Dalam sebuah perpajakan bukti potong PPh 23 adalah suatu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan bagi pengusaha kena pajak. PPh pasal 23 ini merupakan pajak penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh 21.
Adapun wajib pajak yang dibebaskan dari pemotongan pemungutan PPh yaitu wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu melalui surat keterangan bebas pajak (SKB Pajak).
Bukti potong PPh 23 dibuat sebagai bukti pemotongan pajak telah dipungut dan disetorkan ke negara.
Dapat dikatakan bahwa PPh pasal 23 ini merupakan pajak penghasilan yang dipungut atas wajib pajak dalam negeri, sedangkan untuk transaksinya dengan wajib pajak luar negeri, maka yang digunakan adalah PPh pasal 26.
Berdasarkan UU PPh, bukti potong PPh 23 dibuat oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha tetap, bendahara pemerintah atau pemerintah daerah, dan juga pengusaha kena pajak.
Di setiap kalangan wajib pajak jenis PPh 23 ini merupakan salah satu jenis pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan. Yang artinya wajib pajak yang sudah ditunjuk oleh UU PPh dan juga peraturan pelaksanaannya harus menjalankan pemotongan pajak dan menyerahkan bukti potong PPh 23 tersebut.
Table of Contents
Bukti potong PPh 23 adalah sebuah formulir atau dokumen yang dibuat dan digunakan oleh pemotongan pajak sebagai salah satu bukti dari pemotongan dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh 23.
Namun untuk membuat bukti potong PPh 23 tentu ada aturannya, yaitu status pemotong (Wajib Pajak) harus sesuai dengan ketentuan UU PPh yakni:
• Subjek pajak badan dalam negeri.
• Badan Pemerintah (termasuk BUMN).
• Badan Usaha Tetap (BUT).
• Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP).
• Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Baca Juga: Apa Itu Nomor Objek Pajak (NOP)? Simak Selengkapnya
Adapun tata cara yang digunakan dalam membuat bukti potong PPh 23 yang diatur dalam Peraturan dirjen Nomor PER-07/PJ/2017 yaitu:
•Terdapat 10 digit bukti pemotongan, di mana pada 2 digit pertama berisi kode bukti pemotongan dan pada 8 digit kedua berisi nomor urut bukti pemotongan yang diterbitkan.
• Nomor urut bukti pemotongan diberikan secara berurutan mulai dari 0000001 hingga sampai 9999999 dalam 1 tahun kalender.
• Penomoran pada bukti pemotongan atas formulir kertas dengan dokumen elektronik.
• Nomor pada bukti pemotongan dibuat oleh sistem.
• Nomor tidak akan berubah jika tidak terjadi pembetulan atau pembatalan.
• Nomor tidak tersentralisasi (nomor dibuat untuk per NPWP).
• Memberikan nomor dan tanggal surat pada keterangan bebas.
• Mencantumkan NPWP atau menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) jika tak memiliki NPWP.
• Mencantumkan tanda tangan elektronik yang terdapat di digital certificare (DC) saat resmi menggunakan e-bupot.
• Mencantumkan surat keterangan domisili dengan keterangan jelas pada tanggal pengesahannya.
• Satu bukti potong PPh 23 berlaku hanya untuk satu wajib pajak, satu kode objek pajak, dan satu masa pajak.
• Bukti potong rangkap 1 diberikan kepada pihak yang dikenakan pajak,
• Dan bukti rangkap ke 2 untuk pemotong yang digunakan pada saat wajib pajak membayar dan menyetor PPh 23.
Mengenai batas waktu pembayaran PPh 23 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas PMK No. 184/PMK.03/2007 tentang penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak.
Menurut pasal 2 ayat (6) PMK 80/2010 menyebutkan bahwa batas waktu pembayaran atau penyetoran PPh pasal 23 dipotong oleh pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak Berakhir. Sedangkan batas waktu lapor SPT Masa PPh 23 adalah setiap tanggal 20 bulan berikutnya.
Untuk melaporkan SPT Masa PPh 23 ada tata cara yang harus Anda lakukan yaitu:
• Mengunggah setiap data potongan yang telah dibuat.
• Untuk menampilkan bukti potong yang telah Anda buat, pilih tahun dan masa pajak untuk menampilkan bukti potong PPh 23.
• Unggah bukti potongan dan SPT Masa akan berhasil dibuat.
• Selanjutnya pilih dan lengkapi SPT Masa yang akan dilihat.
• Apabila SPT Masa kurang dalam pembayaran, maka lengkapi dengan bukti penyetoran pajak dengan memilih perekaman bukti penyetoran.
• Lalu pilih tahun dan masa pajak untuk menampilkan PPh yang telah dipotong dan wajib disetorkan.
• Setelah itu input bukti setor dan nomor bukti penyetoran.
• Isi bagian penandatanganan SPT lalu pastikan SPT Masa sudah benar sebelum dikirim.
Sebagai bukti pemotongan dan pertanggungjawaban, bukti potong PPh 23 tentu tidak luput dari risiko adanya kesalahan, salah satunya ialah kesalahan dalam pencatatan dan sebagainya.
Maka sangat penting untuk terlebih dahulu melakukan koreksi fiskal. Koreksi fiskal merupakan kegiatan dalam pencatatan, pembetulan dan penyesuaian yang terlebih dahulu harus dilakukan wajib pajak untuk menghindari setiap kesalahan yang terjadi pada sebuah pencatatan.
Namun bagi Anda yang ingin melakukan pembetulan dan pembatalan bukti pemotongan PPh 23, ada beberapa ketentuan dan tata cara yang harus Anda lakukan berdasarkan UU PPh yaitu:
• Melakukan pembetulan dengan dengan syarat ketentuan nomor yang dicantumkan dalam bukti pemotongan pembetulan harus sama dan sesuai dengan nomor bukti pemotongan sebelum dibetulkan.
• Harus mengisi tanggal sesuai dengan tanggal diterbitkannya bukti pemotongan pembetulan.
• Harus melampirkan bukti potong PPh 23 pembetulan dalam sebuah lapor SPT pembetulan.
[elementor-template id="26379"]
• Nomor yang dicantumkan harus sama dengan nomor pada bukti pemotongan sebelum dibatalkan.
• Mengisi kolom “Jumlah Penghasilan Bruto” dan kolom “PPh yang Dipotong” dengan nilai Nol (0).
• Harus mengisi tanggal yang sesuai dengan diterbitkannya bukti pemotongan pembatalan.
• Harus melampirkan bukti pemotongan pembatalan dalam sebuah lapor SPT pembetulan.
E-bupot merupakan sebuah bukti potongan elektronik yang berupa aplikasi untuk membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23 dalam bentuk elektronik.
Tidak bisa dibayangkan apabila Anda membuat potongan dan menyimpan SPT Masa PPh 23 ini masih dilakukan secara manual. Ketika Anda harus melakukannya secara manual tentu Anda harus bolak-balik datang ke KPP atau mengetik ulang bukti potong yang dibuat karena salah ketik.
Tentu hal tersebut akan menyita banyak waktu, dan akan mempengaruhi efektivitas dan efisiensi usaha yang dijalankan. Untuk melaporkan e-bupot PPh 23 Anda dapat mengaksesnya pada aplikasi DJP.
Tahap yang harus Anda lakukan adalah melakukan pengajuan sertifikat elektronik untuk mengaktivasi efin pajak yang telah dilakukan melalui registrasi di DJP Online, setelah itu Anda tekan profil dan aktivitas fitur layanan, lalu klik centang untuk memilih e-bupot PPh 23, dan klik ubah fitur lalu konfirmasi untuk mengubah layanan tekan “Ya”.
Maka dari itu tidak salah lagi, e-bupot merupakan aplikasi yang diterbitkan Ditjen Pajak untuk memudahkan wajib pajak pemungut PPh 23.
Namun sebelum menyiapkan bukti pemotong PPh 23 serta melaporkan SPT Masa PPh, langkah yang harus Anda lakukan sebagai pebisnis adalah memastikan perhitungan dan pencatatan laporan keuangan dengan benar dan akurat.
Melalui software akuntansi seperti Harmony juga dapat dengan mudah melakukan pencatatan dan penyajian laporan keuangan.
Selain itu seperti pemantauan stok, pembuatan invoice, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 hari di sini.
Namun sebagai pebisnis yang sibuk tentunya juga membutuhkan laporan keuangan tanpa perlu pusing mengerjakannya sendiri bukan? Solusinya untuk Anda yaitu menggunakan jasa pembukuan Harmony. Dapat membantu Anda mendapatkan laporan keuangan secara realtime, buat invoice, mengurus unsur-unsur perhitungan pajak, serta payroll.
Selain itu Anda juga dapat mengupdate informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram, dan LinkedIn.