Bagi Anda yang berkecimpung dalam bisnis supply chain dan logistik barang, pasti sudah tidak asing mendengar istilah kawasan pabean, daerah pabean, serta kawasan berikat.
Namun, apakah Anda mengetahui ketentuan tarif pajak terbaru beserta ketentuannya? Berikut akan diulas mengenai pengertian pabean, daerah pabean, kawasan pabean beserta ketentuan lengkapnya.
Table of Contents
Pengertian pabean atau kepabeanan adalah segala kegiatan yang dilaksanakan untuk mengawasi aktivitas barang masuk ataupun keluar. Menurut peraturan Menteri keuangan no.109/PMK.04/2020 kantor pabean adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tempat pengurusan kewajiban pabean.
Sedangkan, daerah pabean menurut peraturan Menteri keuangan no.109/PMK.04/2020 pasal 1 adalah wilayah RI yang terdiri dari wilayah darat, perairan, ruang udara diatasnya, serta daerah ZEE dan landas kontinen.
UU no.10 tahun 1995 tentang kepabean mengelompokkan barang yang masuk dalam daerah pabean disebut barang impor dan dikenakan bea masuk. Sedangkan, barang yang didistribusikan keluar daerah pabean diperlakukan sebagai barang ekspor. Direktorat Jenderal Bea Cukai yang bertugas mengawasi lalu lintas pengelompokan barang-barang ini.
Berdasarkan peraturan Menteri keuangan no.109/PMK.04/2020 kawasan pabean adalah Kawasan yang memiliki batas-batas di Pelabuhan laut, bandar udara, maupun tempat lain yang ditetapkan sebagai jalur keluar masuknya barang. Sederhananya, kawasan pabean adalah kawasan khusus untuk melayani, memungut, mengurus dan mengawasi kepabeanan.
Untuk mempermudah pelayanan dan pengawasan kepabeanan, maka dibutuhkan sarana dan prasarana seperti ruangan pelayanan administrasi, area pemeriksaan barang dan badan, ruang penimbunan barang, kamera pengawas CCTV, dan alat pemindai sesuai karakteristik barang.
Pengawas yang berwenang di kawasan pabean adalah Direktorat Jenderal bea cukai. Syarat penetapan kawasan pabean diantaranya kawasan perbatasan yang memiliki pos pemeriksaan lintas batas. Selain itu tempat tersebut digunakan untuk aktivitas bongkar muat barang. Termasuk pelabuhan, bandar udara dan kawasan penunjang lainnya.
Penyebab kawasan penunjang termasuk dalam kawasan pabean salah satunya karena ketersediaan tempat penampungan atau tempat singgah barang impor dan/ ekspor di Pelabuhan laut atau bandar udara kurang luas, sehingga dibentuklah kawasan penunjang.
[elementor-template id="26379"]
Alasan kedua, dikarenakan banyaknya barang-barang yang masuk dan keluar maka dibutuhkan tempat khusus untuk menimbun dan menyimpan barang konsolidasi.
Tentunya tempat tersebut dijamin keamanan dan perawatannya supaya barang konsolidasi tidak rusak. Selanjutnya tempat ini disebut tempat penimbunan sementara.
Diluar barang ekspor dan/ impor tidak diperbolehkan untuk dimasukan dalam kawasan pabean, kecuali barang tersebut sedang dalam perjalanan menuju tujuan selanjutnya, ataupun tujuan lainnya berdasarkan izin kepala kantor pabean.
Kawasan berikat adalah tempat, kawasan, bangunan atau lahan yang diberlakukan aturan-aturan khusus mengenai kepabeanan. Aturan ini berlaku untuk barang-barang yang masuk ataupun keluar dari daerah pabean lainnya. Kegiatan yang ada dalam kawasan berikat berupa pengolahan bahan baku, rancang bangun, penyortiran, pemeriksaan dan pengemasan.
Peraturan Menteri keuangan no.109/PMK.04/2020 mengatur tentang pembebasan pajak di kawasan berikat, termasuk pajak langsung, pajak pph 22, dan pajak ppn.
Aktivitas yang dibebaskan dari tarif pajak antara lain pemasukan barang untuk diolah, pemasukan barang hasil produksi kawasan berikat, pemasukan hasil produksi kawasan berikat lain, pengeluaran bahan baku, pengeluaran hasil produksi, pengeluaran barang rusak, dan lainnya.
Gunakanlah Harmony Accounting Software yang akan membantu pencatatan transaksi ekspor impor Anda dengan fitur Multi Currency. Harmony merupakan software akuntansi modern yang praktis dan mudah digunakan. Harmony software accounting memiliki 20 lebih laporan keuangan real time yang bisa membantu Anda dalam mengelola keuangan bisnis Anda.
Laporan keuangan menjadi lebih rapi, cepat tersedia, dan bisa dilihat di manapun dan kapanpun sesuai kebutuhan Anda. Software Akuntansi Harmony telah dipercaya berbagai klien perusahaan maupun bisnis UKM di seluruh Indonesia. Dilengkapi fitur dan modul canggih untuk mencatat transaksi, pengelolaan budget, pencatatan hutang-piutang instan, serta rekonsiliasi bank otomatis, dan masih banyak fitur menarik lainnya
Coba pakai Software Akuntansi Harmony secara GRATIS selama 30 Hari untuk membuktikan keunggulannya. Daftarkan akun di sini.
Follow kami untuk info terupdate dan penawaran spesial setiap hari lewat akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony.