Tax ratio Indonesia yang rendah membuat pemerintah berupaya untuk meningkatkan penagihan pajak. Setiap tahun, data statistik menampilkan tax ratio Indonesia yang kian menurun secara bertahap. Penurunan tax ratio Indonesia ini dibuktikan pada sekitar 2013, penerimaan pajak masih 11,86%. Akan tetapi, pada 2019, penerimaan pajak hanya mencapai 9,76% saja.
Penurunan tax ratio Indonesia ini tentunya tidak boleh dibiarkan begitu saja. Mengingat, fungsi pajak bagi pembangunan nasional yang sangat besar. Para penunggak pajak akan diberikan surat teguran pajak apabila terus-menerus menolak kewajiban pajaknya.
Kecuali bagi pengusaha yang masuk dalam kriteria non NPWP, maka dapat segera menonaktifkan NPWP yang dimiliki agar bebas dari pungutan pajak.
Table of Contents
Sejak dilanda krisis pandemi COVID-19 pada 2020, tax ratio Indonesia semakin merosot tajam. Bahkan, tax ratio Indonesia mengalami penurunan paling parah di seluruh dunia selama 2 tahun berturut-turut.
Hal ini tentunya menjadi sebuah tanda tanya sekaligus pekerjaan rumah bagi pemerintah dan masyarakat agar saling mendukung untuk meningkatkan tax ratio Indonesia.
Sebenarnya, tax ratio adalah ukuran yang membandingkan penerimaan pajak yang diterima negara dengan persentase Produk Domestik Bruto. Jadi, dapat dibilang, tax ratio adalah salah satu gambaran apakah penagihan pajak suatu negara berhasil atau tidak.
Jika tax ratio Indonesia terus mengalami penurunan, maka biasanya juga berdampak pada aktivitas ekonomi lainnya. Seperti harga komoditas, penurunan permintaan barang, dan penerimaan pajak ikut lesu.
Produk Domestik Bruto Indonesia sebenarnya sudah sangat terbantu dari sektor agraris sebesar 12,8%. Akan tetapi sayangnya, dari sisi penerimaan pajak, sektor pertanian hanya mampu menyumbang sebanyak 1,9% dan berdampak pada lemahnya tax ratio Indonesia.
Selain itu, penyebab lain tax ratio Indonesia yang rendah adalah penghasilan yang minim, bahkan kurang dari PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Jadi, kalau ada pengusaha yang berpenghasilan melampaui PTKP, maka sulit dipungut pajak atau dikenai penagihan pajak.
Penyebab lainnya tax ratio Indonesia tertekan adalah kapasitas administrasi, situasi ekonomi tidak menentu, serta kebijakan dalam fiskal atau pajak. Berikut penjelasannya.
PTKP yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan berpenghasilan Rp 54 juta, tidak dikenai penagihan pajak. Padahal, jumlah PTKP di Indonesia sangat tinggi. Bahkan, tertinggi se-Asia Tenggara.
Pengusaha berpenghasilan di bawah Rp 4,8 miliar, tidak diwajibkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Sehingga, tidak perlu dipungut penagihan pajak. Hal ini menjadi penyebab tax ratio Indonesia menurun karena banyak barang dan jasa yang bebas pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca Juga: Mendapat Surat Teguran Pajak, Apa Yang Harus Dilakukan?
Ada skema dalam pajak penghasilan final bagi UMKM yang menurunkan tax ratio Indonesia. Yaitu, dari semula 1% menjadi hanya 0,5% saja.
Diketahui bahwa layanan Ditjen Pajak di Indonesia belum maksimal. Sebab, 1 pegawai pajak melayani lebih dari 7.000 penduduk. Sehingga, mempengaruhi pelayanan, monitoring, serta potensi penerimaan pajak di Indonesia.
[elementor-template id="26379"]
Tak mau tinggal diam, pemerintah berupaya agar tax ratio Indonesia bisa meningkat dan penerimaan pajak juga lebih efektif. Di antaranya adalah program penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluarsa jatuh temponya. Cara ini dianggap lebih efektif untuk menagih hak negara lewat piutang pajak tertagih.
Cara lain untuk meningkatkan penagihan pajak atau penerimaan pajak adalah mendorong efektivitas penagihan pajak melalui TPA Modul RAS. Yaitu singkatan dari Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System dari Ditjen Pajak.
Apa itu TPA Modul RAS? Diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, TPA Modul RAS adalah suatu upaya pemerintah dalam meningkatkan penagihan pajak melalui manajemen piutang pajak. Dengan dukungan teknologi informasi, Sumber Daya Manusia, serta regulasi perpajakan, harapannya tax ratio Indonesia bisa kembali pulih.
TPA Modul RAS adalah suatu aplikasi pencatatan akuntansi double entry perpajakan yang meliputi piutang pajak, penghasilan pajak, serta utang kelebihan bayar pajak. Sistem TPA Modul RAS bekerja otomatis dan akurat, serta sesuai standar akuntansi dasar.
Mari dukung pengelolaan akuntansi dan perpajakan bisnis yang efektif dan efisien bersama Software Akuntansi Harmony. Aplikasi Harmony memiliki fitur yang lengkap untuk mencatat unsur perpajakan, pencatatan transaksi, penjualan, otomasi rekonsiliasi bank, serta otomasi pembuatan laporan keuangan.
Bebaskan tim finance dari keribetan tugas pembukuan manual yang menyita waktu dan tenaga. Pakai Aplikasi Harmony sekarang juga, klik di sini GRATIS 30 hari dan selanjutnya biayanya sangat terjangkau bagi pelaku UMKM mulai dari Rp199 ribu / bulan.
Info lebih detailnya, silakan Anda follow Instagram, LinkedIn, dan Facebook Harmony di media sosial.