Sedang mencari contoh surat pernyataan non pkp? Kalau iya, maka Anda tak sendiri. Banyak pengusaha yang masih bingung cara membuat contoh surat pernyataan non pkp dan cara pengajuannya. Biasanya, surat pernyataan non pkp ini akan diajukan apabila pengusaha bukan termasuk pengusaha kena pajak.
Ciri pengusaha kena pajak adalah yang memiliki penghasilan di atas Rp 4,8 Miliar. Jadi, jika omset atau penghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 Miliar, Anda boleh mengajukan surat pernyataan non pkp. Bahkan, Anda juga boleh mengajukan skb pajak (surat keterangan bebas pajak) agar nantinya dana bisa dialokasikan ke modal usaha.
Seperti diketahui, fungsi pajak bagi negara sangat penting. Maka itu, selaku pebisnis sudah seharusnya menjalankan manajemen perpajakan dengan baik. Termasuk segera mengurus dan membuat contoh surat pernyataan non pkp untuk diajukan.
Table of Contents
Dari contoh surat pernyataan non pkp di atas, dapat terlihat bahwa isi dari surat pernyataan non pkp menyebutkan identitas pengusaha, pernyataan diri bukan pengusaha kena pajak, serta ditandatangani dan dilengkapi materai.
Lebih detailnya, berikut adalah format isi contoh surat pernyataan non pkp:
Mencantumkan keterangan pemohon bukan termasuk pengusaha kena pajak seperti yang diatur Undang-undang pertambahan nilai. Dan karenanya, perusahaan tidak bertanggung jawab untuk menyerahkan pajak pertambahan nilai terhadap penjualan atau penyerahan barang kena pajak/ jasa kena pajak.
Perlu diketahui, bahwa tidak ada format baku mengenai surat pernyataan non pkp. Anda bisa mencantumkan nomor KTP atau alamat sesuai KTP untuk lebih memperjelas identitas diri sebagai pemohon bukan pengusaha kena pajak.
Jangan lupa, berikan keterangan tempat dan tanggal surat. Serta, ditempel materai dan dibubuhi tanda tangan pemimpin perusahaan.
[elementor-template id="26379"]
Sebagai non pengusaha kena pajak, maka kewajiban pajak seperti pembayaran dan melakukan pungutan pajak juga turut gugur. Status bukan pengusaha kena pajak yang diperoleh akan memberikan legalitas hukum bagi pengusaha agar tidak perlu membayar kewajiban pajak.
Jika pengusaha kena pajak wajib membayar dan melaporkan pajak serta menerbitkan faktur pajak, maka non pengusaha kena pajak sebaliknya. Ia tidak perlu melakukan semua itu.
Akan tetapi, status bukan pengusaha kena pajak tetap diharuskan melaporkan jenis usaha sebagai pengusaha kena pajak apabila sudah mencapai omzet bruto di atas Rp 4,8 Miliar.
Kewajiban pajak ini harus dilaporkan selambat-lambatnya di akhir bulan periode selanjutnya setelah penghasilan non pengusaha kena pajak mencapai Rp 4,8 Miliar.
Nah, bukan hanya pajak yang perlu Anda perhatikan melainkan Anda juga perlu mengetahui apakah pembukuan bisnis Anda sudah rapi dan disajikan dengan baik setiap bulannya?
Mau bebas ribet mengelola pembukuan? Software Akuntansi Harmony adalah solusi ideal bisnis Anda. Aplikasi Harmony mendukung kelancaran pembukuan yang lebih modern, sistematis, dan rapi, tanpa perlu keahlian khusus di bidang accounting.
Tampilan aplikasi Harmony juga mudah dipahami dan digunakan. Mulai dari pencatatan transaksi keuangan, pengelolaan dan perhitungan pajak penghasilan, hingga rekonsiliasi bank otomatis. Bersama Software Akuntansi Harmony pembuatan laporan keuangan dan pembukuan bisnis jadi lebih gampang, tepat, dan otomatis.
Fitur lainnya yang bisa digunakan seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time.
Tertarik menggunakan Software Akuntansi Harmony? Yuk, pakai GRATIS selama 30 Hari dengan klik di sini sekarang. Ikuti terus akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony agar tak ketinggalan berbagai aktivitas dan promo menarik kami.