E-Nofa merupakan salah satu kosakata baru bidang perpajakan yang muncul beberapa tahun terakhir. Bagi seorang akuntan atau konsultan pajak, istilah e-Nofa pasti sudah tidak terasa asing.
Salah satu keunggulan dari sistem e-Nofa adalah menjamin bahwa faktur pajak yang dikeluarkan perusahaan sah dan valid.
DJP menyediakan sistem e-Nofa bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang nantinya akan sangat berguna untuk keperluan pembuatan faktur pajak. Setiap PKP yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan memastikan faktur pajak yang dikeluarkan.
Jadi, setiap PKP yang akan membuat e-faktur harus mendapatkan NOmor Seri Faktur Pajak (NSFK) terlebih dahulu, dan untuk mendapatkan NSFK bisa menggunakan sistem permohonan yang disebut dengan e-Nofa Pajak.
Table of Contents
Elektronik Penomoran Faktur Pajak atau E-Nofa adalah sistem permohonan nomor seri faktur pajak (NSFP) yang dilakukan secara online. E-Nofa online ini merupakan buatan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan para Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam mengurus NSFP.
Dengan sistem e-Nofa online, maka PKP tidak perlu membuang banyak waktu untuk mendapatkan NSFP seperti ketika dilakukan secara manual dulu.
Salah satu keunggulan dari sistem e-Nofa adalah menjamin bahwa faktur pajak yang dikeluarkan perusahaan sah dan valid. Bagi PKP, e-Nofa sangat penting untuk bisa mengeluarkan e-faktur pajak sehingga secara tidak langsung akan meminimalisir kemungkinan terjadi kompensasi PPN lebih bayar, karena nilai yang tertera dalam e-faktur pajak sudah sesuai dengan perhitungan dari sistem.
Baca Juga : Penjelasan Lengkap Mengenai PPN Masukan dan Keluaran beserta Cara Menghitungnya
Dalam membangun sistem e-Nofa pajak ini, terdapat dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014. Peraturan ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan DJP Nomor PER-24/PJ/2012.
Dengan sistem e-Nofa Pajak ini, diharapkan PKP akan lebih memiliki kesadaran untuk mau mematuhi aturan, misalnya membayar pajak tepat waktu, sesuai nominal, serta menyusun dan melapor SPT perusahaan.
Bagi PKP yang membutuhkan NSFP, sistem e-Nofa pajak akan memberikan kemudahan karena bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan fleksibel dibandingkan mengajukan permohonan secara manual. Untuk mendapatkan NSFP dengan e-Nofa online, bisa dilakukan dengan tahap-tahap berikut ini :
Cara pertama bisa dilakukan dengan mengunduh sertifikat elektronik melalui website yang telah disediakan oleh DJP. Setelah terunduh, lakukan eksekusi file sertifikat dengan melakukan klik dua kali. Selanjutnya, komputer akan melakukan proses instalasi. Klik next, jika muncul tampilan untuk persetujuan proses instalasi.
Setelah proses instalasi selesai, masukkan passphrase yang disertakan ketika mendaftarkan diri untuk memohon sertifikat sebelumnya dan ikuti proses hingga instalasi sertifikat di aplikasi e-Nofa online benar-benar selesai.
Tahap selanjutnya adalah menginstal sertifikat di browser yang digunakan untuk pengurusan pajak. Browser bisa chrome, opera atau mozilla firefox. Bagi pengguna chrome, bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka browser Google Chrome dan pilih akses menu Setting yang terdapat di kanan atas layar.
- Pada menu Pengaturan Lanjutan, cari Kelolas Sertifikat.
- Pilih import kemudian arahkan ke folder tempat menyimpan sertifikat elektronik
- Ganti tipe sertifikat menjadi Ganti informasi Personal
- Pilih sertifikat, kemudian pilih Buka
- Masukkan passphrase yang disertakan saat mengurus sertifikat digital. Kemudian Pilih Lanjutkan hingga proses import selesai.
[elementor-template id="26379"]
Pada tahap ketiga, bisa dilakukan untuk meminta NSFP yang nantinya akan digunakan untuk menerbitkan e-faktur pajak. Cara meminta NSFP bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Login pada situs e-Nofa pajak, yaitu https://efaktur.pajak.go.id/pkp/home,
- Masukkan username atau NPWP milik PKP yang sudah terdaftar dan password yang telah dibuat
- Setelah masuk, klik menu “Permintaan NSFP”, kemudian pilih sertifikat yang baru saja didownload.
- Ajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
Dengan cara-cara tersebut, Anda bisa mendapatkan NSFP tanpa harus menunggu berjam-jam. Selanjutnya, Anda hanya perlu persetujuan dari pihak DJP untuk dapat menerbitkan e-faktur pajak. e-Nofa merupakan sistem yang sangat dibutuhkan untuk e-faktur pajak perusahaan Anda.
Sedangkan untuk kebutuhan jurnal dan keuangan, software akuntansi Harmony adalah satu-satunya yang Anda butuhkan. Layaknya sistem e-Nofa yang memberikan tingkat efisiensi tinggi untuk mengurus NSFP, software akuntansi Harmony akan membantu Anda untuk membuat laporan keuangan secara realtime. Tersedia GRATIS selama 30 hari, daftar di sini dan nikmati performa yang luar biasa dari software akuntansi Harmony.
Update juga informasi seputar finansial Anda dengan follow dan like akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony.
Jika Anda adalah pebisnis yang sibuk sehingga tidak sempat membuat laporan keuangan? Jangan khawatir, Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Service yaitu jasa pembuatan laporan keuangan dengan harga terjangkau yang dikerjakan oleh profesional berpengalaman dalam bidang akuntansi