Apa sih itu pajak jual beli tanah? Pajak jual beli tanah adalah pungutan biaya yang dibayarkan penjual atau pembeli atas tanah yang menjadi objek jual beli tersebut.
Sistem pemungutan pajak untuk transaksi ini dilakukan kedua belah pihak baik penjual dan pembeli sesuai peraturan pajak yang berlaku.
Saat pembelian tanah tentu akan dikenakan pajak jual beli tanah dan merupakan pungutan biaya yang harus dibayarkan oleh kedua belah pihak.
Di samping pengeluaran pokok tersebut, ada pula beberapa kemungkinan biaya tambahan lain seperti biaya pengecekan sertifikat, jasa notaris, dan sebagainya.
Selain Pajak jual beli tanah dalam transaksi ini ada juga jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun objek bumi dalam PBB meliputi sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, dan tambang. Sementara itu, objek bangunan juga dapat meliputi pajak properti seperti rumah, bangunan usaha dan lainnya
Secara umum, ada dua pajak yang akan muncul dari sebuah transaksi pajak jual beli tanah, yakni PPh (Pajak Penghasilan) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dalam pajak jual beli tanah yang harus dibayarkan oleh penjual tanah disebut sebagai PPh atau Pajak Penghasilan sedangkan pajak jual beli tanah yang harus dibayarkan oleh pembeli tanah disebut dengan BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dalam peraturan mengenai pengenaan BPHTB dapat dilihat pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2000 tentang Perubahan atas UU nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Besarnya tarif BPHTB adalah 5% dari NJOP yang sudah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Baca Juga : Apa Itu Kebijakan Fiskal? Simak Penjelasan Lengkapnya
Apa saja Dasar Hukum Pajak Jual Tanah?
Dasar hukum pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang berlaku dalam pajak jual beli tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah pasal 1 ayat 1 Nomor 48 Tahun 1994.
Yang berisikan tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah atau Bangunan.
Berikut ini bunyi pasal tersebut:
“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar pajak penghasilan”.
Penjual wajib membayarkan tagihan PPh ini sebelum mendapatkan akta jual beli tanahnya. Bahkan seorang pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat melakukan penolakan dalam membuat akta tanah jika penjual melanggar aturan.
Seperti tidak membayar pajak penghasilan sebelum penandatangan akta jual beli. Dasar hukum mengenai hal tersebut dapat kita temukan dalam pasal 39 ayat 1 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
PPAT menolak membuat akta, jika:
“Tidak dipenuhi syarat lain atau dilanggar larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan”.
Maka dapat disimpulkan dari pasal yang baru saja di bahas atas tersebut menunjukkan bahwasannya jika PPh belum dibayarkan oleh penjual maka transaksi jual beli tidak akan pernah terjadi karena PPAT tidak akan membuatkan akta jika terjadi pelanggaran maupun perjanjian atas aturan yang telah dibuat.
Sebab jika Anda sebagai pembeli tanah telah menerima akta tanah, bisa dikatakan bahwa penjual telah membayarkan PPh dan jangan sampai transaksi jual beli tanah Anda hanya diberikan bukti berupa kwitansi saja.
Hal tersebut bisa jadi akan menimbulkan sengketa atas tanah Anda karena PPh atas tanah tersebut belum dibayarkan oleh penjual tanah.
Namun apabila penjual tanah tersebut baru saja membayarkan pajaknya pada tahun sekarang ini maka mungkin saja penjual pada tahun ini hanya melunasi kekurangan pajak di tahun sebelumnya.
Sedangkan dasar hukum sebagai dasar pengenaan BPHTP Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2000 yang berisikan tentang :
1. Yang dijadikan objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
2. Dalam perolehan hak atas tanah atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
Pemindahan hak karena:
• Jual beli.
• Tukar menukar.
• Hibah.
• Hibah wasiat.
• Warisan
• Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya.
• Pemisah hak yang mengakibatkan peralihan
• Penunjukan pembeli dalam lelang.
• Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
• Penggabungan usaha.
• Peleburan usaha.
• Pemekaran usaha; atau
• Hadiah.
Pemberian hak baru karena:
• Kelanjutan pelepasan hak.
• Di luar pelepasan hak.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah?
Jika Anda sudah mengetahui dasar hukum pajak jual beli tanah. Maka selanjutnya Anda tentu penasaran bukan bagaimana cara menghitung pajak jual beli tanah bagi penjual maupun pembeli tanah?
Berikut di bawah ini mari kita coba berhitung PPh atau Pajak Penghasilan dan BPHTP atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dengan ilustrasi sebagai berikut:
Terdapat transaksi jual beli tanah di wilayah Bandung. Harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak ialah sebesar Rp300.000.0000 namun diketahui bahwa NPOPTKP wilayah Bandung senilai Rp75.000.000. Lalu berapakah pajak penghasilan (PPh) yang harus di tanggung oleh penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTP) yang harus ditanggung oleh pembeli?
Berikut cara menghitungnya:
• Pajak Penghasilan (PPh)
Harga Tanah: Rp300.000.000
PPh: 5% x Rp300.000.000 = Rp15.000.000
Jadi, PPh yang harus dibayar oleh penjual adalah Rp15.000.000.
• Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTP)
Harga Tanah: Rp300.000.000
NPOPTKP di Bandung senilai Rp75.000.000
Maka, Rp300.000.000 – Rp75.000.000 = Rp225.000.000
Jadi, BPHTKP-nya sebesar: 5% x Rp225.000.000 = Rp11.250.000.
Bangunan maupun tanah adalah kebutuhan primer manusia yang tidak dapat hindari. Namun untuk tanah yang merupakan bagian dari aset bisnis, pengelolaan pajaknya memang harus teliti.
Sebab setiap jenis pengeluaran untuk pengurusan pajak tanah tersebut harus dicantumkan dalam laporan keuangan. Sehingga perusahaan bisa melihat dengan jelas berapa banyak pengeluaran yang digunakan untuk transaksi.
Agar pengelolaan aset ini lebih mudah, maka ada baiknya Anda juga menggunakan software akuntansi. Harmony merupakan salah satu software akuntansi online yang bisa membantu pembukuan lebih rapi dan laporan keuangan lebih cepat diterima. Gunakan Harmony sekarang juga dan nikmati GRATIS 30 Hari disini.
Harmony juga memiliki layanan jasa akuntansi untuk Anda yang tidak mau repot dalam mengelola pembukuannya dan ingin terima beres, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service.
Untuk Anda yang ingin mendapatkan tips dan berita terbaru seputar keuangan, bisnis, pajak dan lainnya? Kunjungi dan ikuti updatenya melalui Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.