Sudahkah Anda memenuhi syarat pemberian insentif bebas PPN dalam pembelian rumah? Tentunya kebijakan ini diterapkan oleh pemerintah tidak serta merta hanya untuk mengatasi perekonomian saja.
Namun juga kebijakan insentif bebas PPN ini dilakukan untuk menurunkan harga rumah yang semakin mahal, dan mendorong peningkatan pembangunan di sektor perumahan yang menimbulkan lapangan pekerjaan.
Di sisi lain adanya fungsi pajak bagi insentif bebas PPN dalam rumah juga memberikan keringanan kepada masyarakat untuk memperoleh rumah susun dengan penghasilan yang rendah. Lantas apa saja syarat dari rumah bebas PPN? Simak di bawah ini.
Table of Contents
Seperti yang telah Anda ketahui bahwa pemberian insentif PPN dalam pembelian rumah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.21/PMK.03/2021 yang berlaku dari Maret hingga Agustus 2021.
Akan tetapi pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku insentif rumah bebas PPN hingga Desember 2021.
Dalam manajemen perpajakan, tujuan rumah bebas PPN ini dilakukan untuk mendorong perekonomian Indonesia, di tengah pandemi dan mendukung sektor perumahan.
Sehingga artinya apabila Anda ingin membeli rumah bebas pajak, maka PPN rumah tersebut akan ditanggung oleh pemerintah. Di mana tanggungan ini memiliki syarat PPN yang terutang atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun.
Oleh karena itu insentif PPN pasal 3 yang berdasarkan terutang ditanggung oleh pemerintah ini harus terdiri dari dua hal yaitu:
Baca Juga: Mendapat Surat Teguran Pajak, Apa Yang Harus Dilakukan?
Berdasarkan Pasal 4, syarat bebas PPN rumah bagi wajib pajak harus sesuai memenuhi yaitu:
Baca Juga: Langkah Mudah Menghitung Pajak Notaris
Dengan ketentuan pasal 6, adapun syarat insentif PPN yang ditanggung pemerintah hanya untuk satu orang pribadi dengan ketentuan sebesar yakni:
[elementor-template id="26379"]
Adapun ketentuan bagi PKP atas penyerahan rumah terdiri dari beberapa syarat yaitu:
Demikianlah pembahasan insentif bebas PPN beli rumah hingga syarat lengkapnya. Dengan adanya kriteria tersebut memudahkan Anda untuk mendapatkan tanggungan pemerintah atas pembebasan pembayaran PPN.
Namun setelah dipersiapkannya syarat bebas PPN, Anda juga sebaiknya memastikan keuangan bisnis penjualan atau pembelian rumah Anda sudah dikelola dengan baik atau belum.
Nah untuk memastikannya Anda juga bisa melakukan pembukuan laporan keuangan secara realtime dan akurat. Dengan mencoba memanfaatkan Harmony sebagai software pembukuan, Anda akan dibantu untuk menyiapkan dan memperhitungkan laporan keuangan dimana saja dan kapan saja tanpa perlu repot.
Fitur lainnya bisa digunakan seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 Hari di sini.
Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram, dan LinkedIn.