Asas pemungutan pajak merupakan prinsip yang mengikat dan sebagai dasar untuk negara dalam menetapkan besaran pajak dan menetapkan undang undang yang menaunginya. Dengan adanya asas pemungutan pajak, diharapkan proses perpajakan bisa terselenggara dengan tertib dan memberikan rasa nyaman kepada setiap wajib pajak. Dengan asas pemungutan pajak ini pula setiap wajib pajak akan dibebankan kewajiban yang tepat atas pungutan pajaknya dan mendapatkan perlakuan yang seadil-adilnya.
Asas pemungutan pajak menurut para ahli bisa berbeda satu sama lain, karena ditinjau dari kebutuhan strategis sudut pandang negara yang berbeda. Adam Smith misalnya, yang menyatakan bahwa asas pemungutan pajak meliputi asas equality, asas certainty, asas convenience of payment, dan asas efficiency. Lain halnya dengan W.J. Langen yang berpendapat bahwa asas pemungutan pajak harus meliputi asas daya pikul, asas manfaat, asas kesejahteraan, dan asas beban yang sekecil-kecilnya.
Asas pemungutan pajak menurut para ahli bisa berbeda satu sama lain. Begitu pula dengan asas pajak di Indonesia, yang menentukan sendiri asas pemungutan pajak supaya mendapatkan hasil yang lebih maksimal.
Namun, teori asas pemungutan pajak dari para ahli tidak bisa 100% diterapkan pada suatu negara. Hal ini terjadi karena setiap negara memiliki syarat pemungutan pajak dan sistem pemungutan pajak yang berbeda. Begitu pula dengan asas pajak di Indonesia, yang menentukan sendiri asas pemungutan pajak supaya mendapatkan hasil yang lebih maksimal. Berikut ini asas pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia beserta penerapannya.
Table of Contents
Dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia, terdapat asas finansial yang didasarkan pada kondisi finansial setiap wajib pajak. Dengan asas ini, maka beban pungutan pajak pada setiap wajib pajak bergantung pada jumlah pendapatan yang diterima. Misalnya, seorang wajib pajak memiliki penghasilan sebesar Rp 60.000.000,00 per tahun, akan berbeda kewajiban pajaknya dengan wajib pajak lain yang memiliki penghasilan Rp 100.000.000,00 per tahun.
Asas ekonomis diperlukan agar bisa mengatur bahwa setiap pajak yang diterima oleh negara harus digunakan untuk kepentingan rakyat secara menyeluruh. Selain itu, harus diperhatikan pula bahwa pajak yang dibebankan kepada setiap wajib pajak tidak boleh menjadi penyebab menurunnya nilai ekonomi wajib pajak tersebut.
Baca Juga : Penjelasan Lengkap Mengenai Kebijakan Fiskal Yang Perlu Anda Ketahui
[elementor-template id="26379"]
Asas Yuridis merupakan landasan pemungutan pajak di Indonesia yang mengacu pada UUD 1945 Pasal 23 ayat 2. Asas ini berguna untuk membuat regulasi atau aturan yang membuat nyaman setiap wajib pajak untuk setiap pungutan pajak yang diwajibkan. Untuk menjunjung asas yuridis ini, maka dibuat beberapa undang-undang yang mengatur perpajakan. Misalnya Undang-undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU No. 12 Tahun 1994), Aturan dan Prosedur Penagihan Pajak dan Surat Paksa (UU No. 19 Tahun 2000), Pajak Penghasilan atau PPh (UU No. 28 Tahun 2008), dan lain sebagainya.
Asas umum dalam sistem pemungutan pajak berguna agar pemungutan pajak dan pengenaan pajak disusun atas dasar kepentingan rakyat untuk kepentingan rakyat Indonesia pula. Artinya, ketika menetapkan sebuah undang-undang dan peraturan perpajakan, pihak yang berwenang harus memperhatikan kondisi rakyat secara umum. asas pajak umum sangat penting bagi negara Indonesia dengan jumlah populasi yang banyak, sehingga penerapannya bisa dilakukan dengan seadil-adilnya.
Asas kebangsaan merujuk kepada subjek yang harus menjadi wajib pajak. Secara umum, wajib pajak dalam sistem perpajakan di Indonesia adalah setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia. Namun, pajak juga akan diberlakukan bagi warga asing yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 12 bulan tanpa pernah meninggalkan negara Indonesia sama sekali.
Asas sumber merupakan dasar untuk membuat regulasi pemungutan pajak dari sudut pandang tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak. Jadi, pajak yang dipungut hanya berlaku untuk setiap wajib pajak yang tinggal, bekerja, dan memanfaatkan sumber daya yang ada di Indonesia saja. Warga negara Indonesia yang yang tinggal dan bekerja di luar negeri tidak dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
Asas wilayah berguna sebagai batasan pemerintah untuk melakukan pemungutan pajak. Artinya, pajak diberlakukan sama rata oleh setiap wajib pajak yang tinggal di wilayah Indonesia. Hal ini berlaku juga untuk setiap WNA yang sudah tinggal di wilayah Indonesia dalam waktu tertentu.
Hanya saja landasan untuk perhitungan pajak bisa berbeda, sesuai dengan hukum yang berlaku. Banyak hal yang harus diketahui dalam sektor perpajakan di Indonesia. Pengetahuan ini sangat penting, khususnya jika Anda adalah seorang pebisnis dan sudah terdaftar sebagai wajib pajak.
Maka dari itu, pastikan pembukuan dan laporan keuangan Anda tersusun dengan baik agar proses perpajakan berjalan dengan lancar. Anda hanya perlu software Akuntansi Harmony yang mudah digunakan untuk segala macam pembukuan, laporan keuangan, neraca dan lain sebagainya. Software Akuntansi Harmony GRATIS 30 hari, cukup klik disini.
Namun untuk Anda yang mempunyai bisnis dan mengalami kesulitan dalam menghitung dan melaporkan pajak pada usaha. Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Service yang memiliki spesialis jasa pembukuan, akuntansi online, perhitungan dan pelaporan pajak sebagai pengusaha yang sibuk. Ingin mengenal kami lebih lanjut, pastikan follow dan like akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony.