Harmony » Blog » 

Cara Menghitung BPHTB, Contoh Kasus dan Syarat Mengajukannya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Juli 30, 2021

Sebelum belajar tentang cara menghitung BPHTB, sebaiknya kita pahami dulu apa itu pengertian dari BPHTB. Pada dasarnya, BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

BPHTB adalah sejenis biaya tertentu yang diberikan kepada pemerintah akibat kepemilikan hak tanah maupun bangunan tertentu.

Sejak tahun 2009, sesuai undang-undang no 28, BPHTB yang semula dipungut oleh pemerintah pusat telah dialihkan ke pemerintah kota atau pemerintah kabupaten.Click to Tweet

Jadi, bisa dikatakan bahwa BPHTB adalah pungutan terhadap pemilik hak tanah atau bangunan yang besar tarifnya sudah diatur oleh undang-undang. Penanggung jawab pembayaran BPHTB adalah si pembeli tanah atau rumah. Atau, sama seperti pajak penghasilan untuk si penjual.

Menurut sistem pemungutan pajak di Indonesia, baik si pembeli maupun si penjual tanah maupun bangunan, akan sama-sama dibebankan pajak langsung. Selain itu, kalau membeli rumah atau tanah dari developer, maka si pembeli juga dikenakan pajak PPN 10%.

Ketentuan dan Tarif BPHTB Adalah

Sejak tahun 2009, sesuai undang-undang no 28, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang semula dipungut oleh pemerintah pusat telah dialihkan ke pemerintah kota atau pemerintah kabupaten.

Dalam akuntansi pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta pajak jual beli tanah akan dibebankan kepada badan usaha atau orang pribadi yang mempunyai hak tanah maupun bangunan secara sah dan legal.

Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah sebesar 5 persen dari total harga setelah dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

Syarat Mengajukan BPHTB Adalah

Untuk memproses jual beli tanah atau bangunan secara sah, berikut syarat mengajukan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dapat diikuti:

Cara Menghitung BPHTB

  1. Salinan KTP.
  2. Salinan SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan) tahun pajak.
  3. Salinan STTS (Surat Tanda Terima Setoran) atau struk ATM sebagai bukti pembayaran PBB selama 5 tahun terakhir.
  4. Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  5. Salinan sertifikat atau akta jual beli, girik, letter C, dan lain-lain.

Baca Juga: Mengenali 3 Macam Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia

Syarat Mengajukan BPHTB Bagi Ahli Waris

Bagi ahli waris maupun hibah atas rumah maupun tanah, berikut cara mengajukan BPHTB:

  • Salinan SPPT PBB tahun pajak.
  • Salinan KTP.
  • Salinan STTS (Surat Tanda Terima Setoran) atau struk ATM sebagai bukti pembayaran PBB selama 5 tahun terakhir.
  • Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  • Salinan Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah.
  • Salinan KK.
  • Salinan sertifikat atau akta jual beli.

Cara Menghitung BPHTB

Berikut rumus untuk cara menghitung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan:

5% x NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) -NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak)

Perlu diketahui bahwa NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) setiap daerah di Indonesia berlainan. Akan tetapi, Anda bisa melihat pada Undang-undang Nomor 28/2009 pasal 87 ayat keempat, minimal tarif adalah Rp 60 juta untuk per wajib pajak.

Jika hak tanah atau bangunan diperoleh dari hibah wasiat atau ahli waris yang sah dalam keluarga kandung atau garis keturunan lurus satu derajat ke bawah, seperti istri, maka NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) ditentukan minimal Rp 300 juta.

Cara menghitung BPHTB diawali dengan penetapan tarif pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dikali NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) yang sudah dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak)

Sedangkan, nilai NPOPTKP adalah nilai hasil pengurangan NPOP sebelum dipotong bea BPHTB.

[elementor-template id="26379"]

Contoh Kasus Cara Menghitung BPHTB

Pabrik Jayabaya yang berlokasi di Jakarta, diperjual-belikan dengan rincian sebagai berikut:

Luas tanah : 1000 meter2

NJOP : Rp 1 juta/ meter

NJOPTKP : Rp 80 juta (wilayah Jakarta)

Selama menjalankan akad jual beli, akhirnya disepakati harga tanah tersebut adalah Rp 2 juta/ meter.

Nilai NPOP (nilai transaksi) : 1000 m2 x Rp 2 juta = Rp 2 Miliar.

Nilai pajak penghasilan dan BPHTB :

PPh = 5% x NPOP

PPh = 5% x Rp 2 Miliar

PPh = Rp 100 juta.

BPHTB = 5% x (NPOP – NPOPTKP)

BPHTB = 5% x (Rp 2 Miliar – Rp 80 juta) = Rp 96 juta.

Urusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunansudah selesai dalam transaksi jual beli tanah atau rumah. Nah, sekarang apakah Anda seorang pebisnis? Jika iya, sudahkah pembukuan bisnis Anda rapi setiap bulannya? Agar urusan tata kelola keuangan bisnis semakin lancar, lengkapi dengan Software Akuntansi Harmony.

Dengan fitur dan modul akuntansi yang lengkap, Aplikasi Harmony menghadirkan pembukuan yang bebas ribet, rapi, dan sistematis. Dukung kinerja tim finance yang lebih produktif dan efisien waktu, karena kecanggihan fitur Aplikasi Harmony yang mudah dipahami dan bisa diakses secara real-time.

Penasaran seberapa canggih fitur Aplikasi Harmony? Yuk, coba aja dulu FREE Trial selama 30 hari, klik tautan ini. Anda juga bisa mendapatkan info bisnis dan finansial menarik lainnya, follow Instagram,  LinkedIn, dan  Facebook Harmony hari ini.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram