Dalam kegiatan ekspor impor seorang pengusaha diwajibkan untuk melakukan penyetoran pajak. Dalam melakukan setor pajak, importir memerlukan suatu surat setoran pajak berupa formulir yang disebut Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP).
Surat setoran pajak seperti ini sangat penting karena digunakan sebagai bukti pembayaran. SSP adalah surat yang memuat keterangan bahwa seorang wajib pajak telah melakukan pembayaran pajak secara sah kepada badan resmi yang berwenang.
Sebagai pebisnis ekspor impor, Anda diharuskan memahami ketentuan tentang pembayaran pajak yang dikenakan dalam setiap transaksi. Oleh karena itu, pemahaman mengenai SSPCP adalah penting dilakukan serta bagaimana penerapannya dalam dunia ekspor impor.
Table of Contents
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2009, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) adalah suatu formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak atau subjek pajak dalam rangka melakukan penyetoran pungutan dan pajak-pajak yang dikenakan dalam kegiatan impor, seperti cukai, bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 Impor dan lain-lain.
Sebagai gambaran mudahnya, SSPCP sama dengan surat setoran pajak. Perbedaan SSPCP dan SSP terletak pada penggunaannya. SSP adalah surat yang digunakan untuk pembayaran pungutan pajak penghasilan neto ataupun PPN. SSP adalah surat penting sebagai bukti seorang wajib pajak telah melakukan pembayaran pajak.
Sedangkan, SSPCP adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak atau importir dan berlaku pada kegiatan ekspor impor. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dikatakan sah apabila telah mendapatkan validasi dari badan yang berwenang menangani pembayaran penerimaan negara. SSPCP adalah bukti bahwa seorang wajib pajak telah memenuhi kewajibannya dalam kegiatan impor.
Sebagaimana Penghasilan Kena Pajak atau penghasilan neto yang diatur Undang-undang. Maka, pajak dari kegiatan impor pun sudah diatur oleh Undang-undang.
Tepatnya, peraturan mengenai SSPCP ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2009, di mana pajak dari kegiatan impor yang dikenakan, antara lain:
Peraturan tentang pengenaan pajak kegiatan impor tersebut berlaku bagi setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.
[elementor-template id="26379"]
Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak diisi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada. Dalam mengecek pembayaran pajak Anda membutuhkan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai dengan kewajiban yang harus dibayarkan. Adapun untuk menghindari adanya kesalahan dalam penentuan penghasilan dengan wajib pajak, maka diperlukan koreksi fiskal yang dilakukan oleh wajib pajak berdasarkan kebijakan fiskal yang berlaku.
Masih ribet mengelola keuangan dan perpajakan bisnis secara manual? Kini, Anda bisa memanfaatkan Software Akuntansi Harmony sebagai solusi pembukuan modern, praktis, dan instan. Pengelolaan keuangan, pencatatan transaksi, manajemen hutang-piutang, hingga menghitung unsur pajak serta rekonsiliasi bank otomatis, dapat dilakukan semudah beberapa klik saja.
Gunakan fitur dan modul Software Akuntansi Harmony yang fungsional untuk memudahkan tim keuangan Anda meningkatkan kinerja agar lebih efektif dan efisien. Coba pakai Software Akuntansi Harmony sekarang klik di sini secara GRATIS (30 hari trial). Info selengkapnya, Anda juga bisa mengikuti akun media sosial Harmony lewat akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony.