Sering kali ketika Anda berbelanja, membayar biaya operasional perusahaan, membayar kebutuhan kendaraan bahkan sampai kebutuhan sehari-hari seperti membeli makan, sadarkah Anda jika kegiatan tersebut dikenakan pajak? Lalu, apa saja sih fungsi pajak?
Hal ini tentunya menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat bahwa perpajakan merupakan kewajiban yang harus dipertanggung jawabkan kepada setiap warga negara untuk kemajuan negara dan warga negara itu sendiri. Jadi sebagai masyarakat yang baik diharapkan untuk mengetahui apa itu fungsi pajak bagi negara.
Kebanyakan dari masyarakat atau pebisnis lari dari tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, perlu Anda ketahui bahwa salah satu fungsi pajak yaitu untuk pembangunan negara dan sebuah bangsa agar negara tersebut lebih baik nantinya.
Adanya fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang nantinya akan digunakan oleh kepentingan warga negara dan untuk kemajuan negara itu sendiri.
Untuk itu, sebagai warga negara yang disiplin dan taat pada peraturan negara, dapat Anda ketahui sebagai pebisnis apakah Anda juga melaksanakan kewajiban tersebut?
Dalam artikel kali ini Anda akan mengetahui apa saja fungsi pajak bagi pembangunan Negara dan juga perusahaan Anda. Dengan mengetahuinya secara lengkap tentunya Anda ikut berkontribusi dalam memajukan negara.
Table of Contents
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sehingga fungsi pajak yaitu mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.
Berikut ini manfaat pajak bagi negara yang akan digunakan fasilitas negara oleh masyarakat, seperti :
• Subsidi bahan bakar minyak dan pangan
• Memberikan fisilitas umum dan infrastruktur, misalnya jembatan, sekolah, rumah sakit, jalan raya, dll.
• Melestarikan lingkungan hidup, fasilitas kebersihan, dan budaya
• Memfasilitasi dana pemilu
• Melakukan pengembangan transportasi yang memudahkan masyarakat serta lainnya.
• Memberikan fasilitas keamanan dan pertahanan, misalnya perumahan, pemberian gaji, bangunan, dan senjata yang legal.
Baca Juga : 5 Tips Tax Planning Untuk Anda yang Ingin Menghemat Membayar Pajak
Berdasarkan pengertian pajak, berikut ini ada beberapa karakteristik pajak yang bertujuan sebagai perencanaan pajak untuk pembangunan negara, yaitu :
Ketika masyarakat sudah dapat memenuhi syarat pajak secara subjektif dan objektif, sebaiknya Anda wajib membayar pajak. Karena adanya undang-undang pajak dan wajib pajak sengaja tidak membayar pajak, maka ada ancaman hukuman serta sanksi pembayaran secara pidana.
Pajak yang sudah diatur didalam undang-undang negara. Maka beberapa mekanisme peraturan tersebut yaitu harus sesuai dengan perhitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak.
Adanya pajak sangat berbeda dibandingkan dengan retribusi, misalnya retribusi yaitu ketika Anda mendapatkan tempat parkiran maka Anda harus membayar sejumlah uang yang biasanya Anda berikan. Sehingga seperti pembayaran tersebut yang dinamakan retribusi.
Namun pada ketentuan pajak tidak seperti yang Anda bayangkan, keberadaan pajak merupakan suatu sarana yang harus diratakan dan didapatkan oleh seluruh warga negara. Sehingga ketika Anda membayar wajib pajak, Anda tidak langsung merasakan manfaat pajak tersebut.
Akan tetapi dimasa yang akan datang pajak tersebut bisa Anda nikmati ketika, contohnya yaitu menerima fasilitas kesehatan bagi keluarga Anda, menerima fasilitias beasiswa atas pendidikan, menikmati perbaikan jalan dan sebagainya.
Setiap orang yang sudah memiliki kewajiban dalam membayar pajak dan sudah memenuhi syarat objekti dan subjektifnya, maka seseorang tersebut harus memiliki penghasilan melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Berdasarkan peraturan menteri keuangan No 101/PMK.010/2016, tarif PTKP 2020 yang berlaku saat ini sebesar Rp.54.000.000 per tahun atau sebulan sebesar Rp.4.500.000. Selain itu jika seorang pengusaha dikenakan wajib pajak saat memiliki omzet sebesar tarif PPh Final 0,5% atau yang disebut total peredaran bruto sampai dengan Rp.4,8 M dalam satu tahun pajak.
Menurut Rahayu dalam Perpajakan (2018:31), ada 4 fungsi pajak, yaitu:
Fungsi penerimaan atau budgetair yaitu, pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
Fungsi mengatur atau regulerend yaitu, pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Fungsi pemerataan yaitu, maksudnya bisa digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi stabilisasi yaitu, pajak bisa digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan ekonomi. Contohnya dengan menetapkan pajak yang cukup tinggi, pemerintah bisa mengatasi inflasi.
Sebab jumlah uang yang beredar bisa dikurangi. Serta untuk mengatasi deflasi, pemerintah bisa menurunkan pajak. Selain itu, dengan menurunkan pajak, jumlah uang yang beredar bisa ditambah sehingga deflasi bisa diatasi.
Menurut DJP fungsi pajak terbagi menjadi 4 fungsi, yaitu sebagai berikut:
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak.
Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.
Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Baca Juga : 5 Tips Untuk Anda yang Sering Telat Bayar Pajak
[elementor-template id="26379"]
Berdasarkan jenis pajak dapat memiliki arti yang berbeda-beda, maka dari itu jenis pajak harus diketahui melalui subjek pajak dan objek pajak, sifat pajaknya, serta instansi atau lokasi pemungutannya. Sebagai berikut:
Dengan mengelola dan menerima pajak tersebut dari warga negara, pemerintah direktorat jendral pajak (DJP) juga harus menyetorkan uang tersebut kepada kementrian keuangan agar dapat mengelola keuangan tersebut sebagai pengeluaran negara atas fasilitas dan manfaat yang berguna bagi warga negara.
Dalam mengelola dan penghitungan pajak pada bisnis Anda, memang hal yang sangat serius. Sebagai pebisnis tentu Anda harus menghitung seluruh pajak yang sudah Anda setorkan kepada negara agar tidak menjadi wajib pajak terutang dimasa yang akan datang.
Untuk itu dalam memudahkan Anda dalam pengelolaan perpajakan perusahaan, ada baiknya Anda menggunakan software akuntansi yang memiliki fitur perpajakan dan sesuai standar yang berlaku di Indonesia seperti Harmony software.
Tidak hanya mengelola dan mencatat pajak saja, tetapi software akuntansi seperti Harmony juga dapat dengan mudah melakukan pencatatan dan penyajian laporan keuangan, seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Gunakan Harmony GRATIS 30 hari disini.
Bagi Anda yang sibuk dan membutuhkan jasa pembuatan laporan keuangan beserta analisanya bisa menggunakan Harmony Accounting Service. Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram dan LinkedIn.