Harmony » Blog » 

Ketahui Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) Lebih Lengkap

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Mei 6, 2021

Sebagai wajib pajak, tentu membayar pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan setiap tahunnya. Salah satu pajak yang harus dibayar adalah pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP).

Pajak penghasilan orang pribadi ini berkaitan dengan tanggungan perseorangan, dan termasuk ke dalam kategori pajak langsung yang dibebankan pada nama yang terdaftar sebagai penanggung jawab pajak.

Pajak penghasilan orang pribadi adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dalam tahun pajak.Click to Tweet

Setiap warga negara wajib melakukan lapor pajak penghasilan pribadinya, yang mana hasil dari pajak tersebut akan dipakai untuk kepentingan negara dan juga masyarakat lainnya.

Contohnya membangun infrastruktur yang dapat mendukung kemajuan bangsa. Sebab tanpa adanya wajib pajak, maka keperluan rakyat dan negara tentu tidak dapat terpenuhi.

Apa itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi?

Pajak penghasilan orang pribadi dapat diartikan sebagai perseorangan atau badan yang melakukan pembayaran, pemotong, serta pemungut pajak. 

Apa itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Hal tersebut sudah diberlakukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia.

Pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak orang pribadi. Yang terdapat dalam subjek pajak ialah orang yang bebas bertempat tinggal baik dalam negeri maupun luar negeri.

Berapa Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi?

Mungkin ada sebagian dari Anda yang belum mengetahui berapa jumlah tarif pajak orang pribadi dalam negeri. Berikut di bawah ini terdapat berapa saja jumlah tarif pajak orang pribadi dalam negeri yaitu:

Jumlah Tarif Pajak Orang Pribadi

Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Terdapat dua subjek pajak penghasilan orang pribadi, untuk mengetahui kedua jenis subjek tersebut berikut penjelasanya.

  • Subjek Pajak Penghasilan Pribadi Dalam Negeri

    Adapun beberapa kriteria yang terdapat pada subjek pajak pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

    • Subjek pajak pribadi ini dikenakan bagi orang yang bertempat tinggal atau menetap di Indonesia.
    • Orang pribadi tersebut berada di Indonesia lebih dari 183 hari dan dalam jangka waktu 12 bulan.
    • Subjek pajak dalam negeri termasuk pada orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  • Subjek Pajak Penghasilan Pribadi Luar Negeri

    Selain pajak pribadi dalam negeri, adapun terdapat beberapa kriteria yang subjek pajak pribadi luar negeri ini adalah sebagai berikut:

    • Subjek pajak ini dikenakan bagi orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia.
    • Orang pribadi yang sudah tidak lagi tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau 1 tahun.
    • Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dan dalam jangka waktu 12 bulan serta harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Jenis-Jenis Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Adapun beberapa jenis objek pajak penghasilan orang pribadi berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008 yaitu sebagai berikut:

Subjek Pajak Penghasilan Pribadi Dalam Negeri

  • Penghasilan dari Pekerjaan

    Penghasilan dari pekerjaan objek pajak orang pribadi ini meliputi:

    • Penggantian atau Imbalan : Hal ini berkaitan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dari gaji, upah, komisi, tunjangan, honorarium, bonus atau imbalan dalam bentuk lainnya.
    • Penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas
    • Hadiah : Hadiah ini dapat diperoleh dari pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
  • Penghasilan Dari Modal atau Investasi

    Penghasilan yang terdapat pada objek pajak penghasilan pribadi yaitu:

    • Keuntungan : Keuntungan ini diperoleh dari adanya penjualan atau karena pengalihan harta.
    • Dividen : dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan juga pembagian laba dari sisa hasil usaha koperasi.
    • Sewa : Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
    • Bunga : Hal ini termasuk pada premium, diskonto, dan juga imbalan karena jaminan pengembalian utang
    • Royalti : Imbalan atas penggunaan hak.
  • Penghasilan Lain-lain

    Untuk poin selanjutnya yang termasuk dalam penghasilan lain lain dalam kategori pajak penghasilan orang pribadi ini meliputi:

    • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
    • Penerimaan kembali pembayaran pajak, yang mana telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
    • Hadiah yang diperoleh dari undian.
    • Keuntungan yang diperoleh karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
    • Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
    • Keuntungan selisih kurs mata uang asing
    • Surplus Bank Indonesia
    • Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan
    • Tambahan kekayaan neto yang mana berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Baca Juga: Seperti Apa Cara Lapor Pajak Pensiunan? Simak Selengkapnya

Yang Tidak Termasuk Objek Pajak Pribadi

Selain objek pajak penghasilan orang pribadi, adapun yang tidak termasuk objek pajak. Apa saja yang tidak termasuk dalam objek pajak? Yaitu sebagai berikut:

  • Bantuan atau sumbangan yang berupa zakat dan sumbangan keagaamn lainnya. Yang mana ketentuan aturanya di atur berdasarkan peraturan pemerintah.
  • Harta hibahan, yang mana dalam peraturan nya ditentukan berdasarkan peraturan menteri keuangan.
  • Warisan.
  • Penggantian atau imbalan yang sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah. Namun apabila jika diberikan kepada yang bukan wajib pajak atau wajib pajak tertentu akan menjadi penghasilan.
  • Penghasilan lain sebagaimana yang sudah tertera dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

[elementor-template id="26379"]

Bagaimana Cara Lapor SPT Pajak Penghasilan Pribadi?

Sebagai wajib pajak orang pribadi, diwajibkan untuk melaporkan penghasilan, harta, dan lainnya dalam waktu satu tahun dalam bentuk formulir SPT Tahunan ke KPP.

Perlu Anda ketahui juga, pelaporan SPT pajak penghasilan pribadi ialah dari tanggal 1 Januari hingga pada tanggal 31 Desember, dan harus dilaporkan ke KPP sebelum tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Berikut ini ketentuan dan perbedaan formulir yang digunakan dalam SPT tahunan pribadi bagi yang berstatus karyawan dengan mereka yang sebagai pengusaha tentu berbeda.

  •       Bagi wajib pajak penghasilan pribadi karyawan, formulir yang digunakan ialah SPT 1770SS atau 1770S.
  •       Namun bagi wajib pajak orang pribadi sebagai pengusaha, formulir SPT 1770.

Itu dia beberapa hal yang perlu diketahui tentang pajak penghasilan orang pribadi. Terlebih saat ini, sudah semakin dipermudah dengan adanya sistem online. 

Jadi, kini tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak. Ingatlah, bahwa pajak adalah salah satu sumber pendapatan penting negara dan digunakan untuk kepentingan bersama.

Jika Anda adalah pelaku bisnis, masalah perpajakan juga sangat amat krusial. Sanksi besar akan diberikan oleh negara jika terdapat bisnis yang tidak mematuhi hukum perpajakan di Indonesia. 

Oleh sebab itu, penghitungan dan pelaporan perpajakan adalah hal yang harus benar-benar Anda perhatikan sebagai pemilik bisnis.

Terkait perpajakan tentunya tidak lepas dari pembukuan bisnis Anda. Agar bisnis Anda lancar kedepannya, sebaiknya Anda pastikan terlebih dahulu apakah pembukuan bisnis Anda sudah benar atau belum.

Nah, untuk memastikannya Anda juga bisa melakukan pembukuan laporan keuangan secara realtime dan akurat. Anda bisa mencoba memanfaatkan Harmony software pembukuan.

Tidak hanya membantu mencatat unsur pajak saja, Anda juga bisa menyiapkan dan memperhitungkan laporan keuangan di mana saja dan kapan saja tanpa perlu repot.

Yuk, coba gunakan Harmony GRATIS 30 hari di sini. Dapatkan juga update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram, dan LinkedIn.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram