Harmony » Blog » 

Inilah Ketentuan Pajak Restoran di Indonesia dan Cara Menghitungnya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
November 18, 2020

Seperti yang sudah kita tahu bahwa setiap kali kita makan di rumah makan atau restoran tentu kita sering dikenai pajak restoran. Kebanyakan dari masyarakat sering menganggap bahwa itu merupakan PPN.

Tetapi sebetulnya pajak restoran yang dipungut atas makanan dan minuman yang disajikan baik di hotel, restoran, rumah makan dan sejenisnya merupakan Pajak Restoran atau biasanya ditulis PB1 dalam struk

Pajak restoran terjadi pada saat pembayaran kepada pengusaha resto atas pelayanan di restoran.

Yang termasuk dengan restoran di sini adalah kafetaria, rumah makan, coffee shop, warung, bar, dan bisnis kuliner lainnya.

Dalam sistem perekonomian, biasanya pemerintah membuat berbagai kebijakan contohnya dalam bidang pajak yaitu kebijakan fiskal. Setiap kebijakan tentunya memiliki tujuan yang baik bagi masyarakat khususnya wajib pajak.

Namun bagi Anda yang mungkin ingin membuka usaha restoran, atau baru saja berjalan dan belum memahami cara menghitung pajak dari bisnis restoran yang dijalani, berikut kita akan membahas lebih lanjut mengenai pajak bagi usaha restoran.    

Apa itu Pajak Restoran?

Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pajak restoran merupakan salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pajak resto ini merupakan salah satu yang termasuk dalam jenis pajak daerah yang memberikan Kontribusi yang besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Seringkali pengusaha mendirikan restoran di berbagai tempat strategis terutama di daerah pariwisata, daerah pemukiman padat, daerah perkantoran, daerah sekolah maupun universitas.

Hal Ini terjadi karena sebagian masyarakat lebih memilih untuk membeli makanan daripada membuat makanan tersebut. Melihat dari semakin tingginya kebutuhan tersebut maka semakin banyak pengusaha yang melihat usaha rumah makan sebagai peluang bisnis.

Objek Apa Saja yang Terdapat Dalam Pajak Resto?

Yang dimaksud dengan objek pajak restoran adalah sebuah pelayanan yang disediakan oleh restoran, baik berupa kafetaria, rumah makan dan jenis pelayanan lainnya.

Jenis dari pelayanan ini meliputi pelayanan penjualan makanan atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Jadi apabila Anda sedang membeli makanan di restoran dan dibawa pulang ke rumah, maka tetap dikenakan pajak resto.

Namun selain itu, ada juga sebagian pelayanan yang tidak disediakan oleh restoran terkena pajak, yaitu pelayanan yang pengelolaannya tergabung atau menjadi satu manajemennya dengan sebuah hotel. Selain itu, pelayanan yang disediakan oleh suatu restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp 200.000.000/tahun.

Baca Juga : Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Serta Jenis dan Contohnya

Apakah Pajak Resto Termasuk Pajak PPN?

Sebagian orang mengira bahwa pajak yang tertera dalam struk pembelian makanan dan minuman di restoran maupun kafe merupakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Pada saat Anda makan di sebuah restoran, tentunya Anda akan melihat tarif pajak yang ada di struk pembelian biasanya tertulis 10%. Namun masih ada sebagian orang yang belum mengetahui tentang pajak tersebut.

Namun yang pasti setiap pajak yang muncul pada struk pembelian makanan dan minuman Anda itu bukanlah PPN, melainkan Pajak Resto atau Pajak Bangunan 1 (PB1). Hal ini sudah tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Apabila pajak pertambahan nilai (PPN) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka pajak resto justru akan dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Namun dulu, pajak restoran disebut dengan Pajak Bangunan 1 (PB1).

Baca Juga : Penjelasan dan Cara Menghitung PPN Masukan Dan Keluaran

Lalu, Bagaimana Dengan Pajak Pelayanan (Service Charge)?

Setiap pembeli pasti akan menerima pungutan pajak atas pelayanan yang sudah diberikan oleh restoran, kafetaria, dan masih banyak yang lainnya.

Biasanya ketika Anda sedang makan di restoran, tidak hanya dikenakan pajak resto saja, melainkan ada biaya tambahan lagi yang harus Anda berikan yaitu pelayanan (service charge) dan uang service yang di dapat ini menjadi milik pendapatan bagi pekerja yang tak termasuk dalam komponen gaji.

[elementor-template id="26379"]

Service charge seharusnya dibagi ke seluruh staf restoran. Bertujuan agar setiap para karyawan terpacu dan mendorong mereka menuju pada standar pelayanan yang lebih baik.

Pada umumnya, tarif service tax restoran sebesar 5%. Sebab hal yang sama juga diterapkan pada pajak perhotelan. Namun biasanya service charge hotel lebih tinggi dari restoran, yakni 10%, hal ini tergantung kebijakan dari tempat makan atau restoran yang terkait.

Pada dasarnya, setiap biaya pelayanan atau service charge merupakan salah satu dasar dari pengenaan Pajak Daerah. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 92 Tahun 2011 tentang pelaksanaan Online System atas Pelaporan Data Transaksi Usaha wajib pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel dan restoran.

Jika sebuah pelayanan di suatu restoran dikenakan service charge, maka tagihan service charge biasanya akan ditambahkan terlebih dahulu pada tagihan belanjaan Anda, sebelum dikenakan pajak resto. Maka Anda tidak perlu heran ketika Anda sedang makan di restoran dan di dalam struk tercantum biaya service dan pajak resto.

Cara Menghitung Pajak Restoran

Pengambilan pajak ini terjadi dikarenakan pelayanan yang disediakan oleh restoran kepada pengunjung atau pembeli. Namun bagi Anda yang ingin mengetahui cara menghitung pajak restoran, Anda cukup dengan mengalikan tarif pajak 10% dengan dasar pengenaan pajak.

Dasar pengenaan pajak merupakan sejumlah bayaran yang diterima atau yang seharusnya dipungut oleh restoran.

Rumus:
Pajak Restoran = Dasar Pengenaan Pajak (DPP) × Tarif Pajak

Contoh:
Asya pergi ke sebuah restoran dan melakukan pemesanan. Setelah itu Asya menerima struk pembayaran dengan nominal Rp 1.000.000

Jumlah Tarif Pajak Resto = 10 %

Dasar Pengenaan Pajak = Rp 1.000.000

Jawaban:
Pajak Resto = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak Resto

= Rp 1.000.000 x 10%
= Rp 100.000

Maka pajak restoran yang harus dibayarkan Asya adalah Rp 100.000

Demikian penjelasan tentang ketentuan pajak resto di Indonesia dan cara menghitungnya. Untuk pencatatan pajak yang rapi dan tidak repot, sebaiknya Anda mengunakan software akuntansi untuk pembukuan usaha Anda. Dengan software akuntansi, laporan keuangan usaha dapat dikerjakan dengan mudah dan cepat.

Harmony adalah software akuntansi online yang sangat praktis digunakan oleh siapapun termasuk bagi Anda yang tidak memiliki background akuntansi. Harmony memiliki 20 lebih laporan keuangan real time yang bisa membantu Anda dalam melihat dan menganalisa kondisi keuangan usaha Anda.

Harmony sudah dipercaya oleh ribuan pemilik bisnis dalam mengelola keuangan usaha mereka. Coba gunakan GRATIS Harmony 30 hari dengan mendaftar disini. Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram dan LinkedIn.

Jika Anda adalah pebisnis yang sibuk, maka Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Service yaitu jasa pembuatan laporan keuangan menggunakan aplikasi Harmony dengan harga terjangkau.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram