Harmony Â» Blog Â» 

Memahami Konsep Joint Operation dan Ketentuan Perpajakannya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Oktober 21, 2020

Joint Operation atau Kerja Sama Operasi (KSO) merupakan salah satu aktivitas yang banyak dilakukan dalam bidang bisnis di Indonesia. Joint Operation dilakukan dengan perkongsian atau himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama.

Dalam perpajakan, banyak perdebatan mengenai kewajiban pajak penghasilan (PPh) untuk Joint Operation. Namun, jika dilihat dari tujuan para pebisnis melakukan Joint Operation, yaitu untuk meningkatkan kualitas produk dan jangkauan usaha, maka sudah dipastikan joint operation terlibat dalam kewajiban pajak penghasilan.

Pebisnis melakukan joint operation untuk meningkatkan kualitas produk dan jangkauan usaha, maka juga dikenakan pajak penghasilan.

Pengertian Joint Operation

Joint Operation atau dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai Kerja Sama Operasi (KSO) merupakan perkumpulan dua perusahaan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek dengan sifat sementara atau sampai dengan proyek tersebut selesai.

Dalam beberapa surat DJP, istilah joint operation biasa disebut dengan konsorsium. Perusahaan yang terikat dalam Joint Operation bisa berupa gabungan dari  usaha sumber produksi, pemasaran, keuangan, serta bidang manajerial lainnya.

Contoh Joint Operation di Indonesia yaitu bentuk kemitraan antara Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJKN).

Kemitraan ini sudah berlangsung sejak tahun 1991 dengan proyek infrastruktur skala besar yang berkarakteristik kompleks, berisiko besar, dan berteknologi tinggi. Namun, saat ini sudah ada banyak joint operation yang diimplementasikan untuk kerja sama perusahaan di berbagai bidang.

Baca Juga : Cara Praktis Membuat Rincian Laporan Pajak Bulanan

Jika merujuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 50/PRT/1991 dan perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2011, dijelaskan bahwa Joint Operation merupakan bentuk kerja sama operasi antara satu atau lebih BUJKA dengan satu atau lebih BUJKN yang bersifat sementara dan tidak membentuk badan hukum baru. Regulasi tersebut mengatur persyaratan pemberian izin terhadap perwakilan konsiderannya untuk mendorong peningkatan kemampuan BUJKN dan perekonomian nasional.

Agar regulasi tersebut bisa, maka setiap setiap BUJKA yang akan melaksanakan proyeknya di Indonesia wajib bermitra dengan BUJKN. Model kerja sama tersebut tentunya membawa keuntungan bagi Indonesia karena BUJKA diwajibkan melakukan transfer of knowledge kepada BUKJN sebagai partner lokalnya di Indonesia.

[elementor-template id="26379"]

Perpajakan Joint Operation

Dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia yang berkaitan dengan joint operation, terdapat aspek perpajakan joint operation yang berbeda untuk setiap jenis joint operation yang dibentuk. Ada dua jenis joint operation, yaitu Administrative joint operation dan non administrative joint operation.

Administrative joint operation merupakan Kerja Sama Operasi dengan ciri-ciri kontrak antara pihak pemberi kerja atau Project Owner ditandatangani atas nama Joint Operation sehingga joint operation menjadi entitas tersendiri dan terpisah dari perusahaan para anggotanya.

Segala hal berupa tanggung jawab pekerjaan, pembagian modal kerja, pengadaan peralatan, tenaga kerja,  biaya bersama (joint cost), dan pembagian hasil (profit sharing) disepakati dalam sebuah Joint Operation Agreement.

Sedangkan Non Administrative Joint Operation merupakan jenis kerja sama operasi yang bersifat sebagai alat koordinasi. Biasanya, joint operation ini banyak dilakukan oleh pengusaha jasa konstruksi yang mengikat kontrak dengan pihak Project Owner atas nama masing-masing perusahaan anggota. Segala hal hal yang berkenaan dengan tanggung jawab pekerjaan terhadap Project Owner berada pada masing-masing anggota.

Dari kedua jenis joint operation tersebut, maka dikenakan 2 jenis perpajakan, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

1. Perlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Joint Operation

Pajak penghasilan (PPh) badan diberlakukan terhadap kedua jenis joint operation tersebut, melainkan dalam regulasi yang berbeda. Administrative Joint operation termasuk dalam subjek PPh badan dan wajib memiliki NPWP sendiri.

NPWP tersebut berguna untuk memenuhi kewajiban PPN dan Withholding Tax (memotong PPh pasal 21, pasal 23, pasal 26, pasal 4 ayat 2, dan pasal 15). Kewajiban PPh Badan tetap dikenakan atas penghasilan yang diperoleh pada masing-masing badan yang menjadi anggota Joint Operation tersebut sesuai dengan bagian pekerjaan atau penghasilan yang diterima.

Baca Juga : Perbedaan Pajak dan Retribusi

Sebagaimana Keputusan DJP No. KEP-214/PJ./2001 yang mengatur bahwa pada saat menyampaikan SPT PPh pasal 21, Joint Operation harus melakukan pembukuan dan melampirkan laporan keuangan atas kegiatan yang telah dilakukan.

Non Administrative Joint Operation merupakan kerjasama yang tidak wajib memiliki NPWP dan tidak wajib menyelenggarakan pembukuan. Pendapatan dan biaya terhadap proyek dibukukan oleh masing-masing perusahaan anggota Joint Operation.

Jadi, kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) untuk kedua jenis joint operation ini tetap sama, hanya saja mekanisme pelaporannya yang berbeda. Namun, untuk kedua jenis joint operasi ini tetap menjadi subjek yang memiliki status kewajiban perpajakan.

2. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Selain PPh, Joint operation juga dikenakan perlakuan atas PPN berdasarkan UU PPN juncto pasal 1 angka 13, Peraturan Pemerintah No. 143 Tahun 2000 pasal 2 ayat 2, dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2002.

Dari beberapa peraturan tersebut dapat disimpulkan bahwa  Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam bentuk Kerja Sama Operasi  administratif atau Administrative Joint Operation harus mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Sedangkan, Non Administrative Joint Operation tidak perlu mendaftarkan diri karena perlakukan pajak menjadi tanggung jawab masing-masing anggota. Namun, kedua jenis joint operation tersebut tetap harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.

Selain masalah perpajakan joint operation, Anda yang sedang melakukan usaha ini perlu juga memiliki laporan keuangan yang benar dan disusun secara cermat. Maka dari itu, Anda harus menggunakan software akuntansi Harmony, sehingga laporan keuangan Anda mudah dibuat dan meringankan Anda dalam upaya kemitraan joint operation. Software akuntansi Harmony tersedia secara free trial selama 30 hari untuk Anda yang melakukan pendaftaran disini.

Harmony juga memiliki layanan jasa akuntansi untuk Anda yang ingin terima beres laporan keuangan perusahaan Anda, akses informasi selengkapnya mengenai Harmony Accounting Service sekarang juga.

Ikuti update Harmony lebih lanjut, dan dapatkan tips seputar akuntansi, bisnis, keuangan, pajak dan lainnya. silahkan kunjungi sosial media kami seperti FacebookInstagram, dan LinkedIn Harmony.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram