Kalau membahas soal pajak, biasanya kita juga akan bicara tentang apa yang menjadi objek pajak dan siapa subjek pajaknya agar lebih mudah menghitung pajak PPh 21 untuk laporan SPT Tahunan. Akan tetapi, terlepas dari dua hal itu, ternyata ada juga yang bisa menjadi bukan objek pajak.
Lalu, kira-kira apa yang termasuk dalam bukan objek pajak? Perlu diketahui bahwa setiap jenis pajak mempunyai subjek pajak, objek pajak, serta bukan objek pajak yang berlainan. Di sini kita akan lebih spesifik mengulas tentang bukan objek pajak penghasilan. Untuk lebih jelasnya, mari simak ulasannya berikut!
Dalam UU No 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan memberikan pengecualian tentang bukan objek penghasilan seperti zakat, warisan dan lainnya.
Berdasarkan pada UU No 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan. Tepatnya, pada pasal 4 ayat 1, apabila objek pajak yang dimaksud adalah objek pajak penghasilan berarti setiap tambahan kemampuan ekonomis yang didapatkan atau diperoleh wajib pajak (wajib pajak dari Indonesia atau luar Indonesia), bisa dikonsumsi atau bisa menambah kekayaan wajib pajak tersebut.
Akan tetapi, pada ayat ke-3 dijelaskan bahwa ada pengecualian yang menyebutkan tentang bukan objek penghasilan. Apa saja yang termasuk bukan objek pajak penghasilan? Antara lain sebagai berikut:
1. Hasil dari donasi atau sumbangan, misalnya zakat. Selain itu, berupa harta benda hibah dari keluarga, lembaga keagamaan, lembaga edukasi, lembaga sosial, atau individu yang menjalankan bisnis mikro dan usaha kecil.
Bisa dikatakan bahwa penghasilan yang diperoleh dari pemberian atas dasar sukarela maka bisa dikategorikan sebagai bukan objek pajak, asalkan tidak ada kaitannya dengan bisnis, pekerjaan, kepemilikan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
2. Penghasilan yang diperoleh dari harta warisan keluarga juga termasuk dalam bukan objek pajak penghasilan. Akan tetapi, si penerima tetap diwajibkan melaporkan dalam SPT Tahunan sebelum harta warisan tersebut diberikan.
3. Pengganti saham atau pengganti penyertaan modal sebagai penghasilan setoran tunai yang diterima oleh subjek pajak badan.
4. Penghasilan yang diperoleh dari imbalan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh berupa natura maupun kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah. Kecuali, yang diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final, maupun wajib pajak yang memakai aturan perhitungan khusus (deemed profit) seperti diatur dalam pasal 15 UU Pajak Penghasilan.
Imbalan berupa natura bukan dalam wujud uang dan bisa berbentuk barang. Sedangkan, kenikmatan, lebih mengacu pada pemakaian barang seperti fasilitas mobil, rumah, sarana pengobatan, dll.
5. Pembayaran dari perusahaan asuransi pada orang pribadi, sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, serta asuransi beasiswa.
6. Pembagian laba yang diperoleh atau dividen perseroan terbatas (PT) sebagai wajib pajak dalam negeri, BUMD, BUMN, atau koperasi yang berasal dari penyertaan modal pada badan usaha di Indonesia.
Dividen harus memenuhi syarat, seperti diperoleh dari cadangan laba yang ditahan. Atau, khusus PT, BUMD, dan BUMN, sahamnya harus dimiliki minimal 25% dari jumlah modal.
Baca juga: Pajak Penghasilan Pasal 25 Penjelasan dan Cara Menghitung
7. Iuran yang didapat dari dana pensiun. Hal ini dapat dianggap sebagai bukan objek pajak penghasilan apabila pendirian sudah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja atau maupun.
8. Apabila pensiunan punya penghasilan dari modal yang disetor oleh dana pensiun seperti yang dimaksud dalam poin sebelumnya, maka bisa dianggap bukan objek pph pasal 21. Akan tetapi, masih bisa dianggap objek pajak bila dalam bidang-bidang tertentu sesuai Keputusan Menkeu.
[elementor-template id="26379"]
9. Pembagian laba yang diperoleh dari anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas perkumpulan, firma, kongsi, saham, kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
10. Pendapatan diperoleh dari perusahaan modal venture yaitu bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan di Indonesia. Badan pasangan usaha tersebut harus sesuai kriteria seperti perusahaan mikro, menengah, kecil, atau menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Permenkeu dan sahamnya tidak diperdagangkan di BEI (Bursa Efek Indonesia).
11. Penghasilan yang diperoleh dari beasiswa sesuai ketentuan yang berlaku atau Peraturan Menteri Keuangan juga termasuk dalam bukan objek pph pasal 21.
12. Sisa lebih badan atau lembaga nirlaba di bidang pendidikan atau penelitian dan pengembangan. Sisa lebih tersebut sudah terdaftar di instansi terkait, dan ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana pendidikan atau penelitian & pengembangan selama 4 (empat) tahun sejak didapat sisa lebih tersebut. Ketentuan juga diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
13. Santunan yang diperoleh dari BPJS kepada wajib pajak tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Nah, itu dia pengecualian yang termasuk dalam kategori bukan objek pajak penghasilan. Semoga artikelnya bermanfaat dan bisa menambah wawasan, ya. Mau makin tambah insight soal finansial? Yuk, follow akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony untuk info finansial terupdate hari ini.
Dapatkan juga fitur-fitur fungsional untuk laporan keuangan dan perhitungan keuangan secara praktis dan otomatis, hanya dari Software Akuntansi Harmony. Coba GRATIS 30 hari klik di sini.
Agar di masa mendatang Anda tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan laporan keuangan, serta membayar pajak. Manfaatkan layanan profesional seperti jasa pembukuan. Karena membantu Anda mendapatkan laporan keuangan secara realtime, buat invoice, mengurus unsur-unsur perhitungan pajak, serta payroll.