Iklan digunakan sebagai suatu cara untuk mempromosikan produk atau jasa maupun sifatnya untuk mengumumkan suatu berita seperti pembubaran perusahaan. Pemungutan Pajak iklan sangatlah beragam dan memiliki tarif berbeda satu dengan lainnya tergantung jenis iklannya.
Pajak iklan juga dikenakan untuk iklan yang sifatnya offline maupun online atau digital. Pajak iklan digital misalnya saja penayangan iklan di surat kabar online. Pajak iklan juga meliputi iklan yang terpasang di videotron maupun billboard.
Pajak iklan juga terdapat pada iklan digital yang kini marak digunakan UMKM dan industri.
Table of Contents
Jenis dari pajak iklan sendiri terbagi atas 3 macam. Berikut rincian tarif beserta ulasannya untuk masing-masing pajak ini :
Pajak iklan pertama ialah PPN atau pajak pertambahan nilai. PPN tak hanya mencakup barang saja. PPN atas iklan merupakan bagian dari jasa kena pajak. Bisnis online shop pun tak luput dari PPN. Jasa penyiaran yang tujuannya komersial dengan melayani jasa iklan dikenakan PPN didasarkan atas UU PPN No. 42 Pasal 7 ayat 1.
Besaran pajak PPN atas iklan ini sama dengan barang kena pajak yakni 10 % dikalikan dasar pengenaan pajak. Ada 3 pihak yang berhubungan dengan pajak iklan terkait PPN yakni sebagai berikut :
• Lembaga penyiaran baik swasta maupun publik bahkan komunitas
• Pemasang iklan atau pemilik dana baik badan usaha maupun pemerintah
• Perusahaan periklanan seperti digital agency yang produknya menawarkan jasa iklan di berbagai media cetak
Pajak ini juga diatur pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-29/PJ.5/1989. Dari edaran tersebut dikatakan bahwa bila iklan yang dimuat merupakan iklan masyarakat untuk kepentingan umum maka tidak terutang PPN. Terkait tidak wajibnya iklan dipungut PPN juga dijelaskan pada Permenkeu No.155 tahun 2012 pasal 4A ayat 3.
Selain PPN, pajak iklan juga bisa dikenakan PPh 23. Jasa periklanan termasuk dalam objek pajak penghasilan pasal 23 seperti dicantumkan pada Permenkeu No. 244/PMK.03/2008. Besaran tarif PPh 23 atas jasa iklan sendiri berkisar 2 % dari nilai bruto yang dibayarkan tidak termasuk PPN.
Bila Anda tak memiliki NPWP maka nilainya bisa naik hingga 100%. Hal ini tercantum pada Permenkeu No.141 tahun 2015. Ketentuan pajak iklan dalam PPh 23 diantaranya adalah jasa pembuatan promosi film, iklan poster, banner, pamflet bahkan reklame. Tarif PPh 23 juga termasuk kepada perusahaan periklanan.
Reklame juga sering dipilih oleh pelaku UMKM untuk memasarkan produknya. Besaran pajak reklame bisa mencapai 25 % berdasarkan UU No. 28 tahun 2008 yang menyangkut pajak daerah dan retribusi daerah. Biasanya perusahaan iklan sudah menyertakan pajak ini dalam tarif iklan yang ingin dipasang.
[elementor-template id="26379"]
Untuk memahami perhitungan pajak iklan diatas ada baiknya Anda menyimak contoh kasus dibawah ini :
Toko Samudra ingin memasang iklan melalui jasa penyiaran radio. Besaran tarif iklan yang perlu dibayarkan oleh toko Samudra ialah Rp.10.000.000 untuk penayangan seminggu pada prime time belum termasuk PPN. Perhitungan pajak iklannya untuk kasus ini adalah sebagai berikut :
• PPN : 10 % x DPP atau singkatan dari dasar pengenaan pajak
: 10 % x Rp.10.000.000
: Rp.1.000.000
• PPh 23 : 2 % Rp. 10.000.000
: Rp. 200.000
Apabila dalam kasus diatas nilai Rp.10.000.000 sudah termasuk dalam PPN maka cara menghitung PPh pasal 23 adalah sebagai berikut :
• Dasar pengenaan pajak = 100/110 x Rp.10.000.000 = Rp.9.090.909
• PPh Pasal 23 adalah 2 % x Rp. 9.090.909 = Rp.181.818
Untuk membantu perhitungan pajak dan kegiatan pembukuan Anda maka andalkan Harmony Accounting Software. Harmony membantu Anda melakukan lebih banyak hal dengan repot lebih sedikit. Software ini bisa digunakan untuk multi company dan multi user. Tak hanya itu saja Anda juga bisa membuat invoice dan mengirimkannya ke konsumen. Ingin mencoba software ini secara gratis? Jika iya coba Anda buat akun dahulu disini. Anda bisa menggunakan software ini secara gratis selama 30 hari penuh.
Harmony juga memiliki layanan jasa akuntansi untuk Anda yang tidak ingin repot untuk mengurus pembukuan sendiri, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service. Ikuti update Harmony lebih lanjut, dan juga dapatkan tips seputar akuntansi, bisnis, keuangan, pajak dan lainnya. silahkan kunjungi sosial media kami seperti Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.