Harmony Blog

Contoh Surat Pernyataan Non PKP dan Cara Mengajukannya

Diposting Mei 5th, 2021
2

SHARES

PEMBACA

Surat Pernyataan Non PKPPin

Sedang mencari contoh surat pernyataan non pkp? Kalau iya, maka Anda tak sendiri. Banyak pengusaha yang masih bingung cara membuat contoh surat pernyataan non pkp dan cara pengajuannya. Biasanya, surat pernyataan non pkp ini akan diajukan apabila pengusaha bukan termasuk pengusaha kena pajak.

Status non pengusaha kena pajak yang diperoleh akan memberikan legalitas hukum bagi pengusaha agar tidak perlu membayar kewajiban pajak.Click to Tweet

Ciri pengusaha kena pajak adalah yang memiliki penghasilan di atas Rp 4,8 Miliar. Jadi, jika omset atau penghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 Miliar, Anda boleh mengajukan surat pernyataan non pkp. Bahkan, Anda juga boleh mengajukan skb pajak (surat keterangan bebas pajak) agar nantinya dana bisa dialokasikan ke modal usaha.

Seperti diketahui, fungsi pajak bagi negara sangat penting. Maka itu, selaku pebisnis sudah seharusnya menjalankan manajemen perpajakan dengan baik. Termasuk segera mengurus dan membuat contoh surat pernyataan non pkp untuk diajukan.

Contoh Surat Pernyataan Non PKP

Dari contoh surat pernyataan non pkp di atas, dapat terlihat bahwa isi dari surat pernyataan non pkp menyebutkan identitas pengusaha, pernyataan diri bukan pengusaha kena pajak, serta ditandatangani dan dilengkapi materai.

Contoh surat pernyataan non pkpPin

Lebih detailnya, berikut adalah format isi contoh surat pernyataan non pkp:

  • Terdapat kop surat yang mencantumkan judul surat “Surat Pernyataan Non PKP”.
  • Diikuti pernyataan pemohon yang bertuliskan “Yang bertandatangan di bawah ini”.
  • Selanjutnya, mencantumkan identitas pemohon, terdiri dari
    • Nama. Nama pihak pemohon bukan pengusaha kena pajak.
    • Jabatan. Posisi kewenangan di perusahaan.
    • Perusahaan. Berisi nama perusahaan yang terdaftar sebagai bukan pengusaha kena pajak.
    • Alamat. Diisi sebagai alamat perusahaan.
    • NPWP. Diisi lengkap 15 digit nomor pokok wajib pajak.

Mencantumkan keterangan pemohon bukan termasuk pengusaha kena pajak seperti yang diatur Undang-undang pertambahan nilai. Dan karenanya, perusahaan tidak bertanggung jawab untuk menyerahkan pajak pertambahan nilai terhadap penjualan atau penyerahan barang kena pajak/ jasa kena pajak.

Perlu diketahui, bahwa tidak ada format baku mengenai surat pernyataan non pkp. Anda bisa mencantumkan nomor KTP atau alamat sesuai KTP untuk lebih memperjelas identitas diri sebagai pemohon bukan pengusaha kena pajak.

Jangan lupa, berikan keterangan tempat dan tanggal surat. Serta, ditempel materai dan dibubuhi tanda tangan pemimpin perusahaan.

Berlangganan newsletter kami
Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!

Non Pengusaha Kena Pajak, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Sebagai non pengusaha kena pajak, maka kewajiban pajak seperti pembayaran dan melakukan pungutan pajak juga turut gugur. Status bukan pengusaha kena pajak yang diperoleh akan memberikan legalitas hukum bagi pengusaha agar tidak perlu membayar kewajiban pajak.

Jika pengusaha kena pajak wajib membayar dan melaporkan pajak serta menerbitkan faktur pajak, maka non pengusaha kena pajak sebaliknya. Ia tidak perlu melakukan semua itu. 

Akan tetapi, status bukan pengusaha kena pajak tetap diharuskan melaporkan jenis usaha sebagai pengusaha kena pajak apabila sudah mencapai omzet bruto di atas Rp 4,8 Miliar.

Kewajiban pajak ini harus dilaporkan selambat-lambatnya di akhir bulan periode selanjutnya setelah penghasilan non pengusaha kena pajak mencapai Rp 4,8 Miliar.

Nah, bukan hanya pajak yang perlu Anda perhatikan melainkan Anda juga perlu mengetahui apakah pembukuan bisnis Anda sudah rapi dan disajikan dengan baik setiap bulannya?

Mau bebas ribet mengelola pembukuan? Software Akuntansi Harmony adalah solusi ideal bisnis Anda. Aplikasi Harmony mendukung kelancaran pembukuan yang lebih modern, sistematis, dan rapi, tanpa perlu keahlian khusus di bidang accounting.

Tampilan aplikasi Harmony juga mudah dipahami dan digunakan. Mulai dari pencatatan transaksi keuangan, pengelolaan dan perhitungan pajak penghasilan, hingga rekonsiliasi bank otomatis. Bersama Software Akuntansi Harmony pembuatan laporan keuangan dan pembukuan bisnis jadi lebih gampang, tepat, dan otomatis.

Fitur lainnya yang bisa digunakan seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time.

Tertarik menggunakan Software Akuntansi Harmony? Yuk, pakai GRATIS selama 30 Hari dengan klik di sini sekarang. Ikuti terus akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony agar tak ketinggalan berbagai aktivitas dan promo menarik kami.

Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
Anda juga mungkin suka:
Harmony
Harmony
Harmony menyajikan artikel seputar bisnis, keuangan, perpajakan dan finansial untuk membantu para pemilik usaha kecil. Dapatkan cara mudah membereskan keuangan usaha Anda menggunakan Harmony dan coba gratis 30 hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Follow Social Media Kami
Dapatkan konten terbaru dari Harmony
Gratis Tips & Trik Terbaru Harmony di Email Anda.
No spam, hanya Info terbaik kami kirimkan dan Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.
Artikel Popular Lainnya
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
Daftar Isi
    Add a header to begin generating the table of contents
    Daftar Isi
      Add a header to begin generating the table of contents
      Daftar Isi
        Add a header to begin generating the table of contents
        Subscribe Harmony Newsletter
        Subscribe Email Harmony M
        Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!