Dalam sebuah perpajakan, bukan hanya barang namun adapun beberapa jasa yang dikenakan PPN atau disebut sebagai jasa kena pajak (JKP). Jasa juga diartikan sebagai suatu kegiatan pelayanan atas perbuatan hukum sehingga menciptakan sebuah barang ataupun fasilitas yang siap untuk dikonsumsi.
Jasa kena pajak merupakan jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Selain itu adapun jasa yang diberikan berdasarkan pesanan atau permintaan yang dikategorikan sebagai jasa kena pajak (JKP) sehingga dikenakan PPN.
Oleh karena itu, dalam sebuah PPN, transaksi jasa dapat diklasifikasikan menjadi 2 bagian, yaitu jasa kena pajak (JKP) dan jasa tidak kena pajak, lantas sebenarnya apakah yang dimaksud sebagai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak? Berikut akan dibahas dalam artikel ini.
Table of Contents
Jasa kena pajak menurut pasal 1 ayat 2 e dan f UU Nomor 1994, merupakan suatu kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas dan termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas persetujuan dari pesanan yang dikenakan pajak.
Jika disimpulkan pada pengertian jasa kena pajak di atas, bahwa jasa kena pajak memiliki jumlah yang sangat banyak, maka oleh karena itu, Undang-Undang mempermudah wajib pajak dengan menetapkan apa saja yang masuk dalam kategori jasa tidak kena pajak.
Jasa kena pajak ini biasanya berlaku bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan kegitaan penyerahan jasa kena pajak sesuai UU PPN. Kegiatan yang termasuk dalam pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak dengan batasan tertentu, pengusaha yang melakukan ekspor barang kena pajak atau jasa kena pajak, dan lainnya.
Tentu setiap pengusaha kena pajak, harus membayar setiap pajaknya. Namun untuk mengecek setiap pembayaran pajak, tentu Anda harus membutuhkan identitas perpajakan berupa Nomor Objek Pajak (NOP).
Namun sebelum melakukan pembayaran, agar terhindar dari kesalahan perhitungan pajak. Sebaiknya terlebih dahulu Anda harus melakukan koreksi fiskal.
Koreksi fiskal adalah suatu kegiatan dalam pencatatan, pembetulan dan juga penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak sebelum melakukan pembayaran pajak.
Pajak yang dibayarkan tersebut nantinya bisa untuk digunakan dalam berbagai pembangunan yang secara tidak langsung manfaatnya akan kembali kepada masyarakat juga.
Selain jasa kena pajak, adapun pengecualian yang dilakukan pemerintah terhadap pengusaha kena pajak (PKP) yaitu terdapat jenis pajak yang tidak dikenakan PPN. Jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jenis-jenis jasa yang atas penyerahannya tidak dikenakan pungutan pajak.
Adanya suatu keberadaan jasa yang tidak dikenakan PPN ini muncul dikarenakan terdapat pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya. Sebab ada beberapa jasa yang pemanfaatannya menyangkut hajat hidup orang banyak.
Baca Juga: Jenis dan Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak
Adapun berdasarkan pasal 4A ayat 3 UU Nomor. 8 Tahun 1983 tentang PPN, semua bidang jasa masuk dalam kategori jasa kena pajak, kecuali beberapa jasa yang terdapat di bawah ini:
Jasa tidak kena pajak ini meliputi pelayanan dokter umum, pelayanan dokter spesialis, pelayanan dokter gigi, jasa pelayanan akupuntur, kebidanan, jasa rumah sakit, klinik kesehatan, jasa paramedik dan perawatan, pengobatan alternatif termasuk pengobatan yang dilakukan oleh paranormal.
Jenis jasa pengiriman surat dengan perangko masuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel.
Jenis jasa ini meliputi pelayanan panti jompo, pemadam kebakaran, panti asuhan, lembaga rehabilitasi, dan jasa pelayanan olahraga kecuali yang memiliki sifat komersial.
Yang termasuk dalam jasa keuangan meliputi:
- Jasa peminjaman dana.
- jasa pembiayaan, penyaluran pinjaman.
- Jasa penjaminan.
- Jasa penghimpunan masyarakat baik dalam bentuk giro, deposit berjangka, sertifikat deposit dan tabungan. Serta dokumen atau surat-surat berharga lainnya.
Jasa asuransi meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan juga reasuransi yang dilakukan perusahaan asuransi kepada pemegang asuransi. Namun di dalam jasa bidang asuransi ini tidak termasuk jasa penunjang seperti agen asuransi, konsultan asuransi dan penilaian kerugian asuransi.
Di dalam jasa keagamaan ini meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan juga jasa khotbah atau dakwah.
Jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa pendidikan sekolah dan jasa penyelenggaraan pendidikan di luar sekolah. Seperti kursus keterampilan dan juga kursus bahasa asing.
Jasa ini meliputi jasa penyiaran radio dan juga televisi yang diselenggarakan pemerintah maupun dari pihak swasta yang tidak dibiayai oleh sponsor dan juga tidak bersifat iklan.
[elementor-template id="26379"]
Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan tidak kena PPN, yaitu bagian daripada pajak daerah.
Jadi, pada prinsipnya setiap kegiatan yang telah dikenakan pajak daerah maka kegiatan tersebut tidak lagi dikenakan PPN, Hal ini dilakukan agar menghindari penerapan pajak berganda. Contoh dari penyelenggaraan kesenian dan hiburan seperti kesenian teater yang diadakan secara cuma-cuma tanpa bersifat komersial.
- Bidang perhotelan ini meliputi jasa persewaan kamar di beberapa tempat seperti motel, losmen, hotel, dan lainnya.
- Jasa atas persewaan ruangan untuk melakukan kegiatan acara pertemuan.
Jasa ini meliputi atas jasa pencarian penyediaan tenaga kerja dan jasa penyelenggara latihan tenaga kerja.
Jasa ini meliputi atas penyediaan lahan yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir kepada para pengguna kendaraan dengan melakukan pungutan bayaran parkir.
Itulah penjelasan mengenai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak. Membayar pajak tentu sudah menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan. Namun sebelum menghitung pajak, pastikan Anda telah melakukan pembukuan transaksi usaha dengan benar dan rapi.
Di era digital, Anda akan dimudahkan dengan teknologi software akuntansi untuk membantu membereskan pembukuan Anda, seperti halnya dengan menggunakan software akuntansi. Harmony adalah sebuah software akuntansi yang cukup handal dalam melakukan pembukuan, pencatatan, pelaporan keuangan, dan mekanisme perpajakan. Dapatkan FREE akun selama 30 hari dengan klik di sini.
Info selengkapnya juga bisa diperoleh dari akun Facebook, Instagram dan Linked In Harmony. Ingin terima beres laporan keuangan perusahaan Anda? Jangan khawatir, Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Service yaitu jasa pembuatan laporan keuangan dengan harga terjangkau yang dikerjakan oleh profesional berpengalaman dalam bidang akuntansi.