PP 23 menjadi salah satu peraturan dari Pemerintah Republik Indonesia. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan Republik Indonesia berusaha dengan melakukan berbagai cara untuk menstabilkan ekonomi Indonesia. Berbagai upaya ditempuh, tak terkecuali dengan menerbitkan peraturan tentang keringanan pajak seperti pp 23.
Dua di antara peraturan keringanan pajak tersebut adalah Pasal 5 UU Nomor 1 Tahun 2020 dan Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Namun artikel kali ini hanya akan membahas perpajakan yaitu PP 23 yang diatur dalam peraturan terakhir yang disebut di atas.
Table of Contents
Pajak adalah salah satu instrumen kebijakan fiskal negara. Fungsi pajak dikumpulkan untuk membiayai program pemerintah. Oleh karena itu, besaran tagihan pajak menjadi sangat penting.
Pada Peraturan Pemerintah Undang-Undang Tahun 2018, terdapat peraturan yang meringankan beban pajak badan usaha yang memiliki jumlah distribusi bruto kurang dari 4.8 miliar per tahun. Peraturan ini sering disebut dengan PP 23.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan penurunan PPh Final dari yang awalnya sebesar 1% menjadi 0.5%. Meskipun penurunan beban pajak ini tidak selamanya, Pemerintah berharap bahwa dengan adanya peraturan ini, sektor bisnis mikro, kecil dan menengah (UMKM) Indonesia mampu berkembang dan bertahan terutama saat pandemi seperti sekarang ini.
Jika Anda tertarik untuk mendapatkan keringanan ini, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Salah satu dari syarat tersebut adalah Anda harus mengajukan Surat Keterangan PP 23 tahun 2018. Selain itu, wajib pajak juga masih diberikan kemudahan lain seperti koreksi fiskal untuk pembetulan pajak.
Baca Juga : Jenis Dan Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak
Sebelumnya untuk mengajukan surat keterangan PP 23 tahun 2018 ini Anda harus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Namun, kini Anda dapat melakukan pengajuan secara online melalui website DJP Online.
Berikut ini tahapan-tahapan yang harus Anda lewati untuk mengajukan surat keterangan PP 23 secara online:
[elementor-template id="26379"]
Adanya PP 23 ini sangat menguntungkan bagi UMKM. Maka penting untuk Anda memanfaatkannya. Kewajiban wajib pajak adalah membayar dan melaporkan pajak yang sesuai aturan yang berlaku. Nah, Anda masih pusing membereskan laporan keuangan untuk laporan pajak? Jangan khawatir, Anda bisa memanfaatkan jasa pembukuan yang dapat membantu Anda terima beres laporan keuangan bisnis. Tak hanya itu, Anda juga dapat dibantu dalam menghitung pajak dan melaporkan pajak.
Layanan professional jasa pembukuan tersebut menggunakan sistem akuntansi modern dalam pengerjaannya. Apa itu? Software Akuntansi Harmony merupakan sistem akuntansi berbasis cloud yang memudahkan Anda membuat laporan keuangan setiap bulannya. Daftarkan diri Anda klik di sini sekarang GRATIS (30 Hari) dan nikmati segala keunggulan Software Akuntansi Harmony untuk pembukuan realtime, modern, dan otomatis.
Pencatatan transaksi penjualan hingga rekonsiliasi bank, dapat dilakukan lebih praktis dan otomatis tanpa ribet. Sehingga, tim keuangan bisa lebih fokus dan efisien untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Info selengkapnya, silakan follow juga akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony setiap hari.