Harmony Â» Blog Â» 

Cara Mudah Mengajukan PP 23 UMKM Melalui DJP Online

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Maret 15, 2021

PP 23 menjadi salah satu peraturan dari Pemerintah Republik Indonesia. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan Republik Indonesia berusaha dengan melakukan berbagai cara untuk menstabilkan ekonomi Indonesia. Berbagai upaya ditempuh, tak terkecuali dengan menerbitkan peraturan tentang keringanan pajak seperti pp 23.

PP 23 mengatur bahwa wajib pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan penurunan PPh Final dari yang awalnya sebesar 1% menjadi 0.5%.Click to Tweet

Dua di antara peraturan keringanan pajak tersebut adalah Pasal 5 UU Nomor 1 Tahun 2020 dan Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Namun artikel kali ini hanya akan membahas perpajakan yaitu PP 23 yang diatur dalam peraturan terakhir yang disebut di atas.

Sekilas Tentang PP 23

Pajak adalah salah satu instrumen kebijakan fiskal negara. Fungsi pajak dikumpulkan untuk membiayai program pemerintah. Oleh karena itu, besaran tagihan pajak menjadi sangat penting.

Pada Peraturan Pemerintah Undang-Undang Tahun 2018, terdapat peraturan yang meringankan beban pajak badan usaha yang memiliki jumlah distribusi bruto kurang dari 4.8 miliar per tahun. Peraturan ini sering disebut dengan PP 23.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan penurunan PPh Final dari yang awalnya sebesar 1% menjadi 0.5%. Meskipun penurunan beban pajak ini tidak selamanya, Pemerintah berharap bahwa dengan adanya peraturan ini, sektor bisnis mikro, kecil dan menengah (UMKM) Indonesia mampu berkembang dan bertahan terutama saat pandemi seperti sekarang ini.

Jika Anda tertarik untuk mendapatkan keringanan ini, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Salah satu dari syarat tersebut adalah Anda harus mengajukan Surat Keterangan PP 23 tahun 2018. Selain itu, wajib pajak juga masih diberikan kemudahan lain seperti koreksi fiskal untuk pembetulan pajak.

Baca Juga : Jenis Dan Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak

Cara Mengajukan Surat Keterangan PP 23 tahun 2018 Secara Online

Sebelumnya untuk mengajukan surat keterangan PP 23 tahun 2018 ini Anda harus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Namun, kini Anda dapat melakukan pengajuan secara online melalui website DJP Online.

mengajukan pp 23

Berikut ini tahapan-tahapan yang harus Anda lewati untuk mengajukan surat keterangan PP 23 secara online:

  1. Buka website go.id di browser Anda
  2. Pilih dan klik menu login yang ada pada sisi kanan atas layar komputer Anda
  3. Setelah berhasil masuk ke laman DJP Online, Anda bisa mengisi nomor NPWP, password akun Anda pada kotak yang tersedia dan centang captcha untuk pengamanan.
  4. Pilih dan klik fitur Layanan
  5. Setelah Anda mengklik fitur tersebut, layar komputer Anda akan menampilkan menu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Apabila menu tersebut tidak muncul di halaman pencarian Anda, maka Anda harus mengaktifkan nya terlebih dahulu.
    Cara mengaktifkan nya adalah dengan memilih menu Profil lalu menu Aktivasi Layanan, lalu centang pilihan Info KSWP dan yang terakhir klik menu Ubah Fitur Layanan. Setelah itu akun Anda akan log out secara otomatis.

[elementor-template id="26379"]

  1. Anda bisa melanjutkan proses pengajuan surat keterangan PP 23 dengan login kembali dan klik menu KSWP.
  2. Setelah login kembali, Anda bisa memilih kolom profil pemenuhan kewajiban lalu pilih Surat Keterangan (PP 23)
  3. Setelah itu, Anda tinggal mengisi kolom verifikasi keamanan dan memencet tombol Sistem akan secara otomatis menyeleksi apakah Anda adalah individu atau badan usaha yang cocok mendapatkan PPh Final 0.5% atau tidak. Jika Anda adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria, maka pihak DJP akan mengirimkan verifikasi kepada Anda dan Anda tinggal memencet tombol YA.
  4. Unduh surat keterangan PP 23 milik Anda dan periksalah sebentar. Jika tidak ada kesalahan, maka Anda bisa menikmati PPh Final 0.5% saat itu juga.

Adanya PP 23 ini sangat menguntungkan bagi UMKM. Maka penting untuk Anda memanfaatkannya. Kewajiban wajib pajak adalah membayar dan melaporkan pajak yang sesuai aturan yang berlaku. Nah, Anda masih pusing membereskan laporan keuangan untuk laporan pajak? Jangan khawatir, Anda bisa memanfaatkan jasa pembukuan yang dapat membantu Anda terima beres laporan keuangan bisnis. Tak hanya itu, Anda juga dapat dibantu dalam menghitung pajak dan melaporkan pajak.

Layanan professional jasa pembukuan tersebut menggunakan sistem akuntansi modern dalam pengerjaannya. Apa itu? Software Akuntansi Harmony merupakan sistem akuntansi berbasis cloud yang memudahkan Anda membuat laporan keuangan setiap bulannya. Daftarkan diri Anda klik di sini sekarang GRATIS (30 Hari) dan nikmati segala keunggulan Software Akuntansi Harmony untuk pembukuan realtime, modern, dan otomatis.

Pencatatan transaksi penjualan hingga rekonsiliasi bank, dapat dilakukan lebih praktis dan otomatis tanpa ribet. Sehingga, tim keuangan bisa lebih fokus dan efisien untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Info selengkapnya, silakan follow juga akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony setiap hari.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram