Bila saat lapor SPT muncul status kurang bayar pajak, apa yang harus dilakukan? Pasalnya, status kurang bayar pajak atau terbitnya SKPKB memiliki fungsi pajak yaitu akan mengakibatkan terkena sanksi pajak jika tidak segera dilunasi sesuai ketentuan regulasi.
Pada dasarnya, selain kurang bayar pajak, status lainnya yang muncul di aplikasi e-filing adalah lebih bayar pajak dan nihil. Lalu, bagaimana cara membayar pajak jika tampil status kurang bayar pajak? Berikut ini ulasan selengkapnya!
Table of Contents
Bagaimana bisa muncul kurang bayar pajak? Apa sebabnya sehingga mendapatkan surat teguran pajak? Ada berbagai alasan status kurang bayar pajak atau SKPKB terjadi. Misalnya, ketika wajib pajak sudah bekerja di perusahaan lainnya. Atau, ketika terdapat bukti potong pajak atas penghasilan yang diterima lebih dari satu kali.
Selain itu, jika penghasilan yang diperoleh setiap bulan lebih dari Rp 4.500.000, maka termasuk PTKP (Pengusaha Tidak Kena Pajak). Jika demikian, maka pelaporan SPT berstatus kurang bayar pajak bisa memakai SPT 1770 S.
Berikut ini beberapa sebab munculnya status kurang bayar pajak atau SKPKB:
Perlu diketahui bagi wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan bruto (penghasilan kotor) senilai di atas Rp 60 juta per tahun, maka harus lapor SPT pajak dan membuat billing ID di bagian pajak penghasilan (bagian A) di aplikasi e-filing online.
Namun, apabila melaporkan SPT memakai formulir 1770 S, pembuatan billing ID atau kode billing berada di langkah ke-16.
[elementor-template id="26379"]
Sebelum melakukan pembayaran pajak, sebaiknya Anda melakukan perpanjangan status pajak Anda melalui sertifikat elektronik. Kemudian Anda bisa mengikuti langkah bayar pajak di bawah ini:
Bagaimana, tidak sulit kan, cara membayar pajak dengan aplikasi e-filling ini? Metode online, akan sangat memudahkan cara membayar pajak karena tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Selain itu, jika terdapat kurang bayar pajak, juga bisa segera memperbarui sendiri agar menghindari sanksi pajak.
Memang saat ini, aplikasi modern sangat membantu mempermudah pekerjaan dan bisnis Anda. Sama halnya dalam hal pengelolaan pajak dan pembukuan usaha, Anda membutuhkan Software Akuntansi Online berbasis Cloud.
Salah satunya adalah Software Akuntansi Harmony yang dapat membantu mencatat unsur pajak dan pengelolaan pembukuan bebas ribet. Sudah ribuan klien di seluruh Indonesia membuktikan kecanggihan fitur Harmony. Sekarang giliran Anda.
Silakan coba aja dulu GRATIS 30 hari aplikasinya, melalui tautan ini. Update juga insight dan informasi Anda seputar finansial, dengan follow akun Instagram, LinkedIn, dan Facebook Harmony sekarang juga.