatalan faktur pajak.
Salah satu penyebab terjadinya pembatalan faktur pajak adalah pembatalan transaksi. Oleh karena itu, Anda perlu mengelola transaksi dengan benar untuk menghindari pembatalan faktur pajak. Ingin melakukan pembukuan dengan praktis? Solusi bagi Anda untuk membereskan transaksi lebih cepat dan mudah adalah software akuntansi Harmony.
Harmony dapat dengan mudah melakukan pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan analisa keuangan dapat dengan cepat karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 hari di sini.
Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram, dan LinkedIn.