Penasaran tentang apa perbedaan pkp dan non pkp? Ketika mulai berbisnis, pasti istilah pengusaha kena pajak sudah tidak asing didengar para wirausahawan. Setiap orang yang sudah berpenghasilan pasti diwajibkan untuk membayar pajak, begitu juga dengan badan usaha. Namun, ternyata ada beberapa ketentuan yang memperbolehkan sebuah badan usaha tidak diwajibkan menyetorkan pajak alias non pkp.
Melalui UU Cipta Kerja UMKM dapat didirikan sesuai kemampuan tanpa minimum modal. Harapannya makin banyak UMKM yang bermunculan. Untuk mendorong UMKM-UMKM baru, diaturlah ketentuan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non PKP. Apa perbedaan PKP dan Non PKP serta peranannya untuk memberdayakan UMKM?
Table of Contents
Melalui UU no.42 tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga UU nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mendefinisikan PKP adalah pengusaha perorangan maupun badan yang menyelenggarakan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak.
PKP adalah kependekan istilah dari Pengusaha Kena Pajak. Dari pengertian PKP di atas, pengusaha kecil termasuk UMKM, tidak termasuk perusahaan yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Perusahaan yang telah dikukuhkan diharuskan menaati beberapa kewajiban untuk memperoleh manfaat perpajakan.
Kebalikan dari PKP adalah Non PKP, yaitu badan usaha yang belum dikukuhkan menjadi PKP. Jika dilihat dari pendapatannya, Non PKP adalah badan usaha dengan omzet kurang dari Rp4.800.000.000. Oleh karena itu kewajiban membayar PPn atau faktur pajak pada perusahaan Non PKP dihapuskan. Namun perusahaan Non PKP tetap wajib membayar PPh final.
Perbedaan PKP dan Non PKP juga terletak pada pengusaha kecil dimana Non PKP tersebut ingin mendaftarkan diri menjadi PKP, dengan cara pendaftarannya melalui Kantor Pelayanan Pajak. Setelah terdaftar sebagai perusahaan PKP, maka surat keterangan sebagai perusahaan Non PKP adalah dibatalkan, dan diganti dengan NPWP dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
Perbedaan PKP dan Non PKP tidak hanya dilihat dari definisinya, ada juga kewajiban, hak serta keuntungannya masing-masing.
Perusahaan yang berstatus sebagai PKP memiliki kewajiban memungut PPn/PPnBM terutang. Karena, fungsi pajak bagi pembangunan negara sangat penting, maka PKP wajib menyetorkan PPn terutang yang dikreditkan menggunakan surat setoran pajak.
Di samping itu, PKP juga berkewajiban melaporkan koreksi fiskal perpajakan dalam SPT masa PPn/PPnBM.
Disinilah letak perbedaan PKP dan Non PKP, yakni badan usaha non PKP tidak wajib memungut PPn ataupun menjalankan kewajiban PKP, seperti melaporkan SPT masa PPn dan penerbitan faktur pajak. Jadi, kewajiban badan usaha Non PKP adalah menyetorkan PPh Final.
[elementor-template id="26379"]
Setelah menjalankan kewajiban, maka perusahaan PKP berhak menerima manfaat yaitu dapat mengajukan restitusi jika pajak masukan lebih banyak dibandingkan pajak keluaran. Kedua perusahaan berhak melakukan kredit pembelian atas BKP atau JKP sebagai pajak masukan.
Ditambah lagi status perusahaan yang legal secara hukum memperbesar peluang kerjasama antar perusahaan. Kesempatan ini dapat dimanfaatkan perusahaan dapat mendekati investor-investor yang potensial.
Perbedaan PKP dan Non PKP inilah yang tidak didapatkan badan usaha Non PKP. Banyak badan usaha Non PKP ingin mengajukan legalitas sebagai PKP, salah satunya karena mudahnya bekerja sama antara badan usaha, status yang legal, serta sistem administrasi yang baik.
Demikian beberapa perbedaan PKP dan Non PKP, rupanya pencatatan fiskal yang teratur juga mempengaruhi kinerja perusahaan. Untuk itu, Harmony Accounting Software hadir sebagai alat kepercayaan Anda menyederhanakan catatan keuangan perusahaan. Selain itu, Harmony juga dapat membantu tim keuangan menyelesaikan pembukuan secara lebih cepat, mudah, dan modern.
Software Akuntansi Harmony dilengkapi fitur dan modul akuntansi seperti pengelolaan stok produk, rekonsiliasi bank otomatis, manajemen utang-piutang, serta pencatatan transaksi yang instan. Siklus keuangan menjadi lebih terkontrol dan rapi dengan Software Akuntansi Harmony sebagai solusi pembukuan bisnis di era digital.
Mau tau apa saja fitur Software Akuntansi Harmony? Yuk, coba GRATIS selama 30 Hari Software Akuntansi Harmony, daftar di sini sekarang. Update juga insight Anda seputar info bisnis dan akuntansi melalui akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony.