Dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia, pernah digunakan sebuah mekanisme pemotongan - pemungutan pajak yang saat ini lebih populer dengan istilah Withholding Tax. Sesuai dengan sebutannya, Withholding tax ini akan diperhitungkan pada setiap akhir tahun dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Secara umum, mekanisme withholding tax bertujuan untuk menghasilkan penerimaan pajak secara otomatis dalam jumlah yang besar dan tidak memerlukan upaya yang besar. Mekanisme withholding tax Indonesia berguna juga untuk mengamankan penerimaan negara dengan mengurangi ketidakpatuhan wajib pajak dengan status kewajiban perpajakan yang telah diperoleh dengan cara yang lebih efisien bagi pemerintah.
Biasanya, Withholding tax dikalkulasi setiap akhir tahun berupa PPh Badan dan PPh Orang Pribadi. Bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia.
Table of Contents
Sebagaimana telah diketahui, bahwa istilah withholding tax mencakup dua istilah, yaitu Istilah pemotongan dan pemungutan untuk nilai pajak. Pemotongan berarti pajak yang dipotong oleh pemberi penghasilan atas jumlah penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan sehingga bisa menyebabkan berkurangnya jumlah penghasilan yang diterima penerima penghasilan. Contoh dari pemotongan ini adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.
Sedangkan pemungutan berkaitan dengan besaran jumlah pajak yang dipungut dari sejumlah pembayaran kepada wajib pajak karena memiliki potensi atas timbulnya penghasilan setelah penerimaan pembayaran tersebut. Contoh pemungutan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Dari kedua pengertian tersebut, maka bisa diketahui bahwa konsep sistem withholding tax artinya berupa teknik pemotongan dan pemungutan atas wajib pajak (badan maupun orang pribadi) baik atas inisiatif sendiri atau dari pihak ketiga yang mengemban kepercayaan.
Pihak ketiga yang berkewajiban memungut pajak atas penghasilan mengemban kepercayaan untuk menerima pajak dan menyetorkan ke kas negara. Selanjutnya, wajib pajak akan menerima bukti pemotongan dan pemungutan sehingga statusnya adalah sebagai pengurang pajak atau bisa juga disebut dengan kredit pajak.
Sistem withholding tax Indonesia dikenakan atas keseluruhan penghasilan dari kegiatan usaha setiap wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi. Peraturan terhadap sistem ini diatur dalam Peraturan DJP No. Per-70/PJ/2007 dan Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) No. 7 Tahun 1983, mengenai keperluan atas sistem withholding tax, yaitu diperlukan angsuran pembayaran pajak (advanced payment) dan pemungut pajak final.
Baca Juga : Perbedaan Pajak dan Retribusi Yang Wajib Diketahui oleh Perusahaan
[elementor-template id="26379"]
Dalam aspek hukum, ada beberapa Pajak Penghasilan (PPh) yang bisa diaplikasikan dalam sistem withholding tax. Setiap jenis PPh tersebut memiliki aturan yang berbeda dan akan disesuaikan dengan kondisi dari setiap wajib pajak. Berikut ini beberapa jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang bisa diatur dengan withholding tax.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dalam sistem withholding tax merupakan pajak dengan sumber pemotongan penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, dan juga kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Dengan demikian, pajak ini termasuk dalam pemotongan dan pemungutan pajak dari pendapatan berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan pembayaran lain yang diperoleh wajib pajak. Bentuk atau jenis pendapatan bisa berbeda antara satu orang dan lainnya dan berbeda pula pada setiap entitas.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan pemungutan pajak yang dilakukan oleh beberapa pihak ketiga, yaitu :
• Badan-badan khusus yang terkait dengan penghasilan bidang impor atau usaha di bidang lain di dalam negeri.
• Bendahara pemerintah yang memiliki wewenang dalam hal pembayaran untuk penyerahan barang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
• Wajib pajak badan tertentu yang terkait dengan pembayaran dari pembeli, khususnya penjualan barang yang termasuk dalam jenis barang sangat mewah.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yaitu setiap pajak yang dipotong dari penghasilan wajib pajak dalam negeri dan atas penghasilan dari bentuk usaha tetap. Sumbernya penghasilannya juga bisa dari pemanfaatan modal seperti royalti, bunga, dan dividen. Selain itu potongan dari PPh Pasal 23 ini bisa dari pemberian jasa seperti sewa dan bentuk imbalan jasa lainnya. Potongan juga bisa diberlakukan untuk penghasilan dari hadiah, bonus, atau penghargaan selain yang dipotong dari PPh pasal 21.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 berarti pajak yang dipotong dari penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri dengan syarat penghasilannya tidak berasal dari usaha atau kegiatan yang bersumber di dalam negeri (Indonesia). Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 bersifat final dan tidak bisa digunakan sebagai kredit pajak.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2) merupakan pungutan pajak atas penghasilan dengan perlakuan tersendiri sesuai dengan peraturan pemerintah dan bersifat final. Potongan untuk pajak jenis ini biasanya berasal dari penghasilan atas transaksi di bursa efek, diskonto obligasi, bunga di pasar modal, bunga simpanan, persewaan tanah, persewaan bangunan, penghasilan modal ventura, pengalihan hak atas tanah, jasa usaha konstruksi, dan diskonto Surat Perbendaharaan Negara.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 merupakan pemotongan pajak yang menggunakan norma perhitungan khusus untuk golongan wajib pajak tertentu supaya wajib pajak lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemotongan pajak ini bisa terjadi pada perusahaan pengeboran minyak, gas, panas bumi. Selain itu, bisa juga untuk perusahaan dagang asing, perusahaan pelayaran internasional, perusahaan asuransi luar negeri, dan perusahaan yang berinvestasi dalam skema bangun guna serah (build-operate-transfer).
Dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15, Menteri Keuangan memiliki wewenang langsung untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus, baik dalam menghitung penghasilan neto wajib pajak sekaligus untuk menentukan besaran penghasilan kena pajaknya.
Bagi wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi, adanya withholding tax tentu akan memperlancar proses pemungutan dan pemotongan pajak. Namun, untuk kelancaran perlu diupayakan beberapa tindakan seperti membuat rincian laporan perpajakan setiap bulan dan membuat laporan keuangan yang memadai.
Laporan keuangan saat ini bisa Anda buat dengan mudah melalui software akuntansi Harmony. Untuk bisa menikmati kemudahan software ini, Anda bisa segera melakukan pendaftaran disini. Selanjutnya, Anda bisa memanfaatkan software akuntansi Harmony dengan gratis selama 30 hari.
Untuk Anda yang sibuk dan membutuhkan jasa pembuatan laporan keuangan beserta analisanya bisa menggunakan Harmony Accounting Service. Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram dan LinkedIn.