Harmony Â» Blog Â» 

Insentif Bebas PPN Saat Beli Rumah, Simak Syaratnya Lebih Lengkap

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Agustus 20, 2021

Sudahkah Anda memenuhi syarat pemberian insentif bebas PPN dalam pembelian rumah? Tentunya kebijakan ini diterapkan oleh pemerintah tidak serta merta hanya untuk mengatasi perekonomian saja.

Pada kenyataanya ketentuan insentif bebas PPN pada rumah yang semula hanya sampai Agustus, diperpanjang hingga Desember 2021.Click to Tweet

Namun juga kebijakan insentif bebas PPN ini dilakukan untuk menurunkan harga rumah yang semakin mahal, dan mendorong peningkatan pembangunan di sektor perumahan yang menimbulkan lapangan pekerjaan.

Di sisi lain adanya fungsi pajak bagi insentif bebas PPN dalam rumah juga memberikan keringanan kepada masyarakat untuk memperoleh rumah susun dengan penghasilan yang rendah. Lantas apa saja syarat dari rumah bebas PPN? Simak di bawah ini.

Memahami Insentif Bebas PPN Pada Pembelian Rumah

Seperti yang telah Anda ketahui bahwa pemberian insentif PPN dalam pembelian rumah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.21/PMK.03/2021 yang berlaku dari Maret hingga Agustus 2021.

Akan tetapi pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku insentif rumah bebas PPN hingga Desember 2021.

Dalam manajemen perpajakan, tujuan rumah bebas PPN ini dilakukan untuk mendorong perekonomian Indonesia, di tengah pandemi dan mendukung sektor perumahan.

Mengenal Insentif Bebas PPN Beli Rumah

Sehingga artinya apabila Anda ingin membeli rumah bebas pajak, maka PPN rumah tersebut akan ditanggung oleh pemerintah. Di mana tanggungan ini memiliki syarat PPN yang terutang atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun.

Oleh karena itu insentif PPN pasal 3 yang berdasarkan terutang ditanggung oleh pemerintah ini harus terdiri dari dua hal yaitu:

  • Memiliki berkas ditandatangani akta jual beli.
  • Memiliki surat keterangan lunas rumah dari penjual.

Baca Juga: Mendapat Surat Teguran Pajak, Apa Yang Harus Dilakukan?

Apa Saja Syarat Bebas PPN Rumah Bagi Wajib Pajak?

Berdasarkan Pasal 4, syarat bebas PPN rumah bagi wajib pajak harus sesuai memenuhi yaitu:

  1. Persyaratan sesuai dengan unit hunian rumah susun dan rumah tapak seperti:
    • Memiliki harga jual paling tinggi setidaknya senilai Rp5.000.000.000 atau lima miliar rupiah.
    • Kondisi rumah tapak baru serta unit hunian rumah susun siap dihuni.
  2. Persyaratan unit hunian rumah susun dan rumah tapak baru harus pertama kali diserahkan oleh pengelola dan belum dilakukan pemindahtangan rumah.
  3. Adanya pembayaran cicilan atau uang muka kepada penjual sebelum berlakunya peraturan pemerintah, maka PPN dapat ditanggung dengan syarat:
    • Sudah dilakukannya cicilan pertama kali atau dibayar dimuka kepada penjual paling lama 1 Januari 2021.
    • Sudah memenuhi ketentuan berkas atau dokumen periode dalam pemberian insentif PPN yang ditanggung pemerintah.
    • PPN terutang ditanggung pemerintah dibayarkan atas pembayaran sisa pelunasan dan cicilan selama periode pemberian PPN.

Baca Juga: Langkah Mudah Menghitung Pajak Notaris

Pahami Syarat Insentif Bebas PPN Beli Rumah Ditanggung Pemerintah

Dengan ketentuan pasal 6, adapun syarat insentif PPN yang ditanggung pemerintah hanya untuk satu orang pribadi dengan ketentuan sebesar yakni:

Syarat Bebas PPN Beli Rumah

  • 100% dari PPN terutang atas diserahkannya unit hunian rumah susun atau rumah tapak dengan harga jual paling tinggi Rp2.000.000.000.
  • 50% dari PPN terutang atas diserahkannya unit hunian rumah susun atau rumah tapak dengan harga jual diatas Rp2.000.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000.
  • Dalam pasal 9, syarat bebas PPN bagi rumah tapak dan/atau unit hunian rumah yang telah mendapatkan fasilitas bebas PPN tidak dapat memanfaatkan kembali PPN tanggungan pemerintah.

[elementor-template id="26379"]

Bagaimana Syarat PKP Dalam Menyerahkan Rumah Insentif PPN?

Adapun ketentuan bagi PKP atas penyerahan rumah terdiri dari beberapa syarat yaitu:

  1. Apabila pengusaha kena pajak telah melakukan penyerahan unit hunian rumah susun atau rumah tapak, harus wajib membuat:
    • Membuat faktur pajak dengan ketentuan undang-undang
    • Melakukan pelaporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah.
  2. Pembuatan faktur pajak harus diisi benar dan lengkap serta identitas pembeli seperti:
    • Nama Pembeli
    • Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan
  3. Adanya faktur pajak harus dibuat dengan memberikan keterangan "PPN Ditanggung Pemerintah Eks PMK No... /PMK.010/2021".
  4. Dalam faktur pajak harus dilaporkan pada surat pemberitahuan masa PPN oleh PKP atas penyerahan unit hunian rumah susun, atau rumah tapak dengan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
  5. Adapun PPN terutang atas penyerahan unit hunian rumah susun dan rumah tapak yang tidak ditanggung pemerintah dalam hal:
    • Telah dilakukan insentif bebas PPN setelah berakhirnya periode PPN ditanggung pemerintah.
    • Telah dilakukan sebelum berlakunya peraturan PMK.
    • Adanya pemindahtangan penyerahan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
    • Tidak menjalankan faktur pajak sesuai dengan ketentuan.
    • Tidak melaporkan laporan realisasi.

Demikianlah pembahasan insentif bebas PPN beli rumah hingga syarat lengkapnya. Dengan adanya kriteria tersebut memudahkan Anda untuk mendapatkan tanggungan pemerintah atas pembebasan pembayaran PPN.

Namun setelah dipersiapkannya syarat bebas PPN, Anda juga sebaiknya memastikan keuangan bisnis penjualan atau pembelian rumah Anda sudah dikelola dengan baik atau belum.

Nah untuk memastikannya Anda juga bisa melakukan pembukuan laporan keuangan secara realtime dan akurat. Dengan mencoba memanfaatkan Harmony sebagai software pembukuan, Anda akan dibantu untuk menyiapkan dan memperhitungkan laporan keuangan dimana saja dan kapan saja tanpa perlu repot.

Fitur lainnya bisa digunakan seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 Hari di sini.

Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram, dan LinkedIn.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram