Harmony » Blog » 

Seperti Apa Pajak Komisi Penjualan dan Contoh Perhitungannya?

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Mei 28, 2021

Sudah tahu tarif pajak komisi penjualan? Yuk, baca lebih lanjut penjelasannya dalam artikel ini. Nah memahami pengertian pajak komisi penjualan, bisa digambarkan dengan contoh yang paling sering dijumpai di masyarakat.

Perantara perdagangan dikenakan pajak komisi penjualan atas penghasilan yang diperoleh saat transaksi antara penjual dan pembeli.Click to Tweet

Yaitu, perdagangan melalui perantara. Misalnya, ada perdagangan mobil yang mempertemukan antara si penjual dan si pembeli.

Dalam perdagangan mobil ini, terdapat juga si perantara yang memperoleh pajak komisi penjualan. Si perantara ini juga ikut dikenakan pajak langsung sesuai sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia.

Si perantara sebagai pihak ketiga dikenakan pajak komisi penjualan karena termasuk dalam penghasilan. Sehingga, dikenakan pajak penghasilan atau PPh komisi penjualan.

Dengan kata lain, PPh komisi penjualan adalah pajak komisi penjualan yang harus dikeluarkan oleh pihak ketiga atau si perantara. Jika PPh komisi penjualan atau pajak komisi penjualan terlalu besar. Si perantara sebagai wajib pajak boleh mengajukan keringanan berupa Pph pasal 25 agar bisa mengangsur pajak terutang.

Apa Itu Pajak Komisi Penjualan?

Dasar perhitungan pajak komisi penjualan orang pribadi adalah pajak penghasilan pasal 21. Sedangkan, pajak atas komisi penjualan badan memakai pajak penghasilan pasal 23.

Perantara perdagangan dikenakan pph atas komisi penjualan atas penghasilan yang diperoleh saat transaksi antara penjual dan pembeli. Umumnya, perantara ini berkecimpung dalam bisnis perdagangan properti, kendaraan, dan sebagainya.

Apa Pajak Komisi Penjualan

Perantara mendapatkan nilai ekonomi sebagai penghasilan pribadinya, jadi wajar jika kemudian dikenakan PPh komisi penjualan atau pajak komisi penjualan.

Jika perantara merupakan badan usaha, maka dasar pajak atas komisi penjualan badan adalah pph pasal 23 atau PP/No. 23/ 2018.

  1. PPh Pasal 21

    Perhitungan PPh komisi penjualan orang pribadi adalah pph 21. Hal ini diatur dalam undang undang Pph pasal 17 ayat 1, pengecualian ditetapkan berbeda oleh pemerintah.

    Ini artinya pph atas komisi penjualan melebihi Rp 50 juta akan dikenakan tarif 5% untuk perantara yang memiliki NPWP. Sedangkan, perantara tanpa NPWP dikenakan pajak komisi penjualan sebesar 6%. Berikut ini ada tiga cara menghitung perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai, yaitu:

    • PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan: {(50% x Penghasilan Bruto) – PTKP 1 bulan} x Tarif Pasal 17
    • PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan Tidak Menerima PTKP: {(50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17
    • PPh 21 Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan: {(50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17}
  2. PPh Pasal 23

    Selanjutnya, bagi wajib pajak badan usaha, dikenakan pajak atas komisi penjualan badan sesuai cara perhitungan pph pasal 23.

    Tarif pajak komisi penjualan yang dikenakan yaitu sebesar 2% dari total penghasilan bruto bagi perantara yang mempunyai NPWP. Sedangkan, bagi perantara tanpa NPWP dikenakan pajak atas komisi penjualan badan sebesar 4%.

  3. PP/No. 23/Thn. 2018

    Selanjutnya, pajak atas komisi penjualan badan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No 23 Thn 2018. Dalam peraturan pemerintah ini, diatur bahwa pajak atas komisi penjualan badan adalah sebesar 0,5% dengan syarat penghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 Miliar per satu tahun pajak.

    [elementor-template id="26379"]

Contoh Perhitungan Pajak Komisi Penjualan

Untuk lebih jelasnya, mari kita simak contoh perhitungan komisi penjualan agar nantinya lebih mudah menerapkan cara menghitung ppn dengan ilustrasi sebagai berikut:

Rudi bekerja sebagai seorang salesman batu bara. Ia mendapatkan komisi penjualan sebesar 10% karena sudah berhasil menjual seharga Rp 50 juta. Besaran komisi yang akan diberikan kepada Rudi adalah sebesar Rp 50 juta x 10%, yaitu Rp 5 juta.

Bagaimana Contoh Perhitungan Pajak Komisi Penjualan?

Adapun berikut ini contoh menghitung pajak komisi penjualan PPh 21 tidak berkesinambungan:

Pak Rudi menerima komisi sebagai salesman di PT. Pelangi yang dengan pembayaran sebesar Rp5.000.000. Nah, berapa PPh 21 yang harus dibayar Pak Rudi saat sudah memiliki NPWP?

Rumus Besarnya PPh 21 Terutang Dengan NPWP: (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17

(50% x Rp5.000.000) x 5% = Rp125.000

Dari pembahasan tersebut, jelas bahwa seorang perantara juga harus memenuhi kewajiban untuk membayarkan pajak sesuai ketentuan Undang-undang. Sebelum membayar, pastikan pembukuan Anda beres.

Untuk menyelesaikan urusan pembukuan secara modern, cepat, dan real-time, pelaku UMKM membutuhkan Software Akuntansi Harmony.

Fitur Software Akuntansi Harmony lengkap dan fungsional untuk membantu menyelesaikan pembukuan keuangan, serta tugas akunting lainnya.

Buktikan betapa efektif dan efisien menyelesaikan urusan pembukuan bisnis bersama Software Akuntansi Harmony. Daftarkan diri Anda sekarang di tautan ini GRATIS trial selama 30 hari, tanpa biaya apapun.

Update juga insight Anda seputar bisnis dan keuangan tiap hari dengan follow akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram