Harmony » Blog » 

Memahami Kompensasi Kerugian Fiskal dan Cara Menghitungnya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
September 17, 2020

Pajak menjadi salah satu topik yang luas untuk dibahas. Ada banyak sekali elemen di dalamnya yang bisa dikupas satu persatu. Beberapa diantaranya adalah kebijakan fiskal dan kompensasi kerugian fiskal. Namun, dalam ulasan kali ini kita lebih fokus pada kompensasi kerugiannya.

Setiap perusahaan memiliki dua jenis perhitungan yaitu perhitungan komersial dan fiskal.

Perhitungan komersil ini merupakan aktivitas untuk menyediakan informasi keuangan yang diperoleh dari proses akuntansi pada umumnya. Untuk perhitungan fiskal sendiri, perusahaan akan lebih menekankan penyusunan laporan perpajakan yang ada pada SPT.

Selain itu, perusahaan juga akan melakukan pertimbangan konsekuensi perpajakannya. Dari perhitungan fiskal inilah baru bisa diketahui apakah perusahaan mengalami kerugian fiskal atau tidak.

Kompensasi Kerugian Fiskal

Setiap wajib pajak yang melakukan pembukuan  dan mengalami kerugian dalam suatu tahun pajak harus menggunakan kerugian tadi untuk menutupi keuntungan di tahun selanjutnya. Hal ini diharapkan agar di tahun berikutnya PPh terutang bisa berkurang atau menjadi nol.

Peraturan kompensasi kerugian ini sendiri sudah diatur dalam UU PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 6 ayat (2):

“Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun”.

Namun, sebelum menggunakan fasilitas kompensasi kerugian ini, Anda harus tahu tentang beberapa hal sebagai berikut:

• Istilah kerugian yang digunakan di sini bukanlah kerugian komersil, melainkan kerugian fiskal.

• Kompensasi kerugian ini hanya diperbolehkan selama 5 tahun ke depan secara berturut. Jadi, jika di akhir tahun kelima ternyata perusahaan masih memiliki kerugian yang tersisa maka kerugian ini tidak bisa dikompensasikan lagi.

• Kompensasi kerugian hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang memang melakukan pembukuan.

• Kerugian yang terjadi di luar negeri tidak bisa dikompensasikan dengan penghasilan dari dalam negeri.

Dari catatan di atas, maka bisa diambil kesimpulan bahwa kompensasi kerugian adalah skema ganti rugi yang bisa atau boleh diterapkan oleh wajib pajak badan ataupun orang pribadi yang sudah melakukan pembukuan, apabila berdasarkan SPT tahunan Pajak Penghasilan/ketetapan pajak/putusan hukum mereka dinyatakan mengalami kerugian fiskal.

Baca juga: Pajak Penghasilan Badan Pasal 26 Penjelasan dan Cara Menghitungnya

[elementor-template id="26379"]

Jenis Kompensasi Kerugian Fiskal dan Cara Menghitungnya

Kompensasi kerugian fiskal dibagi menjadi dua jenis yaitu kompensasi kerugian fiskal vertikal dan horizontal. Dalam kompensasi kerugian secara horizontal, apabila suatu usaha mengalami kerugian dalam satu tahun pajak maka kerugian itu akan dikompensasikan dengan penghasilan lainnya. Ini disebut dengan kompensasi horizontal.

Contohnya, Pak Abdul punya dua usaha yaitu restoran dan laundry. Di tahun 2015, restoran Pak Abdul menderita kerugian fiskal sebesar Rp. 100 juta. Sebaliknya, usaha laundry Pak Abdul mendapat laba fiskal Rp. 150 juta. Maka penghasilan neto fiskal dari Pak Abdul untuk tahun pajak 2015 adalah:

(Rp. 100.000.000) – Rp. 150.000.000 = Rp. 50.000.000

Kemudian, untuk kompensasi secara vertikal adalah kerugian fiskal yang dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya sampai 5 tahun berturut-turut. Contoh perhitungannya adalah:

PT. ABX mengalami kerugian fiskal sebesar Rp. 1 milyar di tahun 2010. Maka dalam 5 tahun berikutnya, laba rugi fiskal PT ABX adalah:

2011 laba fiskal Rp. 300 juta

2012 laba fiskal Rp. 200 juta

2013 rugi fiskal Rp. 100 juta

2014 laba fiskal Rp. 100 juta

2015 laba fiskal Rp. 50 juta

Maka kompensasi kerugian dilakukan sesuai dengan rincian berikut:

Dari perhitungan di atas maka bisa dilihat bahwa kerugian fiskal yang diderita pada tahun 2010 masih tersisa Rp. 350 juta. Karena masa kompensasi hanya berlaku 5 tahun berturut, maka sisa kerugian ini tidak bisa dikompensasikan lagi.

Sebaliknya, rugi fiskal yang diderita pada tahun 2013 sebesar Rp. 100 juta hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal di tahun 2017 dan 2018. Hal ini karena jangka waktu kompensasi kerugian dimulai pada tahun 2013 hingga 2018.

Sekali lagi Anda harus ingat, kompensasi kerugian fiskal cabang luar negeri tidak bisa dilakukan dengan penghasilan dalam negeri ya.

Nah, untuk mempermudah pengelolaan finansial bisnis maka Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Software. Software akuntansi yang satu ini memiliki sistem cloud yang terintegrasi dan canggih.

Sistem cloud pada software juga membuat Anda lebih mudah mengontrol dan memantau pekerjaan meski tidak berada di kantor. Ayo konsultasikan kebutuhan software akuntansi Anda dengan kami melalui live chat Harmony. Segera daftarkan akun Anda dan DapatkanSoftware Harmony GRATIS 30 Hari disini. Harmony juga menyediakan jasa akuntansi jika Anda tidak mau repot dalam mengelola pembukuannya dan ingin terima beres, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service.

Untuk Anda yang ingin mendapatkan tips dan berita terbaru seputar keuangan, bisnis, pajak dan lainnya? Kunjungi dan ikuti updatenya melalui Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram