Harmony » Blog » 

Cara Mengatasi Kurang Bayar Pajak Dalam SPT Anda

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Agustus 31, 2021

Bila saat lapor SPT muncul status kurang bayar pajak, apa yang harus dilakukan? Pasalnya, status kurang bayar pajak atau terbitnya SKPKB memiliki fungsi pajak yaitu akan mengakibatkan terkena sanksi pajak jika tidak segera dilunasi sesuai ketentuan regulasi.

Ada berbagai alasan status kurang bayar pajak atau SKPKB terbit. Misalnya, ketika wajib pajak sudah bekerja di perusahaan lainnya.Click to Tweet

Pada dasarnya, selain kurang bayar pajak, status lainnya yang muncul di aplikasi e-filing adalah lebih bayar pajak dan nihil. Lalu, bagaimana cara membayar pajak jika tampil status kurang bayar pajak? Berikut ini ulasan selengkapnya!

Status Kurang Bayar Pajak

Bagaimana bisa muncul kurang bayar pajak? Apa sebabnya sehingga mendapatkan surat teguran pajak? Ada berbagai alasan status kurang bayar pajak atau SKPKB terjadi. Misalnya, ketika wajib pajak sudah bekerja di perusahaan lainnya. Atau, ketika terdapat bukti potong pajak atas penghasilan yang diterima lebih dari satu kali.

Selain itu, jika penghasilan yang diperoleh setiap bulan lebih dari Rp 4.500.000, maka termasuk PTKP (Pengusaha Tidak Kena Pajak). Jika demikian, maka pelaporan SPT berstatus kurang bayar pajak bisa memakai SPT 1770 S.

Berikut ini beberapa sebab munculnya status kurang bayar pajak atau SKPKB:

  • Wajib pajak belum melunasi pungutan pajak.
  • Wajib pajak membayar pungutan pajak dengan nominal kurang dari yang tercantum pada SPT. Sehingga, terjadi kurang bayar pajak.
  • Terdapat kesalahan atau pengisian tanggal pelunasan SPT yang tidak lengkap.

Cara Mengatasi Kurang Bayar Pajak Di SPT Atau E-Filling

Perlu diketahui bagi wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan bruto (penghasilan kotor) senilai di atas Rp 60 juta per tahun, maka harus lapor SPT pajak dan membuat billing ID di bagian pajak penghasilan (bagian A) di aplikasi e-filing online.

Mengatasi Kurang Bayar Pajak

Namun, apabila melaporkan SPT memakai formulir 1770 S, pembuatan billing ID atau kode billing berada di langkah ke-16.

  • Selanjutnya, bagi wajib pajak yang sudah membayar pajak, tekan tombol “Sudah”.
  • Inputkan kode NTPN atau Nomor Tanda Penerimaan Negara dan dilengkapi kapan tanggal penyetoran di bukti pembayaran pungutan pajak.
  • Sedangkan, bagi wajib pajak yang muncul status “kurang bayar pajak”, tekan opsi “Belum”.
  • Pilih opsi “Buat Kode Billing” untuk membuat ID billing Anda, lalu ikuti petunjuk berikut:
    • Lunasi pembayaran pajak berstatus kurang bayar pajak via ATM atau transfer mobile banking, maupun mesin EDC. Selain itu, bisa juga dengan membayar di teller bank dan kantor pos tertentu.
    • Selanjutnya, buka aplikasi e-filing dan update SPT pada bagian opsi “Submit SPT” untuk memperbarui data.
    • Jika pembayaran sukses, masukkan kode NTPN dan tanggal penyetoran atau pelunasan pajak yang berstatus kurang bayar pajak tadi.
    • Klik opsi “Kirim”, selesai.

[elementor-template id="26379"]

Cara Cara Membayar Pajak Dan Mengirim SPT

Sebelum melakukan pembayaran pajak, sebaiknya Anda melakukan perpanjangan status pajak Anda melalui sertifikat elektronik. Kemudian Anda bisa mengikuti langkah bayar pajak di bawah ini:

  • Langkah pertama adalah login ke laman DJP online atau https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  • Klik opsi e-Filling. Dan tekan pilihan “buat SPT” di sisi atas kolom Daftar SPT.
  • Ikuti saja petunjuk yang tersedia dan Anda akan diarahkan untuk melengkapi isian pada formulir SPT.
  • Pada formulir SPT, lengkapi tahun dan jenis laporan Anda.
  • Di bagian Induk Form, cari bagian E.
  • Selanjutnya, di kolom PPh kurang/ lebih bayar, jawablah “Sudah”.
  • Inputkan tanggal penyetoran, dan klik “Tambah” lalu masukkan kode NTPN, lalu klik “Submit” untuk menyimpan.
  • Lengkapi pernyataan dengan mencentang kotak “Setuju”.
  • Jika ada kolom yang belum lengkap, nantinya aplikasi akan menunjukkan notifikasi.
  • Jika formulir sudah lengkap, tekan “Langkah berikutnya”.
  • Lanjutkan dengan mengklik “Permintaan Kode Verifikasi” untuk mengkonfirmasi.
  • Buka inbox email Anda dan masukkan kode yang tercantum di email untuk mengirimkan SPT.
  • Proses selesai.

Bagaimana, tidak sulit kan, cara membayar pajak dengan aplikasi e-filling ini? Metode online, akan sangat memudahkan cara membayar pajak karena tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Selain itu, jika terdapat kurang bayar pajak, juga bisa segera memperbarui sendiri agar menghindari sanksi pajak.

Memang saat ini, aplikasi modern sangat membantu mempermudah pekerjaan dan bisnis Anda. Sama halnya dalam hal pengelolaan pajak dan pembukuan usaha, Anda membutuhkan Software Akuntansi Online berbasis Cloud.

Salah satunya adalah Software Akuntansi Harmony yang dapat membantu mencatat unsur pajak dan pengelolaan pembukuan bebas ribet. Sudah ribuan klien di seluruh Indonesia membuktikan kecanggihan fitur Harmony. Sekarang giliran Anda.

Silakan coba aja dulu GRATIS 30 hari aplikasinya, melalui tautan ini. Update juga insight dan informasi Anda seputar finansial, dengan follow akun InstagramLinkedIn, dan  Facebook Harmony sekarang juga.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram