Sebagai wajib pajak, tentu membayar pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan setiap tahunnya. Salah satu pajak yang harus dibayar adalah pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP).
Pajak penghasilan orang pribadi ini berkaitan dengan tanggungan perseorangan, dan termasuk ke dalam kategori pajak langsung yang dibebankan pada nama yang terdaftar sebagai penanggung jawab pajak.
Setiap warga negara wajib melakukan lapor pajak penghasilan pribadinya, yang mana hasil dari pajak tersebut akan dipakai untuk kepentingan negara dan juga masyarakat lainnya.
Contohnya membangun infrastruktur yang dapat mendukung kemajuan bangsa. Sebab tanpa adanya wajib pajak, maka keperluan rakyat dan negara tentu tidak dapat terpenuhi.
Table of Contents
Pajak penghasilan orang pribadi dapat diartikan sebagai perseorangan atau badan yang melakukan pembayaran, pemotong, serta pemungut pajak.
Hal tersebut sudah diberlakukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia.
Pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak orang pribadi. Yang terdapat dalam subjek pajak ialah orang yang bebas bertempat tinggal baik dalam negeri maupun luar negeri.
Mungkin ada sebagian dari Anda yang belum mengetahui berapa jumlah tarif pajak orang pribadi dalam negeri. Berikut di bawah ini terdapat berapa saja jumlah tarif pajak orang pribadi dalam negeri yaitu:
Terdapat dua subjek pajak penghasilan orang pribadi, untuk mengetahui kedua jenis subjek tersebut berikut penjelasanya.
Adapun beberapa kriteria yang terdapat pada subjek pajak pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Selain pajak pribadi dalam negeri, adapun terdapat beberapa kriteria yang subjek pajak pribadi luar negeri ini adalah sebagai berikut:
Adapun beberapa jenis objek pajak penghasilan orang pribadi berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008 yaitu sebagai berikut:
Penghasilan dari pekerjaan objek pajak orang pribadi ini meliputi:
Penghasilan yang terdapat pada objek pajak penghasilan pribadi yaitu:
Untuk poin selanjutnya yang termasuk dalam penghasilan lain lain dalam kategori pajak penghasilan orang pribadi ini meliputi:
Baca Juga: Seperti Apa Cara Lapor Pajak Pensiunan? Simak Selengkapnya
Selain objek pajak penghasilan orang pribadi, adapun yang tidak termasuk objek pajak. Apa saja yang tidak termasuk dalam objek pajak? Yaitu sebagai berikut:
[elementor-template id="26379"]
Sebagai wajib pajak orang pribadi, diwajibkan untuk melaporkan penghasilan, harta, dan lainnya dalam waktu satu tahun dalam bentuk formulir SPT Tahunan ke KPP.
Perlu Anda ketahui juga, pelaporan SPT pajak penghasilan pribadi ialah dari tanggal 1 Januari hingga pada tanggal 31 Desember, dan harus dilaporkan ke KPP sebelum tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Berikut ini ketentuan dan perbedaan formulir yang digunakan dalam SPT tahunan pribadi bagi yang berstatus karyawan dengan mereka yang sebagai pengusaha tentu berbeda.
Itu dia beberapa hal yang perlu diketahui tentang pajak penghasilan orang pribadi. Terlebih saat ini, sudah semakin dipermudah dengan adanya sistem online.
Jadi, kini tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak. Ingatlah, bahwa pajak adalah salah satu sumber pendapatan penting negara dan digunakan untuk kepentingan bersama.
Jika Anda adalah pelaku bisnis, masalah perpajakan juga sangat amat krusial. Sanksi besar akan diberikan oleh negara jika terdapat bisnis yang tidak mematuhi hukum perpajakan di Indonesia.
Oleh sebab itu, penghitungan dan pelaporan perpajakan adalah hal yang harus benar-benar Anda perhatikan sebagai pemilik bisnis.
Terkait perpajakan tentunya tidak lepas dari pembukuan bisnis Anda. Agar bisnis Anda lancar kedepannya, sebaiknya Anda pastikan terlebih dahulu apakah pembukuan bisnis Anda sudah benar atau belum.
Nah, untuk memastikannya Anda juga bisa melakukan pembukuan laporan keuangan secara realtime dan akurat. Anda bisa mencoba memanfaatkan Harmony software pembukuan.
Tidak hanya membantu mencatat unsur pajak saja, Anda juga bisa menyiapkan dan memperhitungkan laporan keuangan di mana saja dan kapan saja tanpa perlu repot.
Yuk, coba gunakan Harmony GRATIS 30 hari di sini. Dapatkan juga update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram, dan LinkedIn.