Harmony » Blog » 

Kenali Dasar Hukum PPN Emas dan Penerapannya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Oktober 16, 2020

Emas merupakan komoditi yang paling difavoritkan masyarakat tanah air. Selain memiliki nilai yang stabil emas juga mudah dicairkan. Walaupun begitu tahukah Anda terkait PPN Emas? PPN emas merupakan pungutan pajak pertambahan nilai /goods and service tax atas perhiasan emas yang diperdagangkan.

PPN emas hanya digunakan untuk perhiasan saja tidak dalam bentuk batangan.

Perhiasan emas sendiri adalah emas yang dirangkai menjadi perhiasan baik berupa kalung, cincin, anting hingga lainnya. Perhiasan emas bisa terdiri dari gabungan logam mulia lainnya seperti perak maupun platina.

PPN emas bisa menjadi PPN keluaran bagi penjualnya namun tidak dapat dikreditkan sebagai PPN masukan. Tentunya PPN emas bisa dikreditkan di kemudian hari untuk mengurangi pajak terutang yang Anda miliki. Penjual disini merujuk pada pengusaha emas baik pabrikan yang membuat emas dalam bentuk perhiasan maupun pedagang emas yang hanya melakukan jual beli emas perhiasan.

Dasar Hukum PPN Emas

Emas layaknya investasi berjangka yang mampu memberikan pengembalian hasil pada investor tanpa takut resiko. Dari waktu ke waktu nilai emas cenderung naik sehingga menjanjikan dan kerap disandingkan dengan investasi lainnya seperti deposito.  Transaksi terkait PPN emas memiliki dasar hukum sebagai berikut :

1. Emas perhiasan yang diperjualbelikan oleh pedagang akan dikenakan pajak toko emas. Besaran tarif PPN emas sendiri untuk transaksi jenis ini adalah 10 %. Hal ini dicantumkan pada Permenkeu No. 30/PMK/03/2014 yang dikeluarkan pada 10 Februari 2014. Permenkeu ini membahas secara detail tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan emas dalam bentuk perhiasan.

2. Menurut Permenkeu No.34/PMK/010/2017 menyatakan pajak emas batangan tidak dikenakan PPN emas namun PPh pasal 22. Tarif PPh 22 emas sendiri berkisar 0.45 % dari harga jual bila memiliki NPWP. bagi yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak sebesar 0.9%.

3. Selisih keuntungan dari penjualan emas termasuk dalam objek pajak yang wajib dilaporkan dalam SPT tahunan. Hal ini karena selisih keuntungan penjualan emas batangan maupun perhiasan dianggap sebagai penghasilan neto. Dasar pengenaan pajak terhadap komoditi emas juga tercantum pada Permenkeu No. 75/PMK.03/2012.

4. Perusahaan seperti pertambangan emas menggunakan PP nomor 37 tahun 2018 terkait penerimaan pajak pertambangan. PP ini mendorong penerimaan pajak dari peningkatan PPN, royalti, penerimaan daerah maupun bea masuk maupun bea keluar.

Penerapan PPN Emas

Penerapan PPN emas dalam faktur pajak tidak menggunakan kode 010 melainkan 040. Kode ini diperuntukan untuk barang maupun jasa kena pajak yang transaksinya menggunakan dasar pengenaan pajak nilai lain. Besaran tarif PPN emas ialah 10 % sementara  pajak emas perhiasan sebesar 20% dari harga jual emas perhiasan.

Pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan emas perhiasan tidak bisa dikreditkan oleh pengusaha emas. Walaupun begitu PPN yang dibayarkannya dapat sebagai kompensasi PPN yang mampu mengurangi penghasilan bruto di SPT tahunan PPh wajib pajak badan.

Apabila pengusaha emas perhiasan ingin menukarkan perhiasan dengan emas batangan berkadar 24 karat maka akan dianggap sebagai pengganti seluruh bahan baku perhiasan tersebut. Imbasnya dasar pengenaan pajaknya sebesar 20% dari selisih antara harga jual perhiasan dikurangi dengan emas batangan tadi.

[elementor-template id="26379"]

Contoh Kasus

Toko Berkah yang dimiliki Bapak Leo telah memiliki NPWP dan dikukuh sebagai pengusaha kena pajak. Selama bulan September 2020 tercatat penjualan perhiasan emas mencapai Rp.500.000.000. Sementara pembelian emas oleh toko Berkah mencapai Rp. 300.000.000. Perhitungan pajak emas untuk kasus diatas adalah sebagai berikut :

• Toko Berkah akan memungut PPN keluaran dari pembeli sebesar 10%x 20%x Rp. 500.000.000 = Rp. 10.000.000

• PPN masukan yang dibayar toko tapi tak bisa dikreditkan adalah sebagai berikut : 10 %x 20%x Rp. 300.000.000 = Rp. 6.000.000

Jadi besaran PPN toko Berkah yang wajib dibayarkan adalah Rp. 10.000.000 sementara Rp. 6.000.000 akan mengurangi penghasilan bruto toko Berkah dalam SPT tahunan. Untuk mencatat pembelian dan penjualan produk maupun jasa andalkan Harmony Accounting Software. Software ini merupakan aplikasi akuntansi  yang dirancang user friendly dan dapat digunakan diberbagai gadget. Kelebihan lainnya adalah Anda bisa menggunakannya gratis selama 30 hari penuh dengan membuat akun disini.

Tidak ingin repot untuk mengurus pembukuan sendiri? Harmony juga memiliki layanan jasa akuntansi untuk Anda yang ingin terima beres laporan keuangan perusahaan Anda, gunakan Harmony Accounting Service sekarang juga. Jangan lupa uuntuk ikuti update Harmony lebih lanjut, dan dapatkan tips seputar akuntansi, bisnis, keuangan, pajak dan lainnya. silahkan kunjungi sosial media kami seperti FacebookInstagram, dan LinkedIn Harmony.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram