Sebagai pebisnis atau wajib pajak, Anda perlu mengetahui tarif pajak yang digunakan sebelum membayar kewajiban pajak Anda. Setiap tarif yang diberikan berasal dari ketentuan pemerintah yang sudah ditetapkan, seperti adanya tarif pajak atas pribadi dan juga pajak penghasilan badan (perusahaan).
Adanya tarif pajak ini, digunakan untuk membantu wajib pajak dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayar. Ketetapan tarif pajak juga bertujuan agar wajib pajak memiliki rasa keadilan dengan wajib pajak lainnya.
Dengan terciptanya suatu keadilan, tarif pajak akan dibagi beberapa jenis dan berlaku atas jenis pajak yang akan dipungut kepada wajib pajak. Maka dari itu, artikel ini akan membahas lebih detail untuk Anda sebagai wajib pajak.
Besarnya pajak yang terutang akan dibayarkan oleh subjek pajak atas objek pajak yang menjadi tanggungan wajib pajak. Perhitungan tarif pajak biasanya akan berbentuk persentase, sehingga akan memiliki tarif yang berbeda-beda.
Table of Contents
Pada dasarnya tarif pajak dinilai sebagai besaran pembayaran pajak yang dikenakan atas barang tertentu. Sehingga nilai tarif pajak tersebut harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada pihak pemerintah.
Setiap tarif pajak badan usaha dan pribadi akan memiliki jenis yang berbeda, dan ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia. Maka tarif tersebut dapat membantu wajib pajak dalam menentukan dan mengetahui besarnya pajak yang harus dibayar.
Seperti yang dapat Anda ketahui, bahwa pajak merupakan kewajiban dan tanggung jawab seorang rakyat terhadap negara untuk membiayai belanja pemerintah serta pembangunan negara. Sehingga pajak ini dapat memberikan kesejahteraan masyarakat dan memajukan negara.
Baca Juga : Pengusaha Wajib Tahu! Perbedaan Pajak dan Retribusi
Berikut ini ada beberapa poin di dalam unsur pajak untuk mengatur masyarakat agar memenuhi tanggung jawabnya, yaitu :
Yaitu orang atau badan yang bersangkutan secara langsung dengan pihak pajak sesuai dengan undang-undang. Serta memiliki kewajiban untuk mencari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mendapatkan (NPWP), dan menghitung besarnya pajak yang akan dibayar untuk disetorkan kepada Direktorat Jendral Pajak (DJP) sebagai kas negara.
Yaitu sebuah barang atau benda yang menghasilkan dan menjadi sasaran pihak pajak. Seperti rumah, mobil, dan lainnya.
merupakan orang pribadi ataupun badan yang sudah ditentukan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam hal memungut atau memotong pajak. Misalnya pengusaha, pegawai, dan perusahaan.
Tarif pajak biasanya diukur dengan persentase, sehingga jenis pajak tersebut akan memiliki tarif yang berbeda-beda. Namun untuk tarif pajak yang digunakan pada sistem perpajakan di Indonesia adalah tarif pajak progresif.
Di Indonesia memiliki beberapa jenis tarif yang berlaku, hal ini agar dapat membantu subjek pajak, dan wajib pajak agar membayar kewajibannya, yaitu seperti berikut :
Pada tarif pajak degresif ini memiliki tax rate yang rendah. Oleh karena itu semakin besar dasar pengenaan pajak, maka tarifnya justru semakin rendah sesuai dengan tarif pajak degresif yang berlaku.
Tarif pajak progresif ini memiliki tingkat tax rate yang besar, hal ini justru berbanding terbalik dengan tarif pajak degresif. Tarif pajak ini juga akan dikenakan atas jumlah pendapatan.
Sehingga semakin besar dasar pengenaan pajak maka tarif pajak progresif juga semakin besar. Seperti contoh tarif pajak yang berlaku sesuai dengan UU Pajak Penghasilan Pasal 17:1, yaitu :
Untuk pengenaan dasar tarif pajak yang tetap, berapa pun nominal pajak akan dikenakan sesuai tarif pajak yang sama atau tetap. Seperti contoh tarif pajak tetap yaitu bea materai terbagi atas dua jenis Rp.3.000 dan Rp.6.000, yang berisikan dokumen pajak atas surat perjanjian.
Tarif pajak proporsional ini menggunakan persentase tetap pada pengenaan pajak. Sehingga walaupun nilai objek pajaknya naik, maka tidak akan mempengaruhi nilai persentase yang akan dibayar.
Untuk itu, jika Anda memiliki mobil dan harga mobil naik, maka harga mobil tersebut tidak akan mengubah tarif pajak yang akan dibayar. Contoh tarif pajak ini termasuk pada pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bumi bangunan (PBB).
Baca Juga : Tarif PPh 23: Pengertian, Jenis dan Komponen Didalamnya
[elementor-template id="26379"]
Sebelum mengetahui dasar pemungutan pajak, sebaiknya Anda mengetahui sistem pemungutan pajak terlebih dahulu. Pada dasarnya pajak yang dipungut oleh negara yaitu dari wajib pajak pribadi atau badan, yang bersifat memaksa dan tidak tawar menawar. Sehingga berikut ini dasar penerapan atas pemungutan pajak yaitu :
Pada pihak pemungut pajak dibagi menjadi menjadi 2 pihak pemungut pajak yang berada di Indonesia, yaitu :
• Pajak Negara atau Pusat
Pemungutan pajak pusat bertujuan dalam membiayai seluruh rumah tangga, dan berfungsi sebagai pemerataan pendapatan pemerintah daerah atas keberlangsungan pendapatan negara. Jenis pajak negara yang akan dipungut yaitu :
a. Pajak penghasilan (PPh)
b. Pajak pertambahan nilai (PPN)
c. Pajak Bumi Bangunan (PBB)
d. Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
e. Pajak Bea materai
f. Pajak Bea Cukai
• Pajak Daerah
Pemerintah daerah memungut dan membayarkan pemungutan pajak kepada negara sebagai sumber anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang berguna dalam membangun dan mengembangkan daerah tersebut. Berikut ini juga ada beberapa jenis pajak daerah yaitu :
a. Pajak Rokok, Hotel, Restoran, Reklame.
b. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
c. Pajak Air Permukaan
d. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
e. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Pada pemungutan pajak yang berdasarkan sifat pajak, dibagi atas dua sifat yaitu pajak subjektif dan objektif, yaitu :
• Pajak Subjektif
Pajak yang akan dikenakan kepada wajib pajak secara pribadi, misalnya seperti status kawin atau anak dan lainnya. Hal ini akan bersifat umum pada wajib pajak sebagai warga negara Indonesia, namun hal ini berbeda dengan wajib pajak pihak asing yang akan membayar pajak ketika memiliki penghasilan di Indonesia.
• Pajak Objektif
Pajak yang dikenakan langsung kepada objek pajak tersebut. Contohnya adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Pada dasarnya pihak penanggung pajak dibagi dua yaitu :
• Pihak Pembayaran Pajak Langsung
Merupakan penanggung pajak yang akan membayar pajak secara langsung dan tidak bisa dialihkan kepada orang lain. Sehingga wajib pajak tidak dapat dibebankan sebagai pembayaran pajak pihak lain selain dari wajib pajak itu sendiri.
• Pihak Pembayaran Pajak Tidak Langsung
Merupakan pembayaran pajak secara tidak langsung, dimana pembayaran pajak dapat dilakukan oleh pihak lain. Hal ini karena tarif yang berlaku hanya pembayaran objek pajak bukan untuk berkaitan dengan wajib pajak.
Dalam mengelola dan penghitungan tarif pajak pada bisnis Anda, memang hal yang sangat serius. Sebagai pebisnis tentu Anda harus menghitung seluruh pajak yang sudah Anda setorkan kepada negara agar tidak menjadi wajib pajak badan terutang di masa yang akan datang.
Penggunaan tarif pajak sangat berkaitan dengan kegiatan pembukuan bisnis Anda. Untuk memudahkannya, ada baiknya Anda menggunakan software akuntansi.
Tidak hanya mengelola dan mencatat pajak saja, tetapi software akuntansi seperti Harmony juga dapat dengan mudah melakukan pencatatan dan penyajian laporan keuangan.
Seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 hari.
Bagi Anda yang sibuk dan membutuhkan jasa pembuatan laporan keuangan beserta analisanya bisa menggunakan Harmony Accounting Service. Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram dan LinkedIn.