Harmony » Blog » 

Objek PPN, Apa Saja dan Bagaimana Ketentuan Lengkapnya?

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Februari 3, 2021

Objek PPN (pajak pertambahan nilai) adalah pajak yang dikenakan pada suatu transaksi, pajak yang dibebankan pada setiap wajib pajak memiliki jenis yang beragam, seperti contoh pengusaha yang harus membayar SPT bulanan mereka.

Objek PPN merupakan barang atau jasa yang dikenakan pungutan PPN dan masuk dalam transaksi pengusaha kena pajak.

Sebagai objek PPN, barang kena pajak yang dimaksud dapat berupa barang berwujud, baik yang bergerak ataupun tidak bergerak. Sedangkan untuk jasa kena pajak, adalah setiap kegiatan berupa pelayanan yang memungkinkan barang tersebut bisa digunakan dan terikat dengan aturan hukum tertentu.

Untuk memahaminya lebih jelas lagi, dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai apa itu objek PPN serta regulasi yang mengaturnya.

Pengertian Objek PPN

Objek PPN adalah suatu objek yang dapat diartikan sebagai suatu barang dan jasa kena pajak, yang mana barang dan jasa tersebut dikenakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN).

Jenis barang dan jasa sejatinya merupakan suatu objek PPN, namun adapun beberapa pertimbangan, baik soal ekonomi maupun sosial sehingga ada beberapa barang dan jasa yang tidak termasuk dalam contoh objek PPN.

Namun secara sederhana, objek pajak PPN di kelompokkan menjadi dua, yaitu:

1. Barang kena pajak (BKP), yaitu contoh objek PPN jenis barang berwujud berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, dan jenis barang berwujud maupun tidak berwujud yang dikenakan PPN.

2. Jasa kena pajak (BKP) merupakan contoh objek PPN dalam suatu kegiatan yang berupa pelayanan yang terkaitan dengan perikatan atau perbuatan hukum yang memungkinkan suatu barang atau fasilitas tersedia untuk dipakai.

Namun selain itu jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang dikarenakan adanya pemesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan juga akan dikategorikan sebagai JKP atau jasa kena pajak yang dikenakan pungutan objek pajak PPN.

Dari dua kategori yang dijelaskan di atas merupakan garis besar dari suatu objek PPN yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga: Bagaimana Cara Melakukan Kompensasi PPN Lebih Bayar?

Landasan Hukum Objek PPN

Tentu dalam objek pajak PPN memiliki landasan hukum Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 PPN dan PPnBM. Secara spesifik, adapun pasal yang mengatur mengenai macam-macam objek PPN yaitu:

• Pasal 4 ayat (1), dalam pasal ini menjelaskan mengenai macam-macam tentang kegiatan yang masuk dalam objek PPN.

• Pasal 16C, di dalam pasal ini mengatur mengenai objek PPN yang berupa kegiatan membangun sendiri, yang mana kegiatan tersebut tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain yang tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

• Pasal 16D, dalam pasal ini mengatur mengenai pengenaan PPN atas penyerahan BKP berupa aktiva yang mana tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP.

Kategori Objek PPN

Adapun kategori objek pajak PPN berdasarkan UU PPN dan PPnBM berdasarkan pasal 4 Ayat (1) antara lain:

a. Adanya penyerahan BKP pada daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

b. Impor BKP.

c. Adanya penyerahan JKP di dalam daerah pabean oleh pengusaha.

d. Memanfaatkan BKP tidak terwujud dari luar dareh pabean di dalam daerah pabean.

e. Memanfaatkan JKP dari luar dareh pabean di dalam daerah pabean.

f. Ekspor BKP berwujud oleh PKP.

g. Ekspor JKP oleh PKP.

Untuk objek PPN berdasarkan UU PPN dan PPnBM pasal 16C ditujukan untuk kegiatan membangun sendiri, yang mana dalam tata caranya diatur dalam PMK berdasarkan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang batasan dan tata cara atas PPN dalam kegiatan membangun sendiri.

Walaupun dalam melakukan kegiatan ini dilakukan oleh orang pribadi dan tidak digunakan untuk kepentingan usaha, tetap saja akan menjadi objek PPN dikarenakan setiap barang yang mengalami pertambahan nilai akan dikenakan PPN. Dalam objek PPN atas kegiatan membangun sendiri ini juga terbagi menjadi dua, yaitu membangun dengan kontraktor atau benar-benar membangun sendiri.

Apabila dalam kegiatan tersebut menggunakan kontraktor, maka kontraktor wajib membayar PPN, dengan syarat kontraktor yang disewa berstatus PKP. Jika kontraktor tidak berstatus PKP, maka wajib pajaklah yang akan menanggung dan menghitung PPN  setoran yang akan dibayar dalam laporan PPN.

Sedangkan untuk objek PPN berdasarkan II dan PPnBM Pasal 16D, akan dikenakan pajak penjualan barang yang mana sebelumnya tidak untuk diperjualbelikan. Perlakuan objek PPN pasal 16D ini diberlakukan apabila PKP mengalami kejadian likuidasi atau pembubaran dan mengharuskan PKP menjual segala asetnya.

Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) : Penjelasan dan Cara Menghitung

[elementor-template id="26379"]

Apa saja yang Bukan Objek PPN?

Selain objek PPN, ada juga bukan objek PPN yang mana tercantum dalam pasal 4A ayat (2) dan (3) UU Nomor 42 Tahun 2009, antara lain sebagai berikut:

• Barang yang bukan objek PPN adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

• Barang kebutuhan pokok yang sering dibutuhkan oleh masyarakat banyak.

• Yang bukan objek PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan oleh hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

• Uang, emas batangan, dan surat berharga.

Namun sedangkan jenis jasa yang tidak termasuk objek PPN berdasarkan UU PPN dan PPnBM Pasal 4A yaitu antara lain:

• Jasa Keuangan

• Jasa Pelayanan

• Jasa Pengiriman Surat Dengan Menggunakan Perangko

• Jasa Pelayanan Sosial

• Jasa Asuransi

• Jasa Pendidikan

• Jasa Keagamaan

• Jasa Kesenian Dan Hiburan

• Jasa angkutan darat, air, maupun udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.

• Jasa yang disiapkan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.

Setelah Anda memahami objek PPN di atas, maka Anda akan mudah dalam melakukan aktivitas perpajakan untuk perusahaan Anda. Tapi, dalam membuat laporan pajak, tentu harus disesuaikan dengan laporan keuangan bisnis Anda.

Perlu metode yang tepat untuk menyusun laporan keuangan, salah satunya menggunakan software akuntansi yang terintegrasi dari Harmony. Anda bisa mencoba software terbaik ini dengan melakukan pendaftaran dan Nikmati Free Trial Selama 30 Hari di sini.

Dapatkan tips dan berita terbaru seputar keuangan, bisnis, pajak dan lainnya? Kunjungi dan ikuti updatenya melalui Facebook, Instagram, dan Linkedin Harmony.

Ingin terima beres laporan keuangan perusahaan Anda? Jangan khawatir, Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Service yaitu jasa pembuatan laporan keuangan dengan harga terjangkau yang dikerjakan oleh profesional berpengalaman dalam bidang akuntansi.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram