Pajak atas bunga pinjaman yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dengan ketentuan PPh pasal 23 akan dipotong dengan tarif 15% dari jumlah brutonya.
Namun pembayaran pajak atas bunga pinjaman bank tidak dikenakan PPh pasal 23, karena termasuk penghasilan yang akan dibayarkan atapun terutang kepada bank atas pengecualian PPh pasal 23.
Istilah lain pajak atas bunga pinjaman adalah pph atas bunga pinjaman yang merupakan salah satu jenis pajak untuk dilaporkan setiap bulannya melalui surat pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23.
Bagi PPN atas bunga pinjaman tidak dikenakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), karena dasar pajak tersebut tidak menambah nilai pinjaman namun menambah penghasilan peminjamnya.
Objek pajak atas bunga pinjaman terdiri dari bunga diskonto, bunga premium, serta imbalan atas jaminan pengembalian utang.
Sedangkan pajak atas bunga pinjaman yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dikenakan dengan ketentuan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% dari jumlah brutonya.
Selain itu jika wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan 100% lebih tinggi dari ketentuan. Adapun pajak atas bunga pinjaman termasuk premium, diskonto, serta jaminan pengembalian utang yang
Apa Itu Pajak Atas Bunga Pinjaman?
Melalui ketentuan Kementrian Keuangan PJ.091/PPh/B/003/2013, dalam PPh 23 atas bunga pinjaman melalui wajib pajak badan atau wajib pajak pribadi serta denda keterlambatan pembayaran juga termasuk bunga premium, diskonto, hingga imbalan karena jaminan pengembalian utang.
Definisi pajak atas bunga pinjaman adalah pph atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri atau wajib pajak luar negeri divmana ketentuan ini memotong bunganya sebesar 15% atas PPh pasal 23 dan 20% atas PPh pasal 26 dari jumlah penghasilan brutonya.
Selain itu pembayaran pajak atas bunga pinjaman bank dengan ketentuan PPh pasal 23 ayat 4 bahwa penghasilan yang dibayar terutang kepada bank tidak memotong PPh pasal 23. Tetapi bank akan melunasi pajak penghasilan melalui PPh Pasal 25.
Namun untuk PPN atas bunga pinjaman juga bukan objek PPN, karena dasar pajaknya tidak menambah nilai pinjaman tetapi menambah penghasilan peminjam.
Baca Juga : Bagaimana Cara Menyusun dan Melapor SPT Bulanan Perusahaan
Bagaimana Terutang Pajak atas Bunga Pinjaman?
Saat terutangnya pph atas bunga pinjaman adalah ketika pembayaran serta jatuh tempo pembayaran, sehingga kewajiban dalam melakukan pembayaran harus berdasarkan kesepakatan.
Baik kesepakatan tersebut secara tertulis ataupun tidak tertulis yang sesuai dengan kontrak atau perjanjian serta fakturnya. Namun dengan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang terdiri dari wajib pajak perseroan terbatas akan diperkenankan jika :
1. Dalam modal yang disetor seluruhnya dari pemegang saham pemberi pinjaman.
2. Untuk pinjaman melalui dana milik pemegang saham itu sendiri yang bukan dari pihak lain.
3. Bagi pemegang saham yang memberik pinjaman tidak sedang keadaan merugi.
4. Dalam perseroan terbatas yang menerima tidak mengalami kesulitan keuangan atas keberlangsungan usahanya.
Namun apabila pinjaman tersebut yang diterima oleh wajib pajak dalam bentuk perseroan terbatas, harus melalui pemegang sahamnya jika tidak memenuhi ketentuan. Sehingga pinjaman terutang tersebut harus sesuai dengan bunga dan tingkat suku bunga wajar.
Sebagai pebisnis yang sibuk tentunya juga membutuhkan pembuatan laporan keuangan tanpa perlu pusing mengerjakannya sendiri bukan? Solusinya untuk Anda yaitu menggunakan jasa pembukuan Harmony. Dapat membantu Anda mendapatkan laporan keuangan secara realtime, buat invoice, mengurus unsur-unsur perhitungan pajak, serta payroll.
Apa Saja Jenis Pajaknya Serta Contoh Perhitungannya?
Adapun beberapa jenis pajak atas bunga pinjaman yang dikenakan dalam ketentuan perpajakan adalah :
1. PPh 23 atas Bunga Pinjaman
Dalam pph 23 atas bunga pinjaman yang sesuai dengan penjelasan diatas yaitu meliputi bunga premium, diskonto, dan karena jaminan pengembalian utang.
Sehingga ketika bunga pinjaman antar perusahaan selain pajak atas bunga pinjaman bank, maka bunga pinjaman tersebut dari wajib pajak badan ke badan ataupun dari wajib pajak pribadi ke orang pribadi. Seperti contoh perhitungannya yaitu :
Contoh:
a. PT Sukses membayar bunga pinjaman kepada PT Cahaya sebesar Rp50 juta. PT Sukses akan memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x Rp50 juta = Rp7,5 juta.
• Jika PT Cahaya tidak memiliki NPWP, maka PPh 23 atas bunga yang terutang:
15% x Rp50 juta x 200% = Rp15.000.000.
Namun jika PT Sukses belum mempunyai NPWP, maka tidak ada pemotongan PPh 23 atas bunga tersebut. Sehingga penghasilan atas bunga bagi PT Cahaya dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, juga dikenakan tarif Pasal 17 atas ketentuan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
b. PT Melati membayar bunga pinjaman kepada pengusaha Ibu Riska sebesar Rp40 juta. PT Melati akan memotong PPh 23 atas bunga sebesar 15% x Rp40 juta = Rp6.000.000.
• Sehingga ketika Ibu Riska tidak mempunyai NPWP, maka PPh 23 atas bunga sebesar:
15% x Rp40 juta x 200% = Rp12.000.000.
Akan tetapi jika sebaliknya Ibu Riska membayar bunga pinjaman kepada PT Melati, maka pembayara atas bunga tersebut tidak dipotong PPh 23 atas bunga pinjaman.
2. PPh Pasal 4 Ayat 2 (final) atas Bunga
Dalam penghasilan atas bunga deposito, obligasi, surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan dari koperasi kepada anggota. Maka ketentuan tersebut dikenakan tarif pph final sebesar 20% dari jumlah brutonya, dengan contoh perhitungannya :
Contoh:
PT Sukses mempunyai tabungan sebesar Rp300.000.000, dengan bunga deposito sebesar 5% per tahun. Maka PPh final yang terutang yaitu:
• Bunga deposito = Rp300.000.000 x 5% = Rp 15.000.000.
• PPh final terutang = Rp15.000.000 x 20% = Rp3.000.000.
3. PPh Pasal 26 atas Bunga Pinjaman
Pajak Penghasilan yang terutang dalam Pasal 26 ayat (1), namun kecuali dividen yang ditanggung dari pemberi penghasilan. Maka dapat dibebankan sebagai biaya, sehingga pajak tersebut dapat di gross up sehingga penghasilan tersebut dengan contoh perhitungannya:
Contoh:
PT. Sukses membayar bunga pinjaman kepada Bank di luar negeri sebesar Rp200.000.000, dan sesuai dengan perjanjian Pajak Penghasilannya yang ditanggung oleh badan tersebut. Sehingga tarif pemotongan PPh Pasal 26 yang berlaku adalah 20%.
• Dasar pengenaan PPh Pasal 26 =
Rp200.000.000 x 100/80= Rp250.000.000.
• PPh Pasal 26 yang terutang =
20% x Rp250.000.000 = Rp50.000.000.
Jumlah biaya bunga yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto PT.Sukses adalah sebesar Rp250.000.000. Perhitungan ini didapat dari pinjaman sebesar Rp200.000.000 + PPh terutang Rp50.000.000.
4. Bukan Objek Pajak Bunga dalam PPh 23
Mengenai penghasilan atas objek pemotongan PPh Pasal 23, bahwa juga ada yang mendapat pengecualian atas PPh 23 ayat 4 yaitu :
1. Dalam penghasilan bunga yang dibayar terutang kepada bank, tidak dapat dipotong oleh PPh Pasal 23, tetapi pemotongan tersebut melalui pemotongan pembayaran PPh Pasal 25 dalam melunasi pajak penghasilannya.
2. Bunga sewa yang sudah dibayarkan atas terutang sewa guna usaha dengan hak opsinya, maka pelunasan pajak usaha sewa tersebut dengan pembayaran pajak penghasilan pasal 25.
3. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (Nomor 251/PMK.03/2008) pada penghasilan bunga, penghasilan yang dibayar terutang kepada badan usaha jasa keuangan serta pinjaman dan pembiayaan.
Adanya pajak atas bunga pinjaman ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengetahui bunga pinjaman apa saja yang dikenakan dalam pasal penghasilan pajak.
Tetapi dalam pengenaan PPN atas bunga pinjaman justru tidak dikenakan oleh objek pajak PPN tersebut, karena pajak ini dikenakan oleh penghasilan penerima peminjaman.
Selain itu adanya contoh perhitungan pajak atas bunga pinjaman supaya wajib pajak pemula dapat mudah mengerti, dalam melakukan pemotongan, perhitungan serta pelaporan SPT Masa agar bisa lebih cepat dan praktis.
Kehadiran aplikasi pemotongan pajak PPh 23, 26, 25, dan pajak lainnya saat ini bisa melalui DJP Online. Sehingga diharapkan membawa dampak positif bagi wajib pajak baik itu PKP atau non PKP untuk memenuhi kepatuhan wajib pajak.
Dengan menyiapkan bukti pemotongan, perhitungan dan melaporkan SPT Masa PPh, sebaiknya Anda sebagai pebisnis juga perlu memastikan perhitungan dan pencatatan laporan keuangan dengan benar dan akurat. Melalui software akuntansi seperti Harmony juga dapat dengan mudah melakukan pencatatan dan penyajian laporan keuangan.
Seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 hari di sini.
Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram, dan LinkedIn.