Sebagai pebisnis tentu Anda pernah mendengar istilah gaji dan honorarium bukan? Ya, keduanya hampir sama, namun perbedaan gaji dan honorarium terlihat dari tujuan pemberiannya dan juga mekanisme serta perlakuan pajaknya.
Pajak atas honorarium ini dipungut berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima. Terkait dengan pemungutan, Indonesia menerapkan sistem pemungutan pajak yang beragam kepada wajib pajak.
Istilah honorarium mungkin belum banyak dipahami oleh pebisnis yang merupakan sebuah imbalan atas upah jasa sudah dilakukan agar memotivasi produktivitas kinerja karyawan.
Dengan menerapkan honorarium juga dijadikan sebagai alat motivasi yang kuat, untuk mencapai suatu imbalan jasa yang dapat memenuhi kebutuhannya.
Dalam bahasa inggris honorarium diartikan sebagai penghargaan atau pengakuan yang akan diberikan kepada guru, dokter, pengacara, konsultan dan profesi lainnya.
Untuk itu pada artikel ini akan dijelaskan lebih lanjut mengapa pemerintah menerapkan ketentuan pemberian honorarium kepada setiap karyawan. Sesuai dengan kinerja atau dasar prinsip yang adil serta layak, sehingga dapat memotivasi setiap karyawan untuk meraih prestasi yang tinggi dalam produktivitasnya.
Table of Contents
Istilah honorarium adalah suatu imbalan jasa yang akan diberikan kepada pegawai PNS ataupun non PNS. Biasanya terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelayanan serta pembangunan pada pelaksanaan pemerintahan.
Honorarium ini memiliki syarat dan ketentuan khusus yaitu harus diberikan kepada PNS maupun non PNS yang terkait dengan pelaksanaan APBD dan tercantum dalam DPA SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Untuk memberikan honor juga harus disesuaikan secara proporsional yang sesuai dengan besarnya anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Maka dari itu, penerimaan honor harus ditetapkan sesuai dengan Keputusan Bupati atau Keputusan Kepala PD yang merupakan bagian tidak terpisah dari DPA SKPD.
Berikut ini pihak terkait yang akan menerima honor sesuai dengan Peraturan Kementrian Keuangan Nomor 72/PMK.02/2020, yaitu :
1. Bagian Penanggung Jawab Pengelola Keuangan, honorarium yang diberikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan Staf Pengelola Keuangan (SPK), Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Petugas Pengelola.
2. Bagian Satuan Kerja, honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI)
3. Bagian Pengadaan Barang atau Jasa
- Honorarium yang diberikan kepada kepada seseorang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA) atau KPA.
- Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh PA atau KPA menjadi Panitia Pengadaan barang atau jasa atau kelompok kerja UKPBJ untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang atau jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Honorarium diberikan kepada pengguna anggaran
4. Bagian Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Polri, TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk mengelola PNBP
5. Bagian Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI) diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Polri, TNI yang diberi tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementerian negara atau lembaga sesuai dengan unit akuntansi masing-masing, baik yang dikelola secara prosedur manual maupun terkomputerisasi.
Berikut ini ada dua metode pemberian honorarium terhadap pegawai dan non pegawai, sebagai berikut :
Atas pemberian honor terhadap belanja pegawai, dapat diketahui bahwa uang akan diberikan kepada guru atau dosen tidak tetap atau pegawai honorer yang diangkat menjadi PNS.
Untuk dosen atau guru tidak tetap, honor merupakan tunjangan jasa yang diberikan kepada tenaga pengajar yang biasanya memberikan pelajaran atau pendidikan di sekolah, univesitas, atau fakultas.
Namun bagi pegawai honorer yang diangkat menjadi PNS, diberikan sebagai pegawai yang mendukung tugas atau fungsi dari organisasi bersangkutan.
a. Honor Output Kegiatan
Honor yang tidak tetap dan dibayar kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan output atau keluaran. Kegiatan ini juga disebut sebagai honorer yang dibayar atas pelaksanaan kegiatan yang tidak rutin dan tidak dibayar secara terus menerus pada waktu periode setahun.
b. Honor Operasional Satuan Kerja
Untuk jenis honor ini secara tidak tetap namun digunakan sebagai kegiatan dalam operasional kegiatan. Dalam pembayaran honor dilakukan secara rutin dari awal anggaran sampai akhir tahun.
[elementor-template id="26379"]
Bagian yang termasuk atas honor operasional satuan kerja yaitu, pejabat kuasa pengguna anggaran KPA, pejabat penanda tangan SPM, pejabat pembuat komitmen, bendahara pemegang uang muka, staf pengelola keuangan, pejabat pengadaan barang atau jasa, pengelola PNBP, petugas SAI (Sistem Akuntansi Instansi) dan SIMAK-BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara).
Dasar ketentuan mengenai pemberian honorarium diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK 02/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.
Dalam beberapa poin yang terkait yaitu atas besarnya pemberian honor moderator, narasumber, pembahas, penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), satuan biaya uang saku rapat kantor, satuan biaya uang saku pemeriksa.
Melalui peraturan ini dapat mengatur ketentuan mengenai dalam pemberian honor kepada ahli, saksi ahli serta non Pegawai Negeri Sipil.
Untuk PNS yang diangkat maka harus berdasarkan sesuai surat keputusan serta pejabat yang berwenang, dan sesuai tarif honor upah minimum provinsi. Sesuai dengan ketentuan tarif yang dikenakan untuk honorarium pns yaitu:
• Tarif 0% bagi PNS Golongan 1 dan 2, anggota TNI atau Polri golongan pengkat perwira tamtama dan bintara serta pensiunannya.
• Tarif 5% bagi PNS Golongan 3, anggota TNI atau Polri golongan pengkat perwira tamtama dan bintara serta pensiunannya.
• Tarif 15% bagi PNS Golongan 4, anggota TNI atau Polri golongan pengkat perwira tamtama dan bintara serta pensiunannya.
Baca Juga: Apa Itu Kebijakan Fiskal ? Simak Penjelasan Lengkapnya
Dengan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, dari setiap honorarium yang akan diterima dikenakan jenis pajak PPh 21 yang akan dilaporkan pada SPT tahunan pribadi.
Namun bagi setiap peserta wajib pajak PPh 21 juga memiliki ketentuan atas pemotongan honor seperti pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun atau pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai dan peserta kegiatan.
Seperti pembahasan honorarium diatas beserta pajak juga harus disesuaikan dengan tarif PPh 21 yang ditetapkan oleh ketentuan DJP. Sehingga dalam penyesuaian PPh 21 karyawan dapat diketahui dan dikenakan atas perhitungan gaji dengan honorarium.
Di era digital ini, setiap perusahaan membutuhkan laporan keuangan yang modern dan terintegrasi. Tentunya, perusahaan harus menggunakan software akuntansi yang bisa mendukung dalam segala bentuk laporan keuangan.
Maka dari itu, Software Akuntansi Harmony memberikan solusi untuk laporan keuangan bisnis Anda. Cukup dengan melakukan register disini, maka Anda akan menikmati free trial selama 30 hari.
Harmony juga menyediakan jasa akuntansi jika Anda tidak mau repot dalam mengelola pembukuannya dan ingin terima beres, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service. Ikuti perkembangan dunia bisnis, perpajakan, keuangan, dan lainnya, melalui Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.