Yakin Anda atau perusahaan Anda sudah memiliki kepatuhan pajak? Untuk menjawab pertanyaan ini, tentunya dibutuhkan beberapa bukti sebagai indikator kepatuhan pajak. Pemerintah melalui Dirjen Pajak berupaya keras dalam meningkatkan kesadaran perpajakan masyarakat.
Tak bisa dipungkiri, masih ada sejumlah wajib pajak yang kurang memiliki kepatuhan pajak. Akan tetapi, seiring waktu didukung edukasi dan sosialisasi tentang kepatuhan wajib pajak ini, harapannya kesadaran perpajakan akan terus bertambah.
Table of Contents
Masyarakat sebenarnya sudah memahami betapa besar fungsi pajak bagi pembangunan nasional. Pungutan pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, terutama wajib pajak dan pengusaha kena pajak.
Sedangkan, kepatuhan pajak adalah suatu perilaku yang taat dan patuh terhadap pembayaran pungutan negara secara sadar, sukarela, dan tertib. Warga negara yang baik, tentunya mematuhi pajak dan kesadaran pajak yang tinggi. Mengingat, fungsi pajak juga bisa dimanfaatkan untuk kebaikan bersama. Jangan sampai setelah mendapat surat teguran pajak atau sanksi, baru mau membayar pajak.
Untuk mengukur seberapa tinggi kesadaran perpajakan atau kepatuhan pajak masyarakat, masyarakat dapat melakukan self assessment sebagai indikator kepatuhan pajak. Apa itu self assessment? Ini berarti evaluasi terhadap diri sendiri seberapa besar tingkat kesadaran perpajakan atau kepatuhan pajak yang dimiliki.
Indikator kepatuhan pajak, antara lain:
[elementor-template id="26379"]
Selain mengapresiasi kepatuhan pajak dengan memberikan penghargaan, pemerintah juga menciptakan program-program khusus. Misalnya seperti menyediakan berbagai aplikasi online perpajakan agar wajib pajak mudah mengurus dan membayar pajaknya tanpa perlu keluar rumah.
Aplikasi perpajakan ini dilengkapi fitur integrasi yang menghubungkan database pajak di dalam satu sistem yang terkoneksi dalam jaringan internet. Jadi, wajib pajak yang ingin melaporkan SPT pajak setiap bulan, bisa lebih cepat dan praktis memakai aplikasi online yang tersedia.
Beda dengan dahulu, wajib pajak yang ingin melaporkan pajak harus datang langsung ke kantor Ditjen Pajak, mengantri, membayar/ melunasi pungutan, dan menerima bukti pembayaran.
Kini, semua dengan teknologi aplikasi online, wajib pajak bisa lebih efisien waktu, tenaga, dan biaya untuk mengelola kepatuhan pajak badan usahanya maupun jenis pajak orang pribadi.
Mengingat pajak sebagai salah satu penghasilan negara, sudah sepantasnya setiap warga negara menjadi individu yang memiliki kepatuhan pajak. Pembangunan nasional bisa dibiayai dari fungsi pajak agar infrastruktur, fasilitas umum, serta kesejahteraan masyarakat lebih merata dari Sabang sampai Merauke.
Di Indonesia, Software Akuntansi Harmony adalah salah satu aplikasi akuntansi yang terpercaya dan dipakai ribuan instansi. Didukung fitur lengkap seperti laporan keuangan, laporan stok barang, pencatatan transaksi, hingga otomasi rekonsiliasi bank, dan banyak lagi.
Aplikasi Harmony memiliki antarmuka dashboard yang simpel dan mudah dipakai setiap kalangan. Meski, bukan dari kalangan IT atau akuntan sekalipun. Software Akuntansi Harmony juga direkomendasikan oleh ribuan institusi dan mitra bisnis seluruh tanah air.
Yuk, jadi pebisnis yang selalu bayar pajak tepat waktu sekaligus mendukung pembangunan nasional. Bersama Software Akuntansi Harmony, untuk mencatat unsur pajak dan manajemen keuangan jadi makin cepat, akurat, dan semudah sekali sentuhan jari.
Software Akuntansi Harmony memiliki fitur laporan stok barang, termasuk smart invoicing, rekonsiliasi bank, penjualan, bill, dan laporan keuangann lainnya yang bisa Anda nikmati fiturnya. Silakan cek fitur-fitur Harmony selengkapnya, follow Instagram, LinkedIn, dan Facebook hari ini.
Segera tingkatkan sistem akuntansi dan perpajakan usaha Anda, dengan Software Akuntansi Harmony. Daftar GRATIS pakai 30 hari, klik tautan ini.