Sejak dahulu, Indonesia merupakan negara bandar. Artinya, salah satu kegiatan utama ekonomi di Indonesia adalah perdagangan antar pulau dan perdagangan luar negeri.
“Ekspor adalah transaksi jual sebuah barang dari Indonesia dengan negara lain sebagai pembeli barang tersebut.”Click to TweetOleh karena itu, tidak heran apabila berbagai kebijakan kemudahan perdagangan luar negeri diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Salah satu dari kebijakan tersebut adalah fasilitas KITE ini.
Definisi KITE
KITE artinya merupakan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor sedangkan fasilitas KITE adalah berbagai fasilitas kemudahan impor yang disediakan oleh Pemerintah RI untuk barang-barang manufaktur yang bertujuan untuk di ekspor.
Ekspor adalah transaksi jual sebuah barang dari Indonesia dengan negara lain sebagai pembeli barang tersebut. Contoh komoditas ekspor adalah minyak sawit, kopi, karet dan turunannya dan lain-lain. Fasilitas KITE ditujukan untuk memudahkan produsen komoditas ekspor manufaktur Indonesia.
Fasilitas ini diatur di dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tentang Kepabeanan. Dalam hal penerapannya, fasilitas KITE dikelola oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Fasilitas KITE artinya sebuah fasilitas yang penting mengingat beberapa bahan baku dan alat produksi komoditas ekspor dari sektor manufaktur tidak dapat ditemukan di Indonesia sehingga harus impor dari negara lain.
Kemudahan Dalam Fasilitas KITE
Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, fasilitas KITE menawarkan dua kemudahan berikut ini:
- Bebas Bea Masuk dan pajak PPN tidak dipungut.
- Fasilitas pengembalian Bea Masuk tambahan termasuk Bea Masuk tambahan seperti, bea masuk anti dumping, bea masuk pembalasan, bea masuk safeguard dan bea masuk imbalan.
Kedua kemudahan tersebut hanya ditujukan kepada komoditas yang diimpor yang kemudian diolah, dirakit dan dipasang untuk menghasilkan sebuah komoditas ekspor.
Pin
Penerapan Fasilitas KITE IKM
Fasilitas KITE IKM adalah fasilitas KITE yang ditujukan untuk Industri Kecil Menengah yang memproduksi komoditas ekspor. Komoditas yang diproduksi IKM untuk diekspor adalah hasil olahan batu marmer, kerajinan kayu dan rotan.
Jika badan usaha dibebankan pajak PPh pasal 22, maka fasilitas KITE malah membebaskan biaya pajak PPN dan pajak PPnBM. Beberapa fasilitas KITE IKM adalah pembebasan bea masuk, gratis pajak PPN dan pajak PPnBM. Pemberian fasilitas ini ditujukan agar pengusaha kecil dan menengah yang memproduksi barang ekspor dapat bertahan di tengah pandemi Covid19.
Memiliki fasilitas KITE artinya Anda dapat menghemat tarif pajak dalam hal ini pajak PPN dan PPnBM yang harus Anda bayarkan. Sehingga terdapat perubahan laporan pajak yang harus Anda susun.
Catat dan kelola laporan pajak tersebut dengan layanan profesional yang didukung teknologi modern. Sehingga, dapat meminimalisir kesalahan akibat input manual. Serta memudahkan proses pengelolaan dan pencatatan pajak, termasuk perhitungan pajak penghasilan badan.
Syarat Memperoleh Fasilitas KITE
Apabila Anda tertarik untuk mendapatkan fasilitas ini, perusahaan Anda harus menjadi Wajib Pajak KITE terlebih dahulu. Untuk menjadi Wajib Pajak KITE, perusahaan Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
- Memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dan izin usaha industri.
- Bergerak di bidang manufaktur
- Memiliki bukti kepemilikan atas lokasi yang digunakan untuk proses produksi. Bukti kepemilikan ini harus masih berlaku selama minimal 3 tahun.
- Memiliki gudang penyimpanan barang hasil produksi.
- Menggunakan sistem informasi pengelolaan persediaan yang sudah berbasis teknologi IT inventory. Sistem ini juga harus bisa diakses oleh pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Apabila kelima syarat tersebut berhasil Anda penuhi, Anda tinggal mengajukan surat permohonan pengajuan fasilitas KITE kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi produksi perusahaan Anda.
Sebagai pebisnis, tentu bukan hanya itu saja yang perlu Anda perhatikan. Agar bisnis dapat terukur perkembangannya, maka Anda sebaiknya juga memperhatikan pembukuan yang terjadi. Apakah selama ini sudah sesuai dan bisa menggambarkan bisnis Anda? Nah, salah satu aplikasi akuntansi yang bisa diandalkan dan paling direkomendasikan saat ini adalah, Harmony. Dengan Software Akuntansi Harmony pembukuan perusahaan menjadi lebih mudah, praktis, dan otomatis.
Didukung fitur pembukuan yang cepat dan akurat untuk menyederhanakan kegiatan bisnis Anda dengan accounting Anda. Seperti mengelola pencatatan transaksi, penagihan (invoice), rekonsiliasi bank otomatis, serta pengelolaan unsur pajak dan laporan keuangan lainnya. Mau menggunakan fitur-fitur Harmony? Yuk pakai segera Software Akuntansi Harmony GRATIS 30 hari, klik di sini.
Anda juga bisa selalu mengikuti update seputar bisnis dan keuangan lainnya melalui akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony.