Harmony » Blog » 

Pahami Kredit Pajak Luar Negeri dan Contoh Perhitungannya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Juli 2, 2021

KPLN atau Kredit Pajak Luar Negeri biasanya dikenakan bagi mereka yang memperoleh penghasilan dari luar negeri. Sistem pajak di Indonesia menerapkan sistem worldwide income.

Di mana, seluruh pendapatan yang diperoleh dari kredit pajak dalam negeri maupun dari luar negeri dikenai wajib pajak terutang, terutama dalam pph pasal 24.

Berdasarkan pph pasal 24 ayat 2 Undang-undang PPh Batas maksimum kredit disebut juga sebagai Ordinary Credit Method (metode pengkreditan terbatas).Click to Tweet

Dalam akuntansi pajak, hal ini perlu diperhatikan. Terlebih lagi, jika Anda yang memiliki penghasilan dari luar negeri. Sebab, nantinya Anda bisa terhindar dari pengenaan pajak berganda.

Kredit pajak adalah pajak pendapatan yang diperhitungkan atau dibayar di awal periode, di mana jumlah pajak pph pasal 24 tersebut adalah akumulasi dari pajak oleh pihak lain yang dikurangi pajak terutang termasuk pajak terutang di luar negeri. Anda juga bisa memanfaatkan ekstensifikasi pajak untuk mendapatkan NPWP

Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri

Untuk menghindari pajak berganda, telah diatur dalam Undang-undang Pajak Pendapatan Pasal 24 atau pph pasal 24 mengenai aturan tentang wajib pajak dengan memanfaatkan kredit pajak di luar negeri.

Di mana, dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa besarnya pajak atas pendapatan wajib pajak dalam negeri yang terutang.

Atau dibayar di luar negeri dapat dikreditkan terhadap total pajak terutang atas seluruh pendapatan wajib pajak dalam negeri pada tahun yang sama.

Sedangkan, untuk pendapatan yang berupa dividen, Anda bisa melakukan pembayaran pajak sesuai dengan tahun diperolehnya dividen tersebut.

Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri

Berdasarkan pph pasal 24 ayat 2 Undang-undang Pph Batas maksimum kredit atau juga disebut Ordinary Credit Method (metode pengkreditan terbatas).

Dalam hal ini, pengertian kredit pajak adalah jumlah kredit pajak luar negeri tidak boleh melebihi jumlah pajak terutang. Penghitungan kredit pajak adalah dengan cara mengambil jumlah terendah antara:

  1. Jumlah pajak terutang atau yang dibayar di luar negeri.
  2. Jumlah pajak terutang dari seluruh pendapatan kena pajak termasuk luar negeri dan dalam negeri, dengan catatan pendapatan luar negeri lebih besar daripada pendapatan kena pajak.
  3. Jumlah pajak maksimal yang dikreditkan di mana pajak dihitung dari pendapatan luar negeri dibagi dengan pendapatan kena pajak (pendapatan luar negeri + pendapatan dalam negeri) dikali Pajak terutang.

Tahapan Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri

Anda perlu menentukan pendapatan kena pajak dari luar negeri dan dalam negeri untuk kemudian menghitung pajak terutang yaitu dengan mengalikan tarif pajak dan pendapatan kena pajak seperti rumus di bawah ini:

Pendapatan Kena Pajak = (Pendapatan bersih fiskal dalam negeri – kompensasi kerugian fiskal) + pendapatan bersih luar negeri

Pajak terutang = tarif pajak x pendapatan kena pajak

Sebagai contoh PT Maju makmur memiliki pendapatan bersih pada tahun 2020 sebagai berikut:

Pendapatan dalam negeri = Rp 800.000.000

Pendapatan luar negeri = Rp 400.000.000

Pendapatan kena pajak = Rp 800.000.000 + Rp 400.000.000 = Rp 1.200.000.000

Pajak terutang = 25% x Rp 1.200.000.000 = Rp 300.000.000

Dari hitungan di atas maka jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan adalah senilai Rp 300.000.000.

[elementor-template id="26379"]

Tahap kedua, Anda menghitung KPLN atau Kredit Pajak Luar Negeri, di mana penghitungan kredit pajak luar negeri berdasarkan jumlah terendah dari batas maksimum kredit seperti berikut:

Jumlah Pajak terutang atau yang dibayar diluar negeri :

Pajak Terutang di luar negeri = Tarif pajak x Pendapatan bersih luar negeri

20% x Rp 400.000.000 = Rp 80.000.000.

Jumlah pajak terutang dari seluruh pendapatan kena pajak :

Pajak terutang = Tarif pajak x pendapatan kena pajak

20% x Rp 1.200.000.000 = Rp 240.000.000.

Jumlah Pajak maksimum yang dikreditkan

Jumlah pajak maksimum yang dikreditkan = (Pendapatan luar negeri / pendapatan kena pajak) x pajak terutang
(Rp 400.000.000 / Rp 1.200.000.000) x Rp 300.000.000 = Rp 100.000.000).

Dari hasil penghitungan di atas jumlah terendah adalah jumlah pajak terutang yang dibayar di luar negeri. Jadi, perusahaan Maju makmur memperoleh batas maksimum KPLN atau Kredit Pajak Luar Negeri sebesar Rp 80.000.000.

Semoga penjelasan mengenai KPLN atau Kredit Pajak Luar Negeri dan cara perhitungannya di atas bisa bermanfaat, ya. Saat ini, mengelola urusan perpajakan dan akuntansi bisnis, jangan mau ribet.

Manfaatkan Software Akuntansi Online dari Harmony, agar tugas administratif dan pembukuan bisnis berjalan lancar setiap saat. Anda sebagai pengusaha bisa lebih fokus mengembangkan inti bisnis, ketimbang harus menangani tugas pembukuan yang menyita waktu dan tenaga.

Jangan tunda lagi, ayo pakai GRATIS aplikasi Harmony selama 30 hari dan silakan buktikan sendiri kecanggihan fiturnya. Daftar sekarang klik di sini. Dapatkan info terupdate dan menarik lainnya, ikuti Instagram, LinkedIn, dan Facebook Harmony.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram